Satresnarkoba Polres Lamandau Ringkus Empat Orang Kurir Lintas Negara dan Provinsi, 46,7 Kg Sabu Diamankan

- Jurnalis

Minggu, 21 September 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Lamandau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau, jajaran Polda Kalteng meringkus empat orang yang kedapatan sedang bertugas sebagai kurir narkoba inisial Sp (41), Ew (25), Um (37) serta Mg (51) yang merupakan jaringan lintas Negara dan Provinsi

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan cukup besar, dengan berat kotor yakni 46,7 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik, tiga buah tas ransel ukuran besar, tiga buah handphone, uang tunai Rp 13.480.000 dan dua unit kendaraan roda empat.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. di dampingi Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, S.I.K, M.H, saat melakukan kunjungan kerja dan sekaligus konferensi pers di halaman kantor Polres Lamandau, Minggu (21/9/2025).

Baca Juga :  Pemkab Barito Utara Komitmen Ciptakan Iklim Investasi yang Kondusif

Kapolda Kalteng Irjen Pol Irwan Kurniawan mengatakan, saya sangat mengapresiasi kerja keras Kapolres dan seluruh tim yang terlibat. Keberhasilan ini membuktikan komitmen kita bersama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalteng.

“Untuk para tersangka yang diamankan merupakan jaringan narkoba asal Malaysia, Barang haram tersebut dibawa dari perbatasan Indonesia–Malaysia dan rencananya akan dikirim ke wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) serta Kalimantan Timur (Kaltim) melalui jalur darat,” kata Kapolda Kalteng.

Baca Juga :  Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkotika, Ketua Komisi III DPRD Dorong Aparat Tangkap Sang Bandar

Kapolda menegaskan, keberhasilan ini bukan hanya prestasi Polres Lamandau, tetapi juga bagian dari sinergi seluruh jajaran kepolisian dalam menutup ruang gerak jaringan narkoba lintas Provinsi atau negara. “Kami tidak akan memberi kesempatan sedikit pun bagi para bandar narkoba.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati,” tegas Kapolda Kalteng. (Aan)

Berita Terkait

Rakor Camat, Bupati Barito Utara Tegaskan Sinergi Program dan Efisiensi Anggaran
Dua Lagi Terduga Pengedar Sabu Muara Teweh Ditangkap, Kali Ini di Jalan Nanas
Pemkab Barito Utara Komitmen Ciptakan Iklim Investasi yang Kondusif
Begini Progres Investasi dan Penyusunan Raperda Penanaman Modal Dipaparkan Kepala DPMPTSP Barito Utara
Lansia Hilang di Karusen Janang Ditemukan Meninggal Dunia Setelah Sembilan Hari Pencarian
Patroli Malam, Satpol PP Barito Utara Amankan Remaja Konsumsi Miras dan Lem
BPP Paju Epat Kawal Tanam Susulan Padi CSR di Desa Siong 
Sekda Muhlis Pimpin Upacara Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalteng di Barito Utara
Berita ini 37 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 25 Mei 2026 - 20:57 WIB

Rakor Camat, Bupati Barito Utara Tegaskan Sinergi Program dan Efisiensi Anggaran

Senin, 25 Mei 2026 - 14:33 WIB

Dua Lagi Terduga Pengedar Sabu Muara Teweh Ditangkap, Kali Ini di Jalan Nanas

Senin, 25 Mei 2026 - 13:09 WIB

Pemkab Barito Utara Komitmen Ciptakan Iklim Investasi yang Kondusif

Senin, 25 Mei 2026 - 12:40 WIB

Begini Progres Investasi dan Penyusunan Raperda Penanaman Modal Dipaparkan Kepala DPMPTSP Barito Utara

Senin, 25 Mei 2026 - 06:02 WIB

Lansia Hilang di Karusen Janang Ditemukan Meninggal Dunia Setelah Sembilan Hari Pencarian

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Pemkab Barito Utara Komitmen Ciptakan Iklim Investasi yang Kondusif

Senin, 25 Mei 2026 - 13:09 WIB