Dua Kepala Desa Di Panggil Kejaksaan Negeri Barito Utara, Kasus Dugaan Pengelapan Dana Tali Asih

- Jurnalis

Kamis, 24 Juli 2025 - 11:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Dua kepala Desa yang di laporan masyarakat terkait pengelapan dana tali asih dari perusahan tambang PT. Nusantara Persada Resourses (NPR) di Desa Karendan dan Desa Muara Pari, Kecamatan Lahei, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, terus bergulir di Kejaksaan Negeri Barito Utara.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Barito Utara, Widha Sinulingga, didampingi Kasubsi Raisa dan Rahanan Sataf Tambunan mengatakan, saat ini laporan masih ditelaah untuk memastikan kejelasan informasi dan substansi laporan, termasuk apakah laporan tersebut memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti atau tidak.

” Jadi terkait dengan beberapa laporan aduan yang kemarin kami terima atau disampaikan kepada kami posisinya ini masih dalam proses pengumpulan data dan bahan keterangan,” papar Kasintel Widha Sinulingga, di Muara Teweh, Kamis (24/7/2025).

Baca Juga :  Dua Pelaku Pencuri Tandon Air di Wilayah Lanjas Ditangkap Satreskrim Polres Barut

Berdasarkan hasil telaah dan pengumpulan informasi, jelas Widha Sinulingga, kejaksaan akan menentukan langkah selanjutnya, seperti apakah akan dilakukan penyelidikan, penyidikan, atau tindakan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

” Sudah beberapa Kades yang kami panggil yaitu Kades Karendan Riky dan Kades Muara Pari Mukti Ali, mereka di panggil untuk dimintai keterangan dan juga ada beberapa dokumen yang diserahkan kepada kami,” ungkapnya.

Dalam minggu-minggu ini akan masuk di tahap akhir terkait dengan laporan hasil pelaksanaan tugas. Jadi intinya ini masih berproses pengumpulan data dan bahan keterangan maka kemarin ada beberapa pihak yang dipanggil termasuk ada dokumen yang diserahkan ke kami.

Baca Juga :  Press Release : Polres Barito Utara Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Perbatasan Kalteng–Kaltim

” Kalau memang nanti ternyata renahnya adalah tanah pidana umum misalnya tentu kan bukan kewenangan dari Kejaksaan, tapi Misalnya ini ranahnya nanti adalah tindak pidana korupsi misalnya nah itu baru kemudian namanya kita limpahkan atau kita serahkan ke seksi tindak pidana khusus.

” Kita lihat dulu perkembangannya yang jelas kita masih bekerja, di minggu-minggu inilah nanti akan ada laporan hasil pelaksanaan tugas, yang jelas selama dua minggu ini kita terus running ada beberapa Kades yang kita panggil dan beberapa saksi,” tegas Widha Sinulingga.(Tim).

Berita Terkait

Press Release : Polres Barito Utara Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Perbatasan Kalteng–Kaltim
Polres Barito Utara Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kecamatan Gunung Purei
Satresnarkoba Polres Barito Utara Kembali Ungkap Kasus Narkotika di Kelurahan Lanjas
Dugaan Ilegal Logging Di Kecamatan Teweh Timur, Dalih Untuk Pembangunan Di Desa Benangin 2
Polisi Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Satu Keluarga di Teweh Timur
Perebutan Lahan Kayu Ulin, Picu Pembantaian Satu Keluarga Di Kecamatan Teweh Timur
Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Desa Sikui, 15 Paket Sabu Siap Edar Diamankan
Komitmen Polres Barito Utara Lindungi Anak, Pelaku Kekerasan Seksual Berhasil Diamankan
Berita ini 888 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:13 WIB

Press Release : Polres Barito Utara Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Perbatasan Kalteng–Kaltim

Selasa, 28 April 2026 - 17:01 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kecamatan Gunung Purei

Selasa, 28 April 2026 - 16:53 WIB

Satresnarkoba Polres Barito Utara Kembali Ungkap Kasus Narkotika di Kelurahan Lanjas

Jumat, 24 April 2026 - 12:53 WIB

Dugaan Ilegal Logging Di Kecamatan Teweh Timur, Dalih Untuk Pembangunan Di Desa Benangin 2

Selasa, 21 April 2026 - 15:39 WIB

Polisi Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pembunuhan yang Menewaskan Satu Keluarga di Teweh Timur

Berita Terbaru

BARITO TIMUR

Momentum May Day 2026, Bayanto Soroti Perlindungan dan Hak Buruh

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:32 WIB