Kejati Kalteng Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Kota Waringin Timur Tahun 2021-2023

- Jurnalis

Jumat, 31 Mei 2024 - 15:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Palangka Raya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana hibah kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur (Timur) dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) kabupaten Kotawaringin Timur tahun 2021 sampai 2023.

Kepala Kejati Kalteng, Undang Mogpal melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum, Dodi Mahendra mengungkapkan Bahwa terkait hasil Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dan Penyalahgunaan Dana Hibah Kepada KONI Kotim yang bersumber dari APBD Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 Sampai Dengan 2023 Di Kabupaten Kotawaringin Timur.

“Tim Penyidik Kejati Kalteng telah menemukan sedikitnya dua alat bukti. Yang mana dengan alat bukti tersebut membuat terang tindak pidana dan dapat ditetapkan tersangkanya,” ujarnya Jum’at 31 Mei 2024.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pencuri Tandon Air di Wilayah Lanjas Ditangkap Satreskrim Polres Barut

Bahwa pada penggunaan dana hibah pada KONI Pemerintah Kabupaten Kotim terdapat penyimpangan yang berpotensi menimbulkan Kerugian Negara.

“Adapun kedua tersangka yakni A sebagai Ketua KONI Kotim dan BP sebagai Bendahara KONI Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023,” ungkapnya.

Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Tersangka BP Sebagai Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur tahun anggaran 2021 sampai dengan 2023.
Pasal yang disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 3 jo. Pasal 9 Jo Pasal 18 Undang-Undang R.I. Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang R.I. Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Komitmen Polres Barito Utara Lindungi Anak, Pelaku Kekerasan Seksual Berhasil Diamankan

Terkait kerugian negara dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyimpangan Dan Penyalahgunaan Dana Hibah Kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kotawaringin Timur Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kotawaringin Timur Tahun Anggaran 2021 Sampai Dengan 2023 Di Kabupaten Kotawaringin Timur, Tim penyidik Masih menunggu Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Auditor.(Tim)

Berita Terkait

Komitmen Polres Barito Utara Lindungi Anak, Pelaku Kekerasan Seksual Berhasil Diamankan
Dua Pelaku Pencuri Tandon Air di Wilayah Lanjas Ditangkap Satreskrim Polres Barut
Gerak Cepat, Polres Barut Ringkus Pelaku Pencurian di Rapen dan Amankan Barang Bukti
Kontrak Pemerintah Tanpa Keterangan Badan Hukum PT atau CV Tidak Sah
Orang Tua Kontraktor Halangi Tugas Jurnalis Meliput Proyek Turap Sungai Bengaris
Proyek Siluman, Diruas Sungai Bengaris, Tanpa Papan Pengumuman
Satnarkoba Polres Barito Utara Amankan 20 Paket Sabu Siap Edar
Kejari Barito Utara Bidik Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Hewan Ternak di Dinas Pertanian
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 08:36 WIB

Komitmen Polres Barito Utara Lindungi Anak, Pelaku Kekerasan Seksual Berhasil Diamankan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:54 WIB

Dua Pelaku Pencuri Tandon Air di Wilayah Lanjas Ditangkap Satreskrim Polres Barut

Kamis, 19 Maret 2026 - 08:48 WIB

Gerak Cepat, Polres Barut Ringkus Pelaku Pencurian di Rapen dan Amankan Barang Bukti

Selasa, 17 Maret 2026 - 15:15 WIB

Kontrak Pemerintah Tanpa Keterangan Badan Hukum PT atau CV Tidak Sah

Jumat, 13 Maret 2026 - 18:12 WIB

Orang Tua Kontraktor Halangi Tugas Jurnalis Meliput Proyek Turap Sungai Bengaris

Berita Terbaru