POLRES BARITO UTARA MUSNAHKAN 55,09 GRAM SABU DAN 0,71 GRAM INEX, 4 TERSANGKA DIAMANKAN

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan Polres Barito Utara. Satresnarkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan inex hasil pengungkapan 3 kasus sepanjang Juni – Juli 2026.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K. dan berlangsung di Aula Anggrawina Jagratara Polres Barito Utara, Rabu 26 Agustus 2026 pukul 09.00 – 10.15 WIB.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Kompol Krisistya Artantyo Octoberna, S.I.K, Wakil Ketua PN Barito Utara M. Riduansyah, S.H., Kalapas Kelas II Muara Teweh Halasson Sinaga, A.Md.IP., S.H., perwakilan Kejari Barito Utara Katon Gumilar, S.H., Kepala Kesbangpol Rayadi, Kasat Narkoba Iptu Virza Nur Adha, S.Tr.K., S.I.K., perwakilan Dinkes Zero Suta Rosadi, tokoh masyarakat Kotdin Manik, S.H., personel Satresnarkoba, serta insan pers.

Baca Juga :  KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR

Sepanjang Juni – Juli 2026, Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana narkotika dengan 4 tersangka laki-laki.

Dari pengungkapan tersebut, diamankan barang bukti sabu seberat 70,59 gram.
Pada kegiatan kali ini, barang bukti yang dimusnahkan adalah 55,09 gram sabu dan 0,71 gram inex. Sisanya disisihkan untuk pembuktian di persidangan.

Pemusnahan dilakukan setelah mendapat penetapan status barang sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender, kemudian dilarutkan dengan cairan pembersih karbol Vixal di dalam air pada wadah box bening. Setelah larut, cairan dibuang ke saluran pembuangan.
Seluruh proses disaksikan para undangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan barang bukti.

Keempat tersangka disangkakan *Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Kembali Ungkap KasusNarkotika, Tiga Orang Diamankan

Melalui Kaasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra W.P., Kapolres Barito Utara menegaskan, Pemusnahan ini bukti nyata keseriusan Polres Barito Utara dalam memberantas narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar dan jaringan narkoba di Barito Utara. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ungkapnya.

Polres Barito Utara berkomitmen terus hadir melindungi masyarakat dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Barito Utara.(tim)

Berita Terkait

MALAM MINGGU! Polres Barut Sisir 5 Tempat Hiburan, 52 Orang Dites Urine, 3 Positif Sabu
DRAMA TENGAH MALAM DI FERI LEMO! Pemuda 18 Tahun Nekat Terjun ke Sungai Barito Saat Diciduk Polisi Bawa 10 Gram Sabu
CANTIK-CANTIK PENGEDAR INEX! Gadis 20 Tahun di Muara Teweh Diciduk Polisi, 20 Butir Ekstasi Disembunyikan di Botol Losion
Polres Barito Utara Gencarkan OperasiGrebek Sarang Narkoba, Sabu 10,3 Gram danSejumlah Barang Bukti Diamankan
Polres Barito Utara Tindak Tegas Peredaran Narkotika, Seorang Pria Diamankan di Jalan Beringin
Polres Barito Utara Kembali Ungkap KasusNarkotika, Tiga Orang Diamankan
Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Sabu7,33 Gram di Kapal Penyeberangan Sungai Barito
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:29 WIB

DRAMA TENGAH MALAM DI FERI LEMO! Pemuda 18 Tahun Nekat Terjun ke Sungai Barito Saat Diciduk Polisi Bawa 10 Gram Sabu

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:32 WIB

CANTIK-CANTIK PENGEDAR INEX! Gadis 20 Tahun di Muara Teweh Diciduk Polisi, 20 Butir Ekstasi Disembunyikan di Botol Losion

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Polres Barito Utara Gencarkan OperasiGrebek Sarang Narkoba, Sabu 10,3 Gram danSejumlah Barang Bukti Diamankan

Rabu, 30 September 2026 - 19:14 WIB

Polres Barito Utara Tindak Tegas Peredaran Narkotika, Seorang Pria Diamankan di Jalan Beringin

Jumat, 25 September 2026 - 10:30 WIB

Polres Barito Utara Kembali Ungkap KasusNarkotika, Tiga Orang Diamankan

Berita Terbaru