TEWENEWS, Muara Teweh – Seorang residivis kasus narkoba bernama Ubaidilah alias Ubai (44) kembali berulah. Ia ditangkap polisi karena mengedarkan narkoba jenis sabu di pingir Jalan Lingkar Kota Dermaga, Rt 25, Kelurahan Lanjas, dan di sebuah ruamah di jalan Pelajar Rt 23 Rw 05 kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, pada hari Sabtu tanggal 08 Juni 2024, sekira pukul 21.30 WIB.
Berdasarkan catatan kepolisian, Ubai pernah ditangkap dan dipenjara di Lapas Kelas IIB Muara Teweh atas kasus yang sama.
Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma melalui Kasat Narkoba IPTU Arie Indra Susilo, menyampaikan Jalannya kejadian, dikatakannya sebelumnya kami mendapat informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut sering di jadikan tempat melakukan transaksi narkotika jenis sabu.
Setelah mendapatkaan laporan itu dikatakan Kasat Narkoba IPTU Arie, kami kemudian melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan terlapor saat itu sedang berada di tempat kejadian kemudian petugas berhasil mengamankan terlapor dan dilakukan penggeledahan badan.
Terhadap Ubai, dilakukan penggeledahan badan yang di saksikan masyarakat dan ditemukan satu buah plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu di jalan Lingkar Kota Dermaga Ujung, Rt. 25, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah.
Setelah diintrogasi singkat kembali kami melakukan penggeledahan di sebuah rumah di Jalan Pelajar, Rt. 23, Rw. 05, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, disaksikan oleh ketua RT dan warga setempat, di situ kami menemukan enam buah plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.
Kemudian terlapor beserta barang bukti lainnya seperti, tujuh buah plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu, dengan berat 4,77 gram dan Uang tunai Rp 1.700.000,- dan barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana Narkotika dibawa ke Mapolres Barito Utara, untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Adapun pasal yang kami sangkakan adalah pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tutup IPTU Arie.(Tim)









