Pembelian LPG 3kg di Pangkalan Perusda Batara Membangun Wajib Menunjukkan KTP Asli

- Jurnalis

Kamis, 30 Januari 2025 - 09:21 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RDP TERKAIT LPG BERSUBSIDI 3 KG-DPRD Barito Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait LPG 3 Kg di ruang rapat DPRD setempat, dalam RDP tersebut dihadiri Asisten II H Gazali, Camat se Barito Utara, Direktur Perusda Batara Membangun Asianoor Alihazeki dan dinas terkait lainnya serta agen gas LPG, Kamis (30/1/2025).

TEWENEWS, Muara Teweh – Direktur Perusda Batara Membangun, Asianoor Alihazeki, menjelaskan tata cara penyaluran LPG subsidi 3kg di Pangkalan SPBU Perusda dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD, Pemkab Barito Utara, dan Camat se-Barito Utara yang digelar di ruang DPRD Barito Utara, Kamis (30/1/2025).

Asianoor menegaskan bahwa penyaluran LPG subsidi 3kg di Pangkalan SPBU Perusda telah mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh Pertamina dan Pemda Barito Utara untuk memastikan distribusi tepat sasaran.

“Pangkalan LPG 3kg SPBU Perusda 64 736 06 memiliki nomor register 6738120741367000 dan berada di bawah Agen PT Cahaya Barito Migas (PT CBM). Kuota yang diberikan adalah 2.600 tabung per bulan, dengan penyaluran 100 tabung per hari kerja,” ujar Asianoor.

Baca Juga :  DPRD Barut Tekankan Pentingnya Konsolidasi Lintas Sektor untuk Cegah Konflik Sosial

Dikatakannya, harga dan prosedur penyaluran, berdasarkan aturan Pemda Barito Utara, harga eceran tertinggi (HET) LPG subsidi 3kg ditetapkan Rp25.000 per tabung.

Adapun prosedur penyaluran dari Pertamina sebagai berikut menggunakan merchant aplikasi Pertamina (MAP) untuk pencatatan transaksi. Hanya masyarakat dengan KTP Barito Utara yang dapat membeli LPG subsidi.

Kemudian, pembelian wajib menggunakan KTP asli dan tidak boleh diwakilkan. Bagi yang belum terdaftar, harus membawa KTP atau KK asli, sementara UMKM wajib membawa NIB (Nomor Induk Berusaha).

Dan bagi rumah tangga hanya bisa membeli maksimal 5 tabung per bulan, sedangkan UMKM maksimal 8 tabung per bulan sesuai aturan Pertamina. Jika KTP berwarna merah di sistem MAP, berarti pembeli telah melebihi kuota bulanan dan tidak dapat dilayani.

Baca Juga :  Dorong Pengembangan Kreativitas Seni dan Sastra, Kadis Pendidikan Buka FLS3N Barito Utara 2026

Selain itu jelas dia, prosedur dari agen mengatur bahwa penyaluran dilakukan setiap hari kerja pukul 13.00 WIB, tergantung ketersediaan stok. Masyarakat boleh mulai antre pukul 12.30 WIB, jika antre sebelum gas tiba atau sebelum waktu yang ditentukan, maka tidak akan dilayani pada hari tersebut.

Dengan sistem ini, Asianoor berharap LPG subsidi benar-benar tersalurkan kepada masyarakat yang berhak, menghindari penimbunan, serta memastikan harga tetap stabil sesuai ketentuan Pemda.

Rapat ini menjadi wadah koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, dan camat dalam pengawasan distribusi LPG subsidi, sehingga kebijakan yang dibuat bisa lebih transparan dan tepat sasaran bagi warga Barito Utara.

(AP/Tim)

Berita Terkait

Satpol PP Barito Utara kembali Sosialisasikan Penegakan Perda tentang Pengelolaan Pasar dan PKL
Polres Barito Timur Ungkap Kasus Kejahatan Jalanan 3C, Sejumlah Pelaku Diamankan
H Shalahuddin: Pramuka memiliki peran strategis dalam membentuk generasi muda berkarakter dan berdaya saing
DPRD Barito Timur Bahas Hibah Aset Tanah untuk SKHN 1 Tamiang Layang dan SMAN 1 Pematang Karau
PUPR Bartim Siapkan Penanganan Lanjutan Jalan Tamiang Layang–Telang Lewat DBH Sawit
Perkuat Komitmen Perlindungan Anak, Sekda Barito Utara Ikuti Rakor Bersama Kemensos dan BNPT
Dorong Pemerataan Pendidikan, Hj Nety Herawati Apresiasi Langkah Disdik Serap Aspirasi Sekolah
Apresiasi Penekanan Disiplin ASN Disdagrin, Suhendra: Kunci Keberhasilan Pelayanan Publik
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 20:03 WIB

Satpol PP Barito Utara kembali Sosialisasikan Penegakan Perda tentang Pengelolaan Pasar dan PKL

Selasa, 9 Juni 2026 - 18:19 WIB

Polres Barito Timur Ungkap Kasus Kejahatan Jalanan 3C, Sejumlah Pelaku Diamankan

Senin, 8 Juni 2026 - 16:42 WIB

H Shalahuddin: Pramuka memiliki peran strategis dalam membentuk generasi muda berkarakter dan berdaya saing

Senin, 8 Juni 2026 - 15:51 WIB

DPRD Barito Timur Bahas Hibah Aset Tanah untuk SKHN 1 Tamiang Layang dan SMAN 1 Pematang Karau

Senin, 8 Juni 2026 - 15:13 WIB

PUPR Bartim Siapkan Penanganan Lanjutan Jalan Tamiang Layang–Telang Lewat DBH Sawit

Berita Terbaru