Kembali Main Sabu, Ubai Residivis Narkoba Ditangkap Satres Narkoba Polres Barut

- Jurnalis

Minggu, 9 Juni 2024 - 13:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_0

Oplus_0

TEWENEWS, Muara Teweh – Seorang residivis kasus narkoba bernama Ubaidilah alias Ubai (44) kembali berulah. Ia ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu di pingir Jalan Lingkar Kota Dermaga, Rt 25, Kelurahan Lanjas, dan di sebuah ruamah di jalan Pelajar Rt 23 Rw 05 kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024, sekira pukul 21.30 WIB.

Berdasarkan catatan kepolisian, Ubai pernah ditangkap dan dipenjara di Lapas Kelas IIB Muara Teweh atas kasus yang sama.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba IPTU Arie Indra Susilo, menyampaikan Jalannya kejadian, dikatakannya sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering di jadikan tempat melakukan transaksi narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Sholat Tarawih di Masjid Agung Al-Hidayah, Shalahuddin: Bulan Suci Ramadhan Momentum Perkuat Ukhuwah

Setelah mendapatkaan laporan itu dikatakan Kasat Narkoba IPTU Arie, kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor saat itu sedang berada di tempat kejadian kemudian petugas berhasil mengamankan terlapor dan dilakukan penggeledahan badan.

Terhadap Ubai,  dilakukan penggeledahan badan yang di saksikan masyarakat dan ditemukan satu buah plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di jalan Lingkar Kota Dermaga Ujung, Rt. 25, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.

Setelah diintrogasi singkat kembali kami melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Pelajar, Rt. 23, Rw. 05, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat, di situ kami menemukan enam buah plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Bupati Shalahuddin Serahkan Hibah Rp 1 Miliar untuk Masjid Nurul Ahya di Lahei II

Kemudian terlapor beserta barang bukti lainnya seperti, tujuh buah plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 4,77 gram dan Uang tunai Rp 1.700.000,-  dan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika dibawa ke Mapolres Barito Utara, untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Adapun pasal yang kami sangkakan adalah pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tutup IPTU Arie.(Tim)

Berita Terkait

Sekda Barito Utara Hadiri Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Antisipasi Karhutla di Mapolres
Koordinasi Lintas Sektor Perkuat Sinergi Percepatan Penanganan Stunting 2026
Tingkatkan SDM, Disnakertranskop UKM Gelar Pelatihan Operator Komputer Muda
Raperda Penanaman Modal Dorong Peningkatan Iklim Investasi di Barito Utara
Serap Masukan Stakeholder, DPMPTSP Barut Gelar Konsultasi Publik Raperda Penanaman Modal
Disbudparpora Siapkan Duta Pariwisata Barut Menuju Ajang Jagau Bawi Nyai Kalteng 2026
Bupati Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata Barito Utara yang Kreatif dan Inovatif
Hj Maya Savitri Shalahuddin Apresiasi Generasi Muda di Grand Final Putra Putri Pariwisata Barito Utara 2026
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 20:58 WIB

Sekda Barito Utara Hadiri Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Antisipasi Karhutla di Mapolres

Jumat, 17 April 2026 - 10:50 WIB

Koordinasi Lintas Sektor Perkuat Sinergi Percepatan Penanganan Stunting 2026

Kamis, 16 April 2026 - 18:14 WIB

Tingkatkan SDM, Disnakertranskop UKM Gelar Pelatihan Operator Komputer Muda

Kamis, 16 April 2026 - 14:04 WIB

Serap Masukan Stakeholder, DPMPTSP Barut Gelar Konsultasi Publik Raperda Penanaman Modal

Kamis, 16 April 2026 - 12:29 WIB

Disbudparpora Siapkan Duta Pariwisata Barut Menuju Ajang Jagau Bawi Nyai Kalteng 2026

Berita Terbaru