Pihak Lain Bisa Menggunakan Aset Pemda Bartim, Begini Caranya

- Jurnalis

Senin, 11 November 2024 - 21:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Timur – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) luncurkan Otomatis Layanan Pinjam Aset (Total Pintas) yang dapat dimanfaatkan semua pihak, baik untuk masyarakat umum maupun pihak perusahaan.

“Layanan Total Pintas dalam rangka tertib pengelolaan Aset pada Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur.
Inovasi ini dilatarbelakangi bahwa Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur
memiliki tugas dalam pengelolaan aset yang dimiliki di sekretariat Daerah, dalam pengelolaan asetnya, ada beberapa aset yang dapat dimanfaatkan/dipinjam oleh pihak lain,” ucap Kepala bagian umum Sekretaris daerah, Ampiansyah saat diwawancarai awak media di lantornya. Senin (11/11/2024).

Ampiansyah juga menjelaskan aset yang dapat digunakan secara umum adalah seperti, Gedung Pertemuan Umum Mantawara, Ruang Rapat Bupati, Ruang Rapat Wakil Bupati, Bus, Tenda, meja dan kursi.

Baca Juga :  Bupati Yamin Ajak Golkar Satukan Langkah Membangun Barito Timur

“Selama ini pelayanan pinjam aset masih dilakukan secara manual, masyarakat yang
ingin memanfaatkan aset tersebut mendatangi langsung ke Sekretariat Daerah untuk mencari informasi tentang aset tersebut, apakah dapat digunakan atau tidak,” ungkapnya.

Maka untuk mempermudah layanan pinjam aset Sekretariat Daerah melalui Bagian Umum melakukan inovasi yang berjudul Layanan “Total Pintas”.

“Kegiatan utama dalam inovasi ini adalah melaksanakan Otomasi Layanan Pinjam
Aset (Total Pintas), otomasi yang dimaksud adalah membuat sistem yang bisa
mengefektifkan kegiatan layanan pinjam aset. Sistem Otomasi Layanan Pinjam Aset ini dikembangkan dengan berkolaborasi dengan Dinas Komunikasi, Informatika,
Persandian dan Statistik Kabupaten Barito Timur,” jelas Ampiansyah.

Baca Juga :  Fraksi KIR Terima Perubahan APBD 2026, Minta Penyerapan Anggaran Dilaksanakan Optimal

Lebih lanjut dikatakan Ampiansyah, manfaat inovasi ini dari sisi internal organisasi menyederhanakan proses
administrasi dan birokrasi memudahkan dalam hal pengawasan aset dapat
dilakukan secara real-time, menyediakan data yang akurat untuk pengambilan
keputusan.

“Manfaat ekternal dari inovasi ini akan memudahkan dalam mengakses informasi
ketersediaan aset yang dapat dipinjam, dan dapat digunakan dengan murah dan mudah,” tuturnya.

Dirinya juga berharap ke depan mudahan sistem ini dapat dimanfaatkan oleh SKPD yang ada di Kabupaten Barito Timur, khususnya SKPD yang memiliki aset yang dapat dimanfaatkan oleh pihak lain.

Adapun untuk mempermudah pelayanan, pihak pemerintah kabupaten Barito Timur menyediakan sarana berbasis online yakni, https://olpa. baritotimurkab.go.id (register/Contacts person)
0813 4949 0329. (Red)

Berita Terkait

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Dorong Percepatan Penurunan Kemiskinan, Anggota DPRD Hasrat Dukung Evaluasi BPKP
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru