Kontrak Pemerintah Tanpa Keterangan Badan Hukum PT atau CV Tidak Sah

- Jurnalis

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

TEWENEWS, Muara Teweh – Tidak mencantumkan nama CV atau PT (badan usaha) pada kontrak proyek pemerintah berpotensi besar membuat kontrak tersebut tidak sah atau cacat hukum, karena melanggar prinsip kejelasan subjek hukum dalam pengadaan barang/jasa.

Adapun penjelasan rincinya berdasarkan aturan hukum pengadaan di Indonesia:
Kontrak Harus Jelas Pihak yang Berkontrak
Dalam pengadaan barang/jasa pemerintah, kontrak wajib mencantumkan identitas para pihak dengan jelas:
Pihak Pertama: Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Pihak Kedua: Penyedia (CV/PT/Badan Usaha).

Jika nama perusahaan penyedia tidak tercantum (tidak jelas badan hukumnya_red), maka tidak jelas siapa yang bertanggung jawab secara hukum atas pelaksanaan pekerjaan, kualitas, dan jangka waktu.

Kemudian Konsekuensi Hukum (Cacat Syarat Subjektif)
Berdasarkan Pasal 1320 KUHPerdata, salah satu syarat sah perjanjian adalah kecakapan para pihak. Jika nama perusahaan tidak disebutkan, identitas penyedia menjadi tidak jelas. Akibatnya:
Kontrak tersebut dapat dibatalkan atau batal demi hukum.
Kontrak sulit dieksekusi jika terjadi sengketa, karena perusahaan tidak terikat langsung.

Baca Juga :  GARA-GARA SABU, 4 PENCURI TEMBAGA PEMANCAR TVRI MUARA TEWEH DIBEKUK KERUGIAN RP80 JUTA

Jika kontrak tidak mencantumkan PT/CV tetapi hanya nama individu, proyek tersebut berisiko terindikasi peminjaman bendera (ilegal), yang dilarang dalam pengadaan pemerintah. Hal ini bisa berdampak pada temuan tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan wewenang.

Jadi kasus seperti yang terjadi pada kontrak pekerjaan penguatan tebing sungai bengaris samping APMS itu seharusnya disanksi Blacklist (Daftar Hitam)
Pihak PPK wajib memastikan identitas penyedia yang menandatangani kontrak.

Kontrak yang cacat administrasi seperti ini dapat membuat perusahaan terkena sanksi blacklist dari pengadaan barang/jasa pemerintah, yang berlaku secara nasional selama 2 tahun.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Amankan Terduga Pengedar dengan 19,03 Gram Sabu

Kontrak pemerintah wajib mencantumkan nama resmi badan usaha (CV/PT) yang lolos tender atau ditunjuk langsung.

Kasus tidak ada penyertaan badan hukum CV atau PT pada pekerjaan penguatan tebing sungai bengaris samping APMS di konfirmasi kepada PPTK bidang Sumberdaya Air, guna mengetahui penulisan penyedia jasa tanpa jenis badan usaha dalam papan proyek, awak media konfirmasi kepada Pejabat  PPTK tersebut kepada wartawan mengaku baru melihat.

“Ya pak saya juga baru melihat” jawabnya kepada awak media di ruangannya.

Kemudian dia membuka dokumen kontrak dan SPMK ternyata penulisan Jenis Badan Usaha perusahaan yang berkontrak dengan PUPR tidak ada.

“Aneh ya pak, saya baru tahu” ujar Pejabat PPTK Bidang Sumber Daya Air heran.(Tim)

Berita Terkait

USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA
KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR
Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan
Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 
POLRES BARITO UTARA MUSNAHKAN 55,09 GRAM SABU DAN 0,71 GRAM INEX, 4 TERSANGKA DIAMANKAN
PN MUARA TEWEH JATUHKAN HUKUMAN 8 TAHUN PENJARA KEPADA ALVIANSYAH ALIAS ALVIN BIN HELLO S
Polres Barito Utara Kembali Ungkap Peredaran Sabu di Bukit Sawit, Satu Perempuan Diamankan Bersama 10,37 Gram Barang Bukti
Polres Barito Utara Gagalkan Pengangkutan BBM Diduga untuk Dijual ke Murung Raya
Berita ini 665 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:48 WIB

USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:48 WIB

KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR

Kamis, 27 Agustus 2026 - 17:30 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan

Rabu, 26 Agustus 2026 - 15:26 WIB

Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:19 WIB

POLRES BARITO UTARA MUSNAHKAN 55,09 GRAM SABU DAN 0,71 GRAM INEX, 4 TERSANGKA DIAMANKAN

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Bupati Shalahuddin Turun Langsung Padamkan Karhutla di Desa Trahean

Senin, 31 Agu 2026 - 09:24 WIB