TEWENEWS, Muara Teweh – Jhon Kenedy, memberikan hak jawabnya atas tudingan kades Muara Pari, Senin, 27 Mey 2025. Dalam tudingan itu Mukti Ali, Kades Desa Muara Pari, kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, mengatakan bahwa pihak Durianto cs dan Jhon Kenedy tidak punya hak pada lahan 140 dan lahan 190 hektar.
” Perlu diketahui oleh Kades Mukti Ali, yang namanya hak seseorang di wilayah mana saja tidak jadi masalah yang penting ada bukti kelola seseorang,” kata Jhon Kenedy, melalui surat hak jawabnya kepada redaksi TEWENEWS.id, Rabu (4/6/2025).
Dikatakan bahwa dana tali asih dari PT.NPR itu merupakan hasil kebijakan kedua kades dan Mukti Ali, mengatakan terkait batas wilayah desa sudah sesuai batas adat berdasarkan batas alam yang saat itu disampaikannya ke beberapa media.
Atas dasar itu terjadi tawar menawar antara Mukti Ali dengan Ricy Kades Karendan, tentang pembagian uang tali asih Rp 4,750 Miliar, sehingga uang tersebut di bagi atas dasar kesepakatan dan kebijakan mereka, jadi kata John Kenedy ada kesepakatan 45 persen untuk Desa Muara Pari dan 55 persen untuk Desa Karendan.
” Kesepakatan dan kebijakan tersebut sangat keliru karena tidak memiliki dasar hukum yang jelas,” ungkapnya.
Namun kami kata Jhon Kenedy, sangat mengerti kenapa terjadi demikian karena ada oknum tertentu yang mengarahkan dibelakang mereka, sebagaimana komentar Pak Hitung kepada awak media bahwa, berdasarkan arahan bapak Kapolres dan Kapolsek Lahei. Orang yang terlibat dalam penyerahan uang tersebut adalah Arif Syubahan selalu kuasa direktur dan Minarsih.
” Memang berat bagi Kades Muara Pari untuk mempertangungjawabkan uang tali asih itu yang merupakan hak kurang lebih 11 kelompok pada lahan 190 hektar di sekitar Sungai Putih,”papar Jhon Kenedy.
Jika kades Muara Pari bersama anggota kelompok tani yang 84 orang mempunyai hak kelola di sekitar sungai putih, buktikan di lapangan, mari kita kelokasi tunjukan letak tanah mereka, tunjukan bukti dilapangan.
Adapun titik koordinat yang disampaikan ke media ini tanggal 22 Mey 2025 lalu itu belum tentu benar berada di lokasi Sungai Putih, namun titik koordinat tersebut baru saja mereka buat pada tahun 2024 itu tidak benar.
Terkait lahan 140 saat ini masih proses mediasi di Polres Barito Utara, dan lahan tersebut jelas sekali lahan kelola Durianto CS, Butot CS, Joyo CS dan Agus Tabriq CS, Jhon Kenedy, Prianto, Ricy dengan bukti tanaman pohon karet. Diantara Agus Tabriq dengan Durianto ada rumah ada juga bekas lahan kami disana jangan asal klaim, kami punya hak berdasarkan bukti pada lahan 140 dan lahan 190 hektar.
Kami selaku penerima kuasa dan sekaligus pemilik lahan di sekitar Sungai Putih sangat kecewa dan keberatan atas dugaan pengelapan uang tali asih dari PT.NPR yang dirampas Mukti Ali selaku kades Muara Pari, yang sudah melebihi kewenangannya dan hal tersebut sudah kami laporkan ke polres Barito Utara pada tanggal 24 April 2025 namun proses hukumnya agak lebay.
” Kenapa agak lebay karena Mukti Ali preman kampung yang sangat galak sekali dan sulit di sentuh hukum karena yang bersangkutan kebal hukum, sehingga polres Barito Utara kurang berani memprosesnya, jangan-jangan dibalik proses tersebut diduga ada keterlibatan oknum Polres yang mendapat uang tersebut.(Tim)









