KPU Barito Utara Sosialisasi Dana Kampanye dan Rakor Tempat Pemasangan APK

- Jurnalis

Kamis, 19 September 2024 - 16:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara menggelar sosialisasi dana kampanye dan rapat koordinasi (Rakor) tempat pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng serta Bupati dan Wakil Bupati Barito Utara 2024, di aula kantor KPU setempat, Kamis (19/9) siang.

Kegiatan dibuka Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Barito Utara, Lutfi Rahman dan dihadiri Kasat Intelkam Polres Barito Utara, Pasi Intel Kodim 1013 Muara Teweh, Ketua Bawaslu, Kadis Lingkungan Hidup, mewakili Kadis PUPR, mewakili Kasat Pol PP dan LO dari pasangan calon Bupati AGI-SAJA serta LO pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati GOGO-HELO serta  undangan lainnya.

Dalam paparannya, Lutfi Rahman menekankan mengenai sanksi kepada pasangan calon yang tidak membuat Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).

Menurutnya, dalam hal Pasangan Calon terlambat menyampaikan LADK kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan
Wakil Walikota sampai dengan batas waktu, Pasangan Calon yang bersangkutan diberikan sanksi peringatan tertulis.

Baca Juga :  Bupati Shalahuddin Serahkan Hibah Rp 1 Miliar untuk Masjid Nurul Ahya di Lahei II

“Pasangan Calon yang bersangkutan diberikan sanksi peringatan tertulis dan diberikan kesempatan untuk dapat menyampaikan LADK sampai dengan 7 (tujuh) hari setelah batas waktu,” kata Lutfi.

Namun, dalam hal Pasangan Calon tidak menyampaikan LADK kepada KPU Provinsi untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur dan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sampai dengan 7 (tujuh) hari setelah batas waktu, Pasangan Calon yang bersangkutan diberikan sanksi berupa larangan untuk melakukan kegiatan Kampanye.

“Selain itu, KPU juga mengumumkan Pasangan Calon yang tidak menyampaikan LADK tersebut di laman dan media sosial resmi KPU Provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur dan KPU Kabupaten untuk pemilihan Bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota,” jelas Lutfi Rahman.

Baca Juga :  Menuju Porprov XIII, KONI Bartim Turunkan 23 Cabor dan Ratusan Atlet

Selain memaparkan pentingnya penyampaian LADK dan laporan penerimaan dana kampanye, Ketua Divisi Teknis KPU Barito Utara ini juga menyampaikan beberapa hal tentang pihak mana saja yang boleh menyumbang untuk dana kampanye serta berapa jumlah yang diperbolehkan baik untuk peroparangan maupun badan hukum swasta (perusahaan, red) serta dari pasangan calon itu sendiri dan juga Parpol pengusul maupun Parpol yang bukan pengusul berdasarkan Rancangan PKPU.

“Untuk sumbangan dana kampanye dari pasangan calon dan Parpol pengusul jumlahnya tidak terbatas. Sedangkan yang dari Parpol non pengusul dan badan hukum swasta atau perusahaan dibatasi sebesar Rp750 juta, dan untuk sumbangan perseorangan maksimal hanya Rp75 juta,” jelasnya.

(AP)

Berita Terkait

Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK
Musda III PPNI, Dinkes Dorong Penguatan Peran Perawat dan Transformasi Layanan Kesehatan
Langkah Tegas Satgas PKH di Bartim, Lahan Perusahaan Disita dan Disosialisasikan ke Warga
Dugaan Pencemaran Sungai Sirau, Legalitas Tambang di Barito Timur Dipertanyakan
Target Raih WTP, Wabup Barito Utara Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kalteng
Sekda Barito Utara Hadiri Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Antisipasi Karhutla di Mapolres
Koordinasi Lintas Sektor Perkuat Sinergi Percepatan Penanganan Stunting 2026
Diduga Tambang Ilegal, CV SEGA Penuhi Undangan Klarifikasi Polres Barito Timur
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:22 WIB

Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK

Sabtu, 18 April 2026 - 15:25 WIB

Musda III PPNI, Dinkes Dorong Penguatan Peran Perawat dan Transformasi Layanan Kesehatan

Sabtu, 18 April 2026 - 09:44 WIB

Dugaan Pencemaran Sungai Sirau, Legalitas Tambang di Barito Timur Dipertanyakan

Sabtu, 18 April 2026 - 08:57 WIB

Target Raih WTP, Wabup Barito Utara Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kalteng

Jumat, 17 April 2026 - 20:58 WIB

Sekda Barito Utara Hadiri Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Antisipasi Karhutla di Mapolres

Berita Terbaru