IRT Pengedar Sabu di Ampah Dibekuk Polisi

- Jurnalis

Jumat, 25 Juli 2025 - 18:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, BARITO TIMUR– Seorang ibu rumah tangga di Ampah, Barito Timur, terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib setelah ketahuan menjadi pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu. Tersangka diketahui bernama Rjh alias Jh (33), warga Jalan Bantai Karau, RT. 15, Kelurahan Ampah Kota, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur.

Penangkapan ini terjadi pada Senin, 21 Juli 2025 sekitar pukul 16.45 WIB, saat personel Satresnarkoba Polres Bartim melakukan penggerebekan di rumah tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Kapolres Barito Timur melalui Kasatresnarkoba IPTU Ismail Lubis, S.H., menjelaskan bahwa saat dilakukan penggerebekan, tersangka Rjh ditemukan berada di rumah dan tidak dapat mengelak saat petugas melakukan penggeledahan dengan disaksikan Ketua RT dan warga setempat. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 3 paket sabu siap edar,
1 unit handphone Samsung Galaxy A24, 1 unit timbangan digital, 4 pack plastik klip bening, 1 sendok takar dari sedotan plastik dan 1 kotak pensil berwarna biru dan 1 dompet kain berwarna merah muda serta uang tunai Rp 2.663.000 yang diduga hasil penjualan sabu Selain itu, ditemukan juga simcard dengan nomor aktif yang digunakan tersangka untuk transaksi.

Baca Juga :  PBBKB Bartim Disorot, Transparansi Pajak BBM Dipertanyakan

Penangkapan ibu rumah tangga ini menambah daftar panjang pengungkapan kasus narkotika di wilayah hukum Polres Bartim. Tersangka diketahui telah lama menjadi target operasi karena aktivitas peredarannya meresahkan masyarakat sekitar.

Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

Baca Juga :  Apel Gabungan, Bupati Ajak ASN Barito Utara Perkuat Integritas dan Percepat Penyerapan Anggaran

“Penangkapan ini merupakan wujud nyata komitmen Polres Bartim dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum kami, serta sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat agar generasi muda terhindar dari bahaya narkoba,” ujar IPTU Ismail Lubis.

Polres Barito Timur mengajak masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian melalui Call Center Layanan Darurat 110 atau nomor pengaduan 0811524110.

Kasus ini kini dalam penanganan Satresnarkoba Polres Barito Timur untuk proses penyidikan lebih lanjut.(Ahmad Fahrizali/Joe)

Berita Terkait

Peringati Hari Pendidikan Nasional 2026, Pemkab Bartim Tekankan Refleksi dan Peningkatan Kualitas SDM
Ribuan Pelajar Berprestasi di Barito Utara  Terima Penghargaan SIP Pintar Juara
Reni Sugiarti Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026, Tekankan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pendidikan
Pemkab Barito Timur Lepas 103 Calon Jemaah Haji Tahun 2026
Lepas JCH Barito Utara, Bupati Ingatkan Jaga Kesehatan dan Kesabaran
Press Release : Polres Barito Utara Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Perbatasan Kalteng–Kaltim
Momen Hari Buruh, Pemkab Barito Timur Ajak Pekerja Bersatu dan Berkolaborasi
Momentum May Day 2026, Bayanto Soroti Perlindungan dan Hak Buruh
Berita ini 603 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:27 WIB

Peringati Hari Pendidikan Nasional 2026, Pemkab Bartim Tekankan Refleksi dan Peningkatan Kualitas SDM

Sabtu, 2 Mei 2026 - 14:09 WIB

Ribuan Pelajar Berprestasi di Barito Utara  Terima Penghargaan SIP Pintar Juara

Sabtu, 2 Mei 2026 - 12:45 WIB

Reni Sugiarti Ucapkan Selamat Hari Pendidikan Nasional 2026, Tekankan Pentingnya Peningkatan Kualitas Pendidikan

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:39 WIB

Pemkab Barito Timur Lepas 103 Calon Jemaah Haji Tahun 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 08:08 WIB

Lepas JCH Barito Utara, Bupati Ingatkan Jaga Kesehatan dan Kesabaran

Berita Terbaru

BARITO TIMUR

Pemkab Barito Timur Lepas 103 Calon Jemaah Haji Tahun 2026

Sabtu, 2 Mei 2026 - 09:39 WIB