Kades Diminta Jalankan Tugas dan Fungsi dengan Profesional

- Jurnalis

Jumat, 20 September 2024 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

anggota DPRD Mura Mahyono

anggota DPRD Mura Mahyono

TEWENEWS, PURUK CAHU – Para Kepala Desa dan anggota BPD tentunya diharapkan dapat melaksanakan tugas dan fungsi sebaik-baiknya dan professional dalam menjalankan roda pemerintahan di tingkat Desa.

Dengan adanya perpanjangan masa jabatan dalam waktu yang sudah diatur, dan tertuang dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Sehingga dapat membawa perubahan ke arah yang lebih baik demi kesejahteraan masyarakat desa khususnya dan kemajuan Kabupaten Murung Raya pada umumnya,” kata anggota DPRD Mura Mahyono, Jumat (20/9/2024)

Lanjutnya, Kepala Desa anggota BPD dan TP.PKK tingkat Desa, adalah merupakan bagian dari pemerintahan desa yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat yang bertugas untuk melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan, pemberdayaan masyarakat dan pembinaan kemasyarakatan.

Baca Juga :  125 Karateka Ikuti Kejuaraan Karate Pelajar BATARA Cup II se-DAS Barito di Muara Teweh

Dalam menjalankan roda Pemerintahan di Desa yang tentu hal ini didukung dengan APBN dari Pusat berupa Dana Desa (DD) dan APBD berupa Alokasi Dana Desa (ADD) dan dana bagi hasi pajak dari Daerah yang digunakan dalam pelaksanaan pembangunan Desa.

Sebelumnya Pj Bupati Murung Raya Hermon mengukuhkan perpanjangan masa jabatan Kades, Anggota BPD dan Ketua TP PKK tingkat Desa 2024 tingkat Kabupaten Murung Raya, Kamis 19 September 2024 di GOR Tanai Malai Tolung Linggu Puruk Cahu, sebagai tindaklanjuti Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.5/2662/SJ perihal Penegasan Ketentuan Perubahan Pasal Peralihan terkait Kepala Desa dan Badan Permusyawaratan Desa dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yaitu sebagaimana ketentuan dalam Pasal 39 Ayat (1) Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan.

Baca Juga :  Pemkab Barito Utara Tetap Maksimalkan Pembangunan Meski Anggaran Dipangkas Rp1,2 Triliun

Dan ketentuan Pasal 56 ayat (2) Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan Sumpah/janji dan dapat dipilih lagi dalam jabatan yang sama. (SU)

Berita Terkait

Usai Gowes Bersama Jajaran, Bupati Shalahuddin Tinjau Proyek Jalan Islamic Center
Kemeriahan Parade Band Rock Klasik di Kawasan Eks Bandara Beringin Diapresiasi Bupati H Shalahuddin
Hadiri Groundbreaking Water Front City Lanjas, Hj Nety Herawati Dukung Pembangunan yang Berdampak bagi Masyarakat
Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Reni Sugiarti Harapkan Polri Semakin Profesional dan Humanis
Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD Barito Utara 2025
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, 35 Personel Polres Bartim Naik Pangkat
Bupati Barito Utara, Shalahuddin: Sinergi Desa Kunci Keberhasilan Pembangunan
DPRD Barito Timur Siap Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Minta SiLPA Segera Diakomodasi dalam APBD Perubahan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:19 WIB

Usai Gowes Bersama Jajaran, Bupati Shalahuddin Tinjau Proyek Jalan Islamic Center

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:13 WIB

Kemeriahan Parade Band Rock Klasik di Kawasan Eks Bandara Beringin Diapresiasi Bupati H Shalahuddin

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:38 WIB

Hadiri Groundbreaking Water Front City Lanjas, Hj Nety Herawati Dukung Pembangunan yang Berdampak bagi Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:02 WIB

Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Reni Sugiarti Harapkan Polri Semakin Profesional dan Humanis

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:34 WIB

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD Barito Utara 2025

Berita Terbaru

Jenderal Masuk Gang Tulus Mengabdi Untuk Rakyat

NASIONAL

Jenderal Masuk Gang Tulus Mengabdi Untuk Rakyat

Jumat, 3 Jul 2026 - 16:36 WIB

Aksi Nyata dan Tulus Bakti TNI Ringankan Beban Rakyat

NASIONAL

Aksi Nyata dan Tulus Bakti TNI Ringankan Beban Rakyat

Jumat, 3 Jul 2026 - 14:04 WIB