TEWENEWS, Barito Timur – Unit Reserse Kriminal Polsek Pematang Karau, Polres Barito Timur, Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Desa Bararawa, Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten Barito Timur, pada Rabu, 8 Oktober 2025 sekitar pukul 14.00 WIB.
Korban dalam peristiwa tersebut diketahui bernama Sa’diah (24), seorang ibu rumah tangga asal Desa Bararawa. Ia ditemukan dalam kondisi tidak sadarkan diri dengan luka parah di bagian kepala dan bercak darah di sekitar lokasi kejadian oleh saksi bernama Jumadi (41), yang langsung meminta pertolongan warga sekitar dan melaporkan kejadian ke Polsek Pematang Karau.
Berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/6/X/2025/SPKT/POLSEK PEMATANG KARAU/POLRES BARITO TIMUR/POLDA KALTENG, peristiwa bermula saat korban menjadi sasaran pencurian yang disertai dengan kekerasan. Berdasarkan hasil analisis rekaman CCTV, pelaku terlihat memukul korban menggunakan balok kayu hingga korban tidak sadarkan diri. Setelah itu, pelaku mengambil perhiasan emas milik korban berupa satu gelang dan satu kalung emas seberat total 30 gram, dengan nilai kerugian mencapai Rp60 juta.
Tindak lanjut dari laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Pematang Karau segera melakukan penyelidikan mendalam. Melalui kerja sama dengan Tim Resmob Polres Barito Timur dan Resmob Polres Barito Selatan, identitas pelaku berhasil diketahui hanya dalam hitungan jam.
Pelaku berinisial H (29), warga Desa Sungai Nyiur, Kecamatan Babirik, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan, berhasil diringkus pada Rabu malam, sekitar pukul 20.47 WIB di wilayah Desa Jelapat, Kabupaten Barito Selatan, saat mengendarai sepeda motor.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain:
KTP pelaku
Handphone Oppo A5 Pro
STNK kendaraan
Dua buah kalung emas dan satu cincin emas lengkap dengan kuitansi pembelian
Uang tunai sebesar Rp10.300.000
Satu unit sepeda motor Jupiter MX
Satu jaket, baju, celana, dan sandal yang dikenakan saat kejadian
Dua tas yang diduga digunakan untuk membawa hasil kejahatan
Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim AKP Adhy Heriyanto, S.H., M.M., membenarkan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut.
“Benar, pelaku sudah kami amankan tidak lama setelah kejadian. Saat ini sedang dilakukan proses penyidikan lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepada pelaku akan dikenakan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan,” jelas AKP Adhy Heriyanto.
Ia juga mengapresiasi kerja cepat dan sinergi antara Unit Reskrim Polsek Pematang Karau dan Tim Resmob Polres Barito Selatan dalam menangani kasus ini.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan berhati-hati, terutama ketika menyimpan atau menggunakan barang berharga di tempat umum. Segera laporkan kepada pihak kepolisian jika melihat hal-hal yang mencurigakan di lingkungan sekitar,” tambahnya.
Saat ini, korban Sa’diah masih menjalani perawatan medis akibat luka yang dideritanya. Sementara pelaku H beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Pematang Karau guna proses hukum lebih lanjut.
Polres Barito Timur menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas di wilayah hukumnya.
(Ahmad Fahrizali/Joe)









