Kembali Main Sabu, Ubai Residivis Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polres Barut

- Jurnalis

Minggu, 9 Juni 2024 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

TEWENEWS, Muara Teweh – Seorang residivis kasus narkoba bernama Ubaidilah alias Ubai (44) kembali berulah. Ia ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu di pingir Jalan Lingkar Kota Dermaga, Rt 25, Kelurahan Lanjas, dan di sebuah ruamah di jalan Pelajar Rt 23 Rw 05 kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024, sekira pukul 21.30 WIB.

Berdasarkan catatan kepolisian, Ubai pernah ditangkap dan dipenjara di Lapas Kelas IIB Muara Teweh atas kasus yang sama.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba IPTU Arie Indra Susilo, menyampaikan Jalannya kejadian, dikatakannya sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering di jadikan tempat melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Malam Hiburan, Pemkab Hadirkan Artis Legendaris untuk Masyarakat Barito Utara

Setelah mendapatkaan laporan itu dikatakan Kasat Narkoba IPTU Arie, kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor saat itu sedang berada di tempat kejadian kemudian petugas berhasil mengamankan terlapor dan dilakukan penggeledahan badan.

Terhadap Ubai,  dilakukan penggeledahan badan yang di saksikan masyarakat dan ditemukan satu buah plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di jalan Lingkar Kota Dermaga Ujung, Rt. 25, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.

Setelah diintrogasi singkat kembali kami melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Pelajar, Rt. 23, Rw. 05, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat, di situ kami menemukan enam buah plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Pemkab Percepat Proses Pembebasan Lahan Pelebaran Jalan dalam Kota Muara Teweh

Kemudian terlapor beserta barang bukti lainnya seperti, tujuh buah plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 4,77 gram dan Uang tunai Rp 1.700.000,-  dan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika dibawa ke Mapolres Barito Utara, untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Adapun pasal yang kami sangkakan adalah pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tutup IPTU Arie.(Tim)

Berita Terkait

USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA
Bupati Shalahuddin Turun Langsung Padamkan Karhutla di Desa Trahean
M Iman Topik: SPMI Harus Jadi Budaya Mutu di Sekolah
Laksanakan Shalat Istisqa, Umat Islam Barito Utara Diajak Muhasabah dan Memohon Hujan
Pemkab Barito Utara Ajak Masyarakat Bermunajat Memohon Hujan melalui Shalat Istisqa
KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR
Kepala Disdik Barito Utara Ajak Insan Pendidikan Teladani Akhlak Rasulullah SAW
IKM Barito Utara Terus Berinovasi Kembangkan Produk Berkelas
Berita ini 122 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:48 WIB

USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Bupati Shalahuddin Turun Langsung Padamkan Karhutla di Desa Trahean

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:00 WIB

M Iman Topik: SPMI Harus Jadi Budaya Mutu di Sekolah

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:49 WIB

Laksanakan Shalat Istisqa, Umat Islam Barito Utara Diajak Muhasabah dan Memohon Hujan

Minggu, 30 Agustus 2026 - 13:43 WIB

Pemkab Barito Utara Ajak Masyarakat Bermunajat Memohon Hujan melalui Shalat Istisqa

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Bupati Shalahuddin Turun Langsung Padamkan Karhutla di Desa Trahean

Senin, 31 Agu 2026 - 09:24 WIB