Ditangkap Diparkiran Barak, Pria Asal BTN Ini Diamankan Beserta Barbuk Sabu Seberat 97,13 Gram

- Jurnalis

Jumat, 18 April 2025 - 12:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada hari Minggu, 13 April 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas berhasil mengungkap tindak pidana narkotika di kawasan parkiran Barak di Jalan Yetro Sinseng, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP/A/07/IV/2025/SPKT.Satnarkoba/Polres Barito Utara/Polda Kalimantan Tengah, tim Satresnarkoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan penangkapan.

Tersangka berinisial Asn (44 tahun), pria kelahiran Bintang Ninggi (BTN) Kecamatan Teweh Selatan, Kabupaten Barito Utara, berhasil diamankan meskipun sempat berusaha melarikan diri. Dalam penggeledahan yang dilakukan di tempat kejadian dan disaksikan oleh dua orang saksi umum, yakni saudara H dan M, petugas menemukan sejumlah barang bukti mencurigakan di dalam tas selempang milik tersangka.

Baca Juga :  Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya, Bupati Shalahuddin Saksikan Lomba Besei Kambe

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain 1 paket serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 97,13 gram, 1 plastik klip kosong berukuran sedang, 1 plastik warna hitam, 1 tas selempang merek Mountclaass warna cokelat, 1 timbangan digital berwarna silver, 1 dompet timbangan digital berwarna hitam dan 1 handphone merek Vivo Y36 warna biru malam.

Tersangka kini dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga :  H Shalahuddin: Pramuka memiliki peran strategis dalam membentuk generasi muda berkarakter dan berdaya saing

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., menyampaikan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat Barito Utara.

“Kami menghimbau masyarakat untuk terus mendukung dan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika,” ujarnya.

(AP)

Berita Terkait

Kaban Kesbangpol Ajak Masyarakat Barito Utara Perkuat Persatuan Hadapi Tantangan Global
Disdik Barito Utara Tekankan Integritas dan Profesionalisme kepada 44 Guru Peserta UKKJ
Hj Maya Savitri Shalahuddin: Pendidikan Karakter dan Budaya Membaca Harus Ditanamkan Sejak Dini
ASN Barito Timur Raih Beasiswa LPDP 2026, Jadi Satu-satunya Perwakilan Kalteng
Modus Tukar Kartu ATM di Muara Teweh Terbongkar! Pelaku Raup Rp18,3 Juta untuk Judi Online
Dilangsungkan Hingga 31 Juli 2026, Ritual Tiwah di Kereng Bangkirai Dimulai
Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan Hadiri Upacara Hari Jadi ke-61 Pemerintah Kota Palangka Raya
Peserta Didik TK Permata Bunda Mampuak II Terima Bantuan SIP PINTAR dari Bupati Shalahuddin
Berita ini 1,037 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 20:02 WIB

Kaban Kesbangpol Ajak Masyarakat Barito Utara Perkuat Persatuan Hadapi Tantangan Global

Sabtu, 18 Juli 2026 - 19:58 WIB

Disdik Barito Utara Tekankan Integritas dan Profesionalisme kepada 44 Guru Peserta UKKJ

Sabtu, 18 Juli 2026 - 10:47 WIB

Hj Maya Savitri Shalahuddin: Pendidikan Karakter dan Budaya Membaca Harus Ditanamkan Sejak Dini

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:31 WIB

ASN Barito Timur Raih Beasiswa LPDP 2026, Jadi Satu-satunya Perwakilan Kalteng

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:34 WIB

Modus Tukar Kartu ATM di Muara Teweh Terbongkar! Pelaku Raup Rp18,3 Juta untuk Judi Online

Berita Terbaru