POLRES BARITO UTARA MUSNAHKAN 55,09 GRAM SABU DAN 0,71 GRAM INEX, 4 TERSANGKA DIAMANKAN

- Jurnalis

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Komitmen memberantas peredaran narkotika kembali ditunjukkan Polres Barito Utara. Satresnarkoba memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu dan inex hasil pengungkapan 3 kasus sepanjang Juni – Juli 2026.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K. dan berlangsung di Aula Anggrawina Jagratara Polres Barito Utara, Rabu 26 Agustus 2026 pukul 09.00 – 10.15 WIB.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakapolres Kompol Krisistya Artantyo Octoberna, S.I.K, Wakil Ketua PN Barito Utara M. Riduansyah, S.H., Kalapas Kelas II Muara Teweh Halasson Sinaga, A.Md.IP., S.H., perwakilan Kejari Barito Utara Katon Gumilar, S.H., Kepala Kesbangpol Rayadi, Kasat Narkoba Iptu Virza Nur Adha, S.Tr.K., S.I.K., perwakilan Dinkes Zero Suta Rosadi, tokoh masyarakat Kotdin Manik, S.H., personel Satresnarkoba, serta insan pers.

Baca Juga :  Harga BBM Eceran Melonjak, Pemkab Barito Utara Bentuk Satgas dan Siapkan Perbup Sebagai Payung Hukum

Sepanjang Juni – Juli 2026, Satresnarkoba Polres Barito Utara berhasil mengungkap 3 kasus tindak pidana narkotika dengan 4 tersangka laki-laki.

Dari pengungkapan tersebut, diamankan barang bukti sabu seberat 70,59 gram.
Pada kegiatan kali ini, barang bukti yang dimusnahkan adalah 55,09 gram sabu dan 0,71 gram inex. Sisanya disisihkan untuk pembuktian di persidangan.

Pemusnahan dilakukan setelah mendapat penetapan status barang sitaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Barito Utara.

Barang bukti dimusnahkan dengan cara dihancurkan menggunakan blender, kemudian dilarutkan dengan cairan pembersih karbol Vixal di dalam air pada wadah box bening. Setelah larut, cairan dibuang ke saluran pembuangan.
Seluruh proses disaksikan para undangan sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penanganan barang bukti.

Keempat tersangka disangkakan *Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Baca Juga :  KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR

Melalui Kaasubsipenmas Sihumas Iptu Novendra W.P., Kapolres Barito Utara menegaskan, Pemusnahan ini bukti nyata keseriusan Polres Barito Utara dalam memberantas narkotika. “Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar dan jaringan narkoba di Barito Utara. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dan segera melapor jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan masing-masing,” ungkapnya.

Polres Barito Utara berkomitmen terus hadir melindungi masyarakat dan memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Barito Utara.(tim)

Berita Terkait

Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Narkotika di Mess Karyawan BBR, Sabu 4,07 Gram Diamankan
AHLI WARIS LAPORKAN PT AUSTRAL BYNA KE POLRES BARITO UTARA ATAS DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH DI BUNTOK BARU
USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA
KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR
Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan
Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 
PN MUARA TEWEH JATUHKAN HUKUMAN 8 TAHUN PENJARA KEPADA ALVIANSYAH ALIAS ALVIN BIN HELLO S
Polres Barito Utara Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Satu Perempuan Diamankan Bersama 10,37 Gram Barang Bukti
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 10:28 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Narkotika di Mess Karyawan BBR, Sabu 4,07 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 11:15 WIB

AHLI WARIS LAPORKAN PT AUSTRAL BYNA KE POLRES BARITO UTARA ATAS DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH DI BUNTOK BARU

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:48 WIB

USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:48 WIB

KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan

Berita Terbaru