Kontrak Pemerintah Tanpa Keterangan Badan Hukum PT atau CV Tidak Sah

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

TEWENEWS, Muara Teweh – Tidak mencantumkan nama CV atau PT (badan usaha) pada kontrak proyek pemerintah berpotensi besar membuat kontrak tersebut tidak sah atau cacat hukum, karena melanggar prinsip kejelasan subjek hukum dalam pengadaan barang/jasa.

Adapun penjelasan rincinya berdasarkan aturan hukum pengadaan di Indonesia:
Kontrak Harus Jelas Pihak yang Berkontrak
Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, kontrak wajib mencantumkan identitas para pihak dengan jelas:
Pihak Pertama: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pihak Kedua: Penyedia (CV/PT/Badan Usaha).

Jika nama perusahaan penyedia tidak tercantum (tidak jelas badan hukumnya_red), maka tidak jelas siapa yang bertanggung jawab secara hukum atas pelaksanaan pekerjaan, kualitas, dan jangka waktu.

Kemudian Konsekuensi Hukum (Cacat Syarat Subjektif)
Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, salah satu syarat sah perjanjian adalah kecakapan para pihak. Jika nama perusahaan tidak disebutkan, identitas penyedia menjadi tidak jelas. Akibatnya:
Kontrak tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum.
Kontrak sulit dieksekusi jika terjadi sengketa, karena perusahaan tidak terikat langsung.

Baca Juga :  Kejari Barut "Buka Dapur" KONI: Sejumlah Pengurus Cabor Periode Lalu Dimintai Keterangan`

Jika kontrak tidak mencantumkan PT/CV tetapi hanya nama individu, proyek tersebut berisiko terindikasi peminjaman bendera (ilegal), yang dilarang dalam pengadaan pemerintah. Hal ini bisa berdampak pada temuan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Jadi kasus seperti yang terjadi pada kontrak pekerjaan penguatan tebing sungai bengaris samping APMS itu seharusnya disanksi Blacklist (Daftar Hitam)
Pihak PPK wajib memastikan identitas penyedia yang menandatangani kontrak.

Kontrak yang cacat administrasi seperti ini dapat membuat perusahaan terkena sanksi blacklist dari pengadaan barang/jasa pemerintah, yang berlaku secara nasional selama 2 tahun.

Baca Juga :  Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Barito Utara Gagalkan Peredaran Sabu di Teweh Baru

Kontrak pemerintah wajib mencantumkan nama resmi badan usaha (CV/PT) yang lolos tender atau ditunjuk langsung.

Kasus tidak ada penyertaan badan hukum CV atau PT pada pekerjaan penguatan tebing sungai bengaris samping APMS di konfirmasi kepada PPTK bidang Sumberdaya Air, guna mengetahui penulisan penyedia jasa tanpa jenis badan usaha dalam papan proyek, awak media konfirmasi kepada Pejabat  PPTK tersebut kepada wartawan mengaku baru melihat.

“Ya pak saya juga baru melihat” jawabnya kepada awak media di ruangannya.

Kemudian dia membuka dokumen kontrak dan SPMK ternyata penulisan Jenis Badan Usaha perusahaan yang berkontrak dengan PUPR tidak ada.

“Aneh ya pak, saya baru tahu” ujar Pejabat PPTK Bidang Sumber Daya Air heran.(Tim)

Berita Terkait

Polres Barito Utara Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Amankan Terduga Pengedar dengan 19,03 Gram Sabu
POLRES BARITO UTARA UNGKAP KASUS NARKOTIKA, SEORANG PENGEDAR DITANGKAP DALAM OPERASI ANTIK TELABANG 2026
PN Muara Teweh Gelar Sidang Perkara Pembunuhan, Petugas Keamanan Jadi Terdakwa
Kejaksaan Negeri Barito Utara Panggil Saksi Perkara Alviansyah, Sidang Digelar 7 Juli 2026
POLRES BARITO UTARA UNGKAP 17 KASUS KEJAHATAN JALAN DAN 2 PERKARA NARKOTIKA JUNI 2026
Polres Barito Utara Musnahkan 294 Gram Sabu Senilai Rp500 Juta, 4 Bandar Diringkus
Kajari Barito Utara Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah oleh Sejumlah Cabor di Barut
Musnahkan Barang Bukti 22 Perkara, Kajari Barito Utara Tegaskan Komitmen Tuntaskan Penegakan Hukum
Berita ini 640 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:16 WIB

Polres Barito Utara Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Amankan Terduga Pengedar dengan 19,03 Gram Sabu

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:12 WIB

POLRES BARITO UTARA UNGKAP KASUS NARKOTIKA, SEORANG PENGEDAR DITANGKAP DALAM OPERASI ANTIK TELABANG 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:46 WIB

PN Muara Teweh Gelar Sidang Perkara Pembunuhan, Petugas Keamanan Jadi Terdakwa

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:34 WIB

Kejaksaan Negeri Barito Utara Panggil Saksi Perkara Alviansyah, Sidang Digelar 7 Juli 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 15:31 WIB

POLRES BARITO UTARA UNGKAP 17 KASUS KEJAHATAN JALAN DAN 2 PERKARA NARKOTIKA JUNI 2026

Berita Terbaru