Satgas PKH Pasang Plang di Depan Kantor PT. KSL dan PT ISA, ini Masalahnya

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, BARITO TIMUR – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus bergerak untuk melakukan penindakan dengan memasang plang di lahan perkebunan kelapa sawit milik beberapa perusahaan di Kalimantan Tengah, termasuk juga lahan milik PT. Ketapang Subur Lestari (KSL) dan PT. Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) di Kabupaten Barito Timur.

Berdasarkan pantauan lapangan, untuk ketertiban dan kemanan dilapangan, kegiatan pemasangan plang yang bertuliskan ‘DILARANG’ Lahan Dalam Proses Verifikasi Satgas PKH Terkait Pemenuhan Kewajiban Berdasarkan SK No. 9/MENHUT-II/2012 Tentang Pelepasan Kawasan Hutan Untuk Perkebunan, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan di backup oleh TNI dan pihak Kejaksaan Negeri.

Diketahui, pemasangan pemasangan plang di lahan ini dilakukan karena perusahaan tersebut diduga telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan, seperti menanam kelapa sawit tanpa izin yang sah di kawasan hutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Yedivia Rum SH. MH, dalam keteranganya melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Timur Sodiq Sukmana Hadi, SH menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemasangan plang larangan kepada dua perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga :  Hadiri RUPS Bank Kalteng, Bupati Barito Utara Dorong Sinergi Perkuat Ekonomi Berkelanjutan

“Kami melaksanakan kegiatan pemasangan plang yang ada di PT KSL dan PT Indopenta. Ini pemasangan yang kedua karena yang pertama sudah dilaksanakan di sembilan tempat,” ucap Sodiq saat diwawancarai awak media di lokasi halaman kantor PT KSL, Selasa (24/06/2025).

Menurutnya, kegiatan pemasangan plang tersebut sesuai instruksi dari pemerintah pusat dengan titik koordinat pemasangan di kantor perusahaan yang terdeteksi ada dugaan lahan yang masuk dalam kawasan hutan.

Terkait larangan atau aktivitas di areal dengan adanya plang tersebut, Sodiq menjelaskan bahwa pihaknya hanya melakukan pemasangan plang, namun kewenangan dan aturan pada larangan tersebut ada di pemerintah pusat.

“Terkait dengan larangan, petunjuknya dari atasan. Intinya pemasangan ini artinya di wilayah yang sudah terpasang plang hanya perusahaan dengan Satgas pusat yang tahu lokasi di titik yang tidak boleh dijual belikan lahan sesuai larangan yang ada di plang,” tutup Sodiq.

Baca Juga :  Lepas Kafilah MTQ VIII Korpri Barut ke Murung Raya, Bupati Tekankan Pengamalan Nilai Al Quran

Sebelumnya, Satgas PKH telah memasang plang larangan di beberapa lokasi perkebunan kelapa di wilayah Kabupaten Barito Timur termasuk di Desa Tarinsing, Kecamatan Paku, dengan luasan 1436,6 hektar.

Berdasarkan informasi yang didapatkan tindakan Satgas PKH telah melakukan Penyitaan Lahan di Kalimantan Tengah kurang lebih dari 300 ribu hektar lahan kelapa sawit di Kalimantan Tengah yang masuk dalam proses verifikasi Satgas PKH, terhitung sejak 24 Februari hingga 18 Maret 2025.

Dengan telah terpasangnya, maka secara otomatis lahan-lahan tersebut akan dikuasai oleh pemerintah dan dikelola oleh BUMN Agrinas Palma untuk meningkatkan pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat.(Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

ASN Barito Timur Raih Beasiswa LPDP 2026, Jadi Satu-satunya Perwakilan Kalteng
Dilangsungkan Hingga 31 Juli 2026, Ritual Tiwah di Kereng Bangkirai Dimulai
Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan Hadiri Upacara Hari Jadi ke-61 Pemerintah Kota Palangka Raya
Peserta Didik TK Permata Bunda Mampuak II Terima Bantuan SIP PINTAR dari Bupati Shalahuddin
Bantu Daya Beli Masyarakat, DKPP Barut Gelar GEPAMOR di Gunung Purei
Bupati Tegur PT BBN, Minta Segera Perbaiki Jalan Kabupaten yang Rusak Akibat Aktivitas Perusahaan
Bupati M. Yamin Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Waspadai Hasutan
M. Yamin Ubah Paradigma Pembangunan, Orientasi Pemerintah Harus pada Manfaat untuk Masyarakat
Berita ini 382 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:31 WIB

ASN Barito Timur Raih Beasiswa LPDP 2026, Jadi Satu-satunya Perwakilan Kalteng

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:56 WIB

Dilangsungkan Hingga 31 Juli 2026, Ritual Tiwah di Kereng Bangkirai Dimulai

Jumat, 17 Juli 2026 - 16:04 WIB

Peserta Didik TK Permata Bunda Mampuak II Terima Bantuan SIP PINTAR dari Bupati Shalahuddin

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:12 WIB

Bantu Daya Beli Masyarakat, DKPP Barut Gelar GEPAMOR di Gunung Purei

Jumat, 17 Juli 2026 - 15:00 WIB

Bupati Tegur PT BBN, Minta Segera Perbaiki Jalan Kabupaten yang Rusak Akibat Aktivitas Perusahaan

Berita Terbaru