Jhon Kenedy Menjawab Atas Tudingan Kades Muara Pari

- Jurnalis

Rabu, 4 Juni 2025 - 11:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908320

Oplus_16908320

TEWENEWS, Muara Teweh – Jhon Kenedy, memberikan hak jawabnya atas tudingan kades Muara Pari, Senin, 27 Mey 2025. Dalam tudingan itu Mukti Ali, Kades Desa Muara Pari, kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengatakan bahwa pihak Durianto cs dan Jhon Kenedy tidak punya hak pada lahan 140 dan lahan 190 hektar.

” Perlu diketahui oleh Kades Mukti Ali, yang namanya hak seseorang di wilayah mana saja tidak jadi masalah yang penting ada bukti kelola seseorang,” kata Jhon Kenedy, melalui surat hak jawabnya kepada redaksi TEWENEWS.id, Rabu (4/6/2025).

Dikatakan bahwa dana tali asih dari PT.NPR itu merupakan hasil kebijakan kedua kades dan Mukti Ali, mengatakan terkait batas wilayah desa sudah sesuai batas adat berdasarkan batas alam yang saat itu disampaikannya ke beberapa media.

Atas dasar itu terjadi tawar menawar antara Mukti Ali dengan Ricy Kades Karendan, tentang pembagian uang tali asih Rp 4,750 Miliar, sehingga uang tersebut di bagi atas dasar kesepakatan dan kebijakan mereka, jadi kata John Kenedy ada kesepakatan 45 persen untuk Desa Muara Pari dan 55 persen untuk Desa Karendan.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kecamatan Gunung Purei

” Kesepakatan dan kebijakan tersebut sangat keliru karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ungkapnya.

Namun kami kata Jhon Kenedy, sangat mengerti kenapa terjadi demikian karena ada oknum tertentu yang mengarahkan dibelakang mereka, sebagaimana komentar Pak Hitung kepada awak media bahwa, berdasarkan arahan bapak Kapolres dan Kapolsek Lahei. Orang yang terlibat dalam penyerahan uang tersebut adalah Arif Syubahan selalu kuasa direktur dan Minarsih.

” Memang berat bagi Kades Muara Pari untuk mempertangungjawabkan uang tali asih itu yang merupakan hak kurang lebih 11 kelompok pada lahan 190 hektar di sekitar Sungai Putih,”papar Jhon Kenedy.

Jika kades Muara Pari bersama anggota kelompok tani yang 84 orang mempunyai hak kelola di sekitar sungai putih, buktikan di lapangan, mari kita kelokasi tunjukan letak tanah mereka, tunjukan bukti dilapangan.

Adapun titik koordinat yang disampaikan ke media ini tanggal 22 Mey 2025 lalu itu belum tentu benar berada di lokasi Sungai Putih, namun titik koordinat tersebut baru saja mereka buat pada tahun 2024 itu tidak benar.

Baca Juga :  Kontrak Pemerintah Tanpa Keterangan Badan Hukum PT atau CV Tidak Sah

Terkait lahan 140 saat ini masih proses mediasi di Polres Barito Utara, dan lahan tersebut jelas sekali lahan kelola Durianto CS, Butot CS, Joyo CS dan Agus Tabriq CS, Jhon Kenedy, Prianto, Ricy dengan bukti tanaman pohon karet. Diantara Agus Tabriq dengan Durianto ada rumah ada juga bekas lahan kami disana jangan asal klaim, kami punya hak berdasarkan bukti pada lahan 140 dan lahan 190 hektar.

Kami selaku penerima kuasa dan sekaligus pemilik lahan di sekitar Sungai Putih sangat kecewa dan keberatan atas dugaan pengelapan uang tali asih dari PT.NPR yang dirampas Mukti Ali selaku kades Muara Pari, yang sudah melebihi kewenangannya dan hal tersebut sudah kami laporkan ke polres Barito Utara pada tanggal 24 April 2025 namun proses hukumnya agak lebay.

” Kenapa agak lebay karena Mukti Ali preman kampung yang sangat galak sekali dan sulit di sentuh hukum karena yang bersangkutan kebal hukum, sehingga polres Barito Utara kurang berani memprosesnya, jangan-jangan dibalik proses tersebut diduga ada keterlibatan oknum Polres yang mendapat uang tersebut.(Tim)

Berita Terkait

Press Release : Polres Barito Utara Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Perbatasan Kalteng–Kaltim
Polres Barito Utara Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kecamatan Gunung Purei
Satresnarkoba Polres Barito Utara Kembali Ungkap Kasus Narkotika di Kelurahan Lanjas
Dugaan Ilegal Logging Di Kecamatan Teweh Timur, Dalih Untuk Pembangunan Di Desa Benangin 2
Polisi Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Satu Keluarga di Teweh Timur
Perebutan Lahan Kayu Ulin, Picu Pembantaian Satu Keluarga Di Kecamatan Teweh Timur
Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Desa Sikui, 15 Paket Sabu Siap Edar Diamankan
Komitmen Polres Barito Utara Lindungi Anak, Pelaku Kekerasan Seksual Berhasil Diamankan
Berita ini 714 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:13 WIB

Press Release : Polres Barito Utara Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Perbatasan Kalteng–Kaltim

Selasa, 28 April 2026 - 17:01 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kecamatan Gunung Purei

Selasa, 28 April 2026 - 16:53 WIB

Satresnarkoba Polres Barito Utara Kembali Ungkap Kasus Narkotika di Kelurahan Lanjas

Jumat, 24 April 2026 - 12:53 WIB

Dugaan Ilegal Logging Di Kecamatan Teweh Timur, Dalih Untuk Pembangunan Di Desa Benangin 2

Selasa, 21 April 2026 - 15:39 WIB

Polisi Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Satu Keluarga di Teweh Timur

Berita Terbaru

BARITO TIMUR

Momentum May Day 2026, Bayanto Soroti Perlindungan dan Hak Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:32 WIB