Polsek Teweh Tengah Amankan Pelaku Pencurian Mobil di Desa Sikui

- Jurnalis

Jumat, 13 Juni 2025 - 18:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

TEWENEWS, Muara Teweh – Aparat Kepolisian dari Polsek Teweh Tengah, Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah, berhasil mengamankan seorang pria berinisial SR (30), yang diduga kuat sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Peristiwa pencurian ini terjadi pada Rabu, 12 Juni 2025, sekitar pukul 10.00 WIB di Jalan Negara Muara Teweh–Banjarmasin KM 28, tepatnya di wilayah Desa Sikui, RT 003, Kecamatan Teweh Baru.

Korban, seorang pria berinisial D (55), melaporkan bahwa saat kejadian dirinya tengah singgah dan memarkirkan mobil miliknya, sebuah Daihatsu Terios warna putih, di pinggir jalan dekat ladang miliknya. Tak lama berselang, saat sedang berada di ladang, korban dikejutkan oleh suara kendaraan yang ternyata adalah mobil miliknya yang dibawa kabur oleh seseorang yang tidak dikenal.

Baca Juga :  POLRES BARITO UTARA MUSNAHKAN 55,09 GRAM SABU DAN 0,71 GRAM INEX, 4 TERSANGKA DIAMANKAN

Menurut keterangan dua saksi di lokasi kejadian, yaitu AR (56) dan AL (61), pelaku terlihat melarikan diri dengan mengendarai mobil korban. Atas kejadian tersebut, korban segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Teweh Tengah langsung melakukan penyelidikan cepat. Berkat kerja sama dan informasi dari saksi, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku SR tidak lama setelah kejadian.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kapolsek Teweh Tengah Kompol Wahyu Satiyo Budiarjo, S.H., M.H. membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku tindak pidana pencurian akan dijerat dengan Pasal 363 Jo 362 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP

Baca Juga :  PN MUARA TEWEH JATUHKAN HUKUMAN 8 TAHUN PENJARA KEPADA ALVIANSYAH ALIAS ALVIN BIN HELLO S

Kapolsek Teweh Tengah menyampaikan bahwa pelaku saat ini sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. “Kami akan mendalami motif pelaku dan proses hukum akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan tidak meninggalkan kendaraan dalam keadaan tidak terkunci atau tanpa pengawasan di tempat terbuka. (Tim/ed)

Berita Terkait

Polres Barito Utara Tindak Tegas Peredaran Narkotika, Seorang Pria Diamankan di Jalan Beringin
Polres Barito Utara Kembali Ungkap KasusNarkotika, Tiga Orang Diamankan
Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Sabu7,33 Gram di Kapal Penyeberangan Sungai Barito
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Narkotika di Mess Karyawan BBR, Sabu 4,07 Gram Diamankan
AHLI WARIS LAPORKAN PT AUSTRAL BYNA KE POLRES BARITO UTARA ATAS DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH DI BUNTOK BARU
USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA
KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR
Berita ini 178 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 19:14 WIB

Polres Barito Utara Tindak Tegas Peredaran Narkotika, Seorang Pria Diamankan di Jalan Beringin

Jumat, 25 September 2026 - 10:30 WIB

Polres Barito Utara Kembali Ungkap KasusNarkotika, Tiga Orang Diamankan

Selasa, 22 September 2026 - 11:13 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Sabu7,33 Gram di Kapal Penyeberangan Sungai Barito

Kamis, 10 September 2026 - 08:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Selasa, 8 September 2026 - 10:28 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Narkotika di Mess Karyawan BBR, Sabu 4,07 Gram Diamankan

Berita Terbaru