Pemkab Barito Timur Berupaya Cegah Pernikahan Usia Dini Melalui Perda

- Jurnalis

Selasa, 23 September 2025 - 09:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Timur – Pemerintah Kabupaten Barito Timur (Bartim) mengambil langkah strategis untuk mencegah terjadinya pernikahan usia dini dengan menginisiasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang saat ini tengah dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bartim.

Ketua DPRD Bartim, Nursulistio, menyampaikan hal ini usai menghadiri rapat Paripurna terkait pidato kepala daerah tentang Raperda pencegahan pernikahan anak usia dini di ruang rapat DPRD Bartim, Senin (22/09/2025).

“Setelah dilakukan inventarisir oleh dinas terkait, ditemukan adanya fenomena pernikahan anak usia dini yang semakin meningkat. Hal ini berujung pada perceraian yang diakibatkan oleh berbagai persoalan, seperti kekerasan dalam rumah tangga dan kurangnya tanggung jawab,” ungkap Nursulistio.

Menanggapi kondisi tersebut, DPRD menyambut baik pengajuan dari pemerintah daerah untuk membuat Perda yang mengatur pembatasan pernikahan pada usia anak-anak sebagai langkah antisipasi.

Baca Juga :  Pemkab Bartim Jawab Pandangan Fraksi, Kemandirian Fiskal hingga Karhutla Jadi Sorotan

“Hari ini merupakan tahapan awal penyusunan Perda, dan kami berharap dalam waktu satu bulan ke depan prosesnya dapat selesai,” tambahnya.

Nursulistio juga mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih mengawasi dan membimbing anak-anak mereka agar terhindar dari pergaulan bebas yang berpotensi memicu pernikahan dini.

“Pernikahan adalah momen sakral yang seharusnya terjadi sekali seumur hidup, kecuali karena takdir yang memanggil salah satu pasangan terlebih dahulu. Oleh karena itu, kesiapan dan pemahaman dari semua pihak sangat diperlukan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Nursulistio menegaskan pentingnya peran orang tua dan masyarakat dalam memantau usia dan kesiapan anak-anak mereka menjalani pernikahan. Banyak kasus di mana anak yang belum siap menikah dipaksa menikah akibat pengaruh lingkungan, meskipun secara hukum negara belum mengizinkan.

Baca Juga :  Anggota DPRD Patih Herman AB Dukung Upaya Kerja Sama Pemkab Barut dengan Unpad dan ITB

“Pernikahan dini yang tidak siap ini sering berakhir dengan perceraian. Melalui Perda ini, kami ingin memastikan bahwa pernikahan benar-benar terjadi atas dasar kesiapan, sehingga dapat membina rumah tangga yang harmonis dan memberikan kebahagiaan serta perlindungan yang baik bagi keluarga dan anak-anak mereka,” tutup Nursulistio.

Dengan langkah ini, diharapkan kasus pernikahan usia dini di Barito Timur dapat berkurang signifikan dan memberikan dampak positif bagi kualitas kehidupan masyarakat.

(Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

INI SUSUNAN 13 PEJABAT ADMINISTRATOR PEMKAB BARITO UTARA RESMI DILANTIK BUPATI 
Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Berita ini 35 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:28 WIB

INI SUSUNAN 13 PEJABAT ADMINISTRATOR PEMKAB BARITO UTARA RESMI DILANTIK BUPATI 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru