TEWENEWS, Lamandau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau, jajaran Polda Kalteng meringkus empat orang yang kedapatan sedang bertugas sebagai kurir narkoba inisial Sp (41), Ew (25), Um (37) serta Mg (51) yang merupakan jaringan lintas Negara dan Provinsi
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan cukup besar, dengan berat kotor yakni 46,7 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik, tiga buah tas ransel ukuran besar, tiga buah handphone, uang tunai Rp 13.480.000 dan dua unit kendaraan roda empat.
Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. di dampingi Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, S.I.K, M.H, saat melakukan kunjungan kerja dan sekaligus konferensi pers di halaman kantor Polres Lamandau, Minggu (21/9/2025).
Kapolda Kalteng Irjen Pol Irwan Kurniawan mengatakan, saya sangat mengapresiasi kerja keras Kapolres dan seluruh tim yang terlibat. Keberhasilan ini membuktikan komitmen kita bersama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalteng.
“Untuk para tersangka yang diamankan merupakan jaringan narkoba asal Malaysia, Barang haram tersebut dibawa dari perbatasan Indonesia–Malaysia dan rencananya akan dikirim ke wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) serta Kalimantan Timur (Kaltim) melalui jalur darat,” kata Kapolda Kalteng.
Kapolda menegaskan, keberhasilan ini bukan hanya prestasi Polres Lamandau, tetapi juga bagian dari sinergi seluruh jajaran kepolisian dalam menutup ruang gerak jaringan narkoba lintas Provinsi atau negara. “Kami tidak akan memberi kesempatan sedikit pun bagi para bandar narkoba.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati,” tegas Kapolda Kalteng. (Aan)









