KPU Barito Utara Sosialisasi Dana Kampanye dan Rakor Tempat Pemasangan APK

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menggelar sosialisasi dana kampanye dan rapat koordinasi (Rakor) tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng serta Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024, di aula kantor KPU setempat, Kamis (19/9) siang.

Kegiatan dibuka Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Barito Utara, Lutfi Rahman dan dihadiri Kasat Intelkam Polres Barito Utara, Pasi Intel Kodim 1013 Muara Teweh, Ketua Bawaslu, Kadis Lingkungan Hidup, mewakili Kadis PUPR, mewakili Kasat Pol PP dan LO dari pasangan calon Bupati AGI-SAJA serta LO pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati GOGO-HELO serta  undangan lainnya.

Dalam paparannya, Lutfi Rahman menekankan mengenai sanksi kepada pasangan calon yang tidak membuat Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Menurutnya, dalam hal Pasangan Calon terlambat menyampaikan LADK kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan
Wakil Walikota sampai dengan batas waktu, Pasangan Calon yang bersangkutan diberikan sanksi peringatan tertulis.

Baca Juga :  Siapkan Penyembelih Halal Profesional, MUI Barito Utara Gelar Rapat Persiapan Pelatihan dan Sertifikasi JULEHA

“Pasangan Calon yang bersangkutan diberikan sanksi peringatan tertulis dan diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan LADK sampai dengan 7 (tujuh) hari setelah batas waktu,” kata Lutfi.

Namun, dalam hal Pasangan Calon tidak menyampaikan LADK kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sampai dengan 7 (tujuh) hari setelah batas waktu, Pasangan Calon yang bersangkutan diberikan sanksi berupa larangan untuk melakukan kegiatan Kampanye.

“Selain itu, KPU juga mengumumkan Pasangan Calon yang tidak menyampaikan LADK tersebut di laman dan media sosial resmi KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan KPU Kabupaten untuk pemilihan Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota,” jelas Lutfi Rahman.

Baca Juga :  Tutup Rakor Camat se-Barut, Bupati Tekankan Sinergi dan Percepatan Program

Selain memaparkan pentingnya penyampaian LADK dan laporan penerimaan dana kampanye, Ketua Divisi Teknis KPU Barito Utara ini juga menyampaikan beberapa hal tentang pihak mana saja yang boleh menyumbang untuk dana kampanye serta berapa jumlah yang diperbolehkan baik untuk peroparangan maupun badan hukum swasta (perusahaan, red) serta dari pasangan calon itu sendiri dan juga Parpol pengusul maupun Parpol yang bukan pengusul berdasarkan Rancangan PKPU.

“Untuk sumbangan dana kampanye dari pasangan calon dan Parpol pengusul jumlahnya tidak terbatas. Sedangkan yang dari Parpol non pengusul dan badan hukum swasta atau perusahaan dibatasi sebesar Rp750 juta, dan untuk sumbangan perseorangan maksimal hanya Rp75 juta,” jelasnya.

(AP)

Berita Terkait

Jaga Ketertiban Umum, Satpol PP Barito Utara Intensifkan Patroli Harian
PUPR Perkim Bartim Tingkatkan Infrastruktur Desa, Jembatan Pianggu Kini Beton Permanen
TIAP HUJAN TURUN, DEPÀN APMS dan GEREJA MUARA TEWEH BANJIR, DINAS TERKAIT BUNGKAM TANPA SOLUSI
Usung Semangat Maju, Sejahtera dan Berkeadilan, Inilah Logo Resmi Hari Jadi ke-76 Barito Utara
Siapkan Usulan WPR, Pemkab Barito Utara Inventarisasi Data Tambang Rakyat
Melalui Bimtek Keamanan Pangan, Dinas Kesehatan Barut Dorong Pelaku Usaha Hasilkan Produk Aman dan Bermutu
Ketua DPRD Dukung Inventarisasi Tambang Rakyat untuk Percepatan Usulan WPR di Barito Utara
Bupati Yamin Tegaskan Kontraktor Lokal Harus Jadi Tuan Rumah Pembangunan di Barito Timur
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 12 Juni 2026 - 12:47 WIB

Jaga Ketertiban Umum, Satpol PP Barito Utara Intensifkan Patroli Harian

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:09 WIB

PUPR Perkim Bartim Tingkatkan Infrastruktur Desa, Jembatan Pianggu Kini Beton Permanen

Jumat, 12 Juni 2026 - 09:35 WIB

TIAP HUJAN TURUN, DEPÀN APMS dan GEREJA MUARA TEWEH BANJIR, DINAS TERKAIT BUNGKAM TANPA SOLUSI

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:30 WIB

Usung Semangat Maju, Sejahtera dan Berkeadilan, Inilah Logo Resmi Hari Jadi ke-76 Barito Utara

Kamis, 11 Juni 2026 - 16:22 WIB

Siapkan Usulan WPR, Pemkab Barito Utara Inventarisasi Data Tambang Rakyat

Berita Terbaru