TEWENEWS, Muara Teweh – Tidak mencantumkan nama CV atau PT (badan usaha) pada kontrak proyek pemerintah berpotensi besar membuat kontrak tersebut tidak sah atau cacat hukum, karena melanggar prinsip kejelasan subjek hukum dalam pengadaan barang/jasa.
Adapun penjelasan rincinya berdasarkan aturan hukum pengadaan di Indonesia:
Kontrak Harus Jelas Pihak yang Berkontrak
Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, kontrak wajib mencantumkan identitas para pihak dengan jelas:
Pihak Pertama: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pihak Kedua: Penyedia (CV/PT/Badan Usaha).

Jika nama perusahaan penyedia tidak tercantum (tidak jelas badan hukumnya_red), maka tidak jelas siapa yang bertanggung jawab secara hukum atas pelaksanaan pekerjaan, kualitas, dan jangka waktu.
Kemudian Konsekuensi Hukum (Cacat Syarat Subjektif)
Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, salah satu syarat sah perjanjian adalah kecakapan para pihak. Jika nama perusahaan tidak disebutkan, identitas penyedia menjadi tidak jelas. Akibatnya:
Kontrak tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum.
Kontrak sulit dieksekusi jika terjadi sengketa, karena perusahaan tidak terikat langsung.
Jika kontrak tidak mencantumkan PT/CV tetapi hanya nama individu, proyek tersebut berisiko terindikasi peminjaman bendera (ilegal), yang dilarang dalam pengadaan pemerintah. Hal ini bisa berdampak pada temuan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.
Jadi kasus seperti yang terjadi pada kontrak pekerjaan penguatan tebing sungai bengaris samping APMS itu seharusnya disanksi Blacklist (Daftar Hitam)
Pihak PPK wajib memastikan identitas penyedia yang menandatangani kontrak.
Kontrak yang cacat administrasi seperti ini dapat membuat perusahaan terkena sanksi blacklist dari pengadaan barang/jasa pemerintah, yang berlaku secara nasional selama 2 tahun.
Kontrak pemerintah wajib mencantumkan nama resmi badan usaha (CV/PT) yang lolos tender atau ditunjuk langsung.
Kasus tidak ada penyertaan badan hukum CV atau PT pada pekerjaan penguatan tebing sungai bengaris samping APMS di konfirmasi kepada PPTK bidang Sumberdaya Air, guna mengetahui penulisan penyedia jasa tanpa jenis badan usaha dalam papan proyek, awak media konfirmasi kepada Pejabat PPTK tersebut kepada wartawan mengaku baru melihat.
“Ya pak saya juga baru melihat” jawabnya kepada awak media di ruangannya.
Kemudian dia membuka dokumen kontrak dan SPMK ternyata penulisan Jenis Badan Usaha perusahaan yang berkontrak dengan PUPR tidak ada.
“Aneh ya pak, saya baru tahu” ujar Pejabat PPTK Bidang Sumber Daya Air heran.(Tim)









