Pj Bupati Muhlis Instruksikan Pemberian THR bagi Pekerja di Perusahaan

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Drs Muhlis, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 560/250/Disnakrtranskop-UKM/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 565/108/HI/III/NAKERTRANS/2025 terkait kewajiban pemberian THR bagi pekerja/buruh sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan dalam menyambut Hari Raya keagamaan.

Dalam SE tersebut, Drs Muhlis menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga :  Open House Idulfitri 1447 Hijriah, H Shalahuddin: Jadikan Ramadan Titik Awal Perubahan Diri

Ketentuan utama dalam SE tersebut meliputi:
1. THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus.

2. Besaran THR bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih adalah sebesar satu bulan upah penuh. Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

3. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan tidak boleh dicicil.

4. Pengusaha yang telah memiliki ketentuan pembayaran THR lebih besar dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan wajib mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.

Baca Juga :  Wabup Barut Hadiri Rapat Pimpinan Program Kartu Huma Betang Sejahtera di Palangka Raya

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR, Pemkab Barito Utara telah membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UKM Kabupaten Barito Utara.

Posko ini akan melayani konsultasi dan penegakan hukum terkait pembayaran THR dan menerima laporan realisasi pelaksanaan THR paling lambat tiga hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Pj Bupati Drs Muhlis berharap seluruh pengusaha di wilayah Barito Utara dapat mematuhi ketentuan ini demi kesejahteraan pekerja dan kelancaran perayaan Hari Raya Keagamaan.

(AP/Tim)

Berita Terkait

Apel Gabungan, Bupati Ajak ASN Barito Utara Perkuat Integritas dan Percepat Penyerapan Anggaran
Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati
Tinjau Kebersihan di Sekitar Pasar Barito Permai, Bupati Ingatkan DLH Tingkatkan Pengawasan dan Penanganan Sampah
Kasatintelkam Polres Bartim Pamit, Insan Pers Beri Apresiasi dan Doa
Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK
Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkotika, Ketua Komisi III DPRD Dorong Aparat Tangkap Sang Bandar
Musda III PPNI, Dinkes Dorong Penguatan Peran Perawat dan Transformasi Layanan Kesehatan
Langkah Tegas Satgas PKH di Bartim, Lahan Perusahaan Disita dan Disosialisasikan ke Warga
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WIB

Apel Gabungan, Bupati Ajak ASN Barito Utara Perkuat Integritas dan Percepat Penyerapan Anggaran

Senin, 20 April 2026 - 08:18 WIB

Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati

Senin, 20 April 2026 - 08:05 WIB

Tinjau Kebersihan di Sekitar Pasar Barito Permai, Bupati Ingatkan DLH Tingkatkan Pengawasan dan Penanganan Sampah

Sabtu, 18 April 2026 - 18:22 WIB

Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK

Sabtu, 18 April 2026 - 16:40 WIB

Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkotika, Ketua Komisi III DPRD Dorong Aparat Tangkap Sang Bandar

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati

Senin, 20 Apr 2026 - 08:18 WIB