Kontrak Pemerintah Tanpa Keterangan Badan Hukum PT atau CV Tidak Sah

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

TEWENEWS, Muara Teweh – Tidak mencantumkan nama CV atau PT (badan usaha) pada kontrak proyek pemerintah berpotensi besar membuat kontrak tersebut tidak sah atau cacat hukum, karena melanggar prinsip kejelasan subjek hukum dalam pengadaan barang/jasa.

Adapun penjelasan rincinya berdasarkan aturan hukum pengadaan di Indonesia:
Kontrak Harus Jelas Pihak yang Berkontrak
Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, kontrak wajib mencantumkan identitas para pihak dengan jelas:
Pihak Pertama: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pihak Kedua: Penyedia (CV/PT/Badan Usaha).

Jika nama perusahaan penyedia tidak tercantum (tidak jelas badan hukumnya_red), maka tidak jelas siapa yang bertanggung jawab secara hukum atas pelaksanaan pekerjaan, kualitas, dan jangka waktu.

Kemudian Konsekuensi Hukum (Cacat Syarat Subjektif)
Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, salah satu syarat sah perjanjian adalah kecakapan para pihak. Jika nama perusahaan tidak disebutkan, identitas penyedia menjadi tidak jelas. Akibatnya:
Kontrak tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum.
Kontrak sulit dieksekusi jika terjadi sengketa, karena perusahaan tidak terikat langsung.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pencuri Tandon Air di Wilayah Lanjas Ditangkap Satreskrim Polres Barut

Jika kontrak tidak mencantumkan PT/CV tetapi hanya nama individu, proyek tersebut berisiko terindikasi peminjaman bendera (ilegal), yang dilarang dalam pengadaan pemerintah. Hal ini bisa berdampak pada temuan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Jadi kasus seperti yang terjadi pada kontrak pekerjaan penguatan tebing sungai bengaris samping APMS itu seharusnya disanksi Blacklist (Daftar Hitam)
Pihak PPK wajib memastikan identitas penyedia yang menandatangani kontrak.

Kontrak yang cacat administrasi seperti ini dapat membuat perusahaan terkena sanksi blacklist dari pengadaan barang/jasa pemerintah, yang berlaku secara nasional selama 2 tahun.

Baca Juga :  Press Release : Polres Barito Utara Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Perbatasan Kalteng–Kaltim

Kontrak pemerintah wajib mencantumkan nama resmi badan usaha (CV/PT) yang lolos tender atau ditunjuk langsung.

Kasus tidak ada penyertaan badan hukum CV atau PT pada pekerjaan penguatan tebing sungai bengaris samping APMS di konfirmasi kepada PPTK bidang Sumberdaya Air, guna mengetahui penulisan penyedia jasa tanpa jenis badan usaha dalam papan proyek, awak media konfirmasi kepada Pejabat  PPTK tersebut kepada wartawan mengaku baru melihat.

“Ya pak saya juga baru melihat” jawabnya kepada awak media di ruangannya.

Kemudian dia membuka dokumen kontrak dan SPMK ternyata penulisan Jenis Badan Usaha perusahaan yang berkontrak dengan PUPR tidak ada.

“Aneh ya pak, saya baru tahu” ujar Pejabat PPTK Bidang Sumber Daya Air heran.(Tim)

Berita Terkait

WASPADA MANGG!! Modus Tipu-Tipu Lagi Marak di Barut: Ada Arisan Bodong, SPK Palsu Milyaran, Sampai Tanah 5 Juta Dijanjikan 150 Juta
Modus SPK Palsu Berkedok Nipindo Group & PT Bima, Warga Barut Diduga Rugi Milyaran
DPRD Barito Utara, Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Dana Deposito BLUD RSUD Muara Teweh
Kejati Kalteng Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Zircon di Kalteng, Kerugian Negara Capai Rp38,4 Miliar
Dua Lagi Terduga Pengedar Sabu Muara Teweh Ditangkap, Kali Ini di Jalan Nanas
Polres Barito Utara Tertibkan Tambang Emas Ilegal
Satreskrim Polres Barito Utara Bekuk Pelaku Pencurian Motor di Muara Teweh
Satreskrim Polres Barito Utara Bongkar Penimbunan Pertalite dan Solar Subsidi di Muara Teweh 
Berita ini 618 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 11:00 WIB

WASPADA MANGG!! Modus Tipu-Tipu Lagi Marak di Barut: Ada Arisan Bodong, SPK Palsu Milyaran, Sampai Tanah 5 Juta Dijanjikan 150 Juta

Senin, 1 Juni 2026 - 07:38 WIB

Modus SPK Palsu Berkedok Nipindo Group & PT Bima, Warga Barut Diduga Rugi Milyaran

Jumat, 29 Mei 2026 - 13:57 WIB

DPRD Barito Utara, Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Dana Deposito BLUD RSUD Muara Teweh

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:18 WIB

Kejati Kalteng Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Zircon di Kalteng, Kerugian Negara Capai Rp38,4 Miliar

Senin, 25 Mei 2026 - 14:33 WIB

Dua Lagi Terduga Pengedar Sabu Muara Teweh Ditangkap, Kali Ini di Jalan Nanas

Berita Terbaru