Satreskrim Polres Barut Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas dari Dua TKP

- Jurnalis

Kamis, 29 Agustus 2024 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara (Barut) berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang diketahui terjadi Rabu 14 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WIB lalu di Ruko Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, dan mengamankan tersangka R (51) serta sejumlah barang bukti.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma mengatakan, pemgungkapan kasus ini berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/43/VIII/2024 / Spkt / Polres Barut / Polda Kalteng, Tanggal 15 Agustus 2024 tentang tindak pidana pencurian, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Juncto Pasal 65 Kuh Pidana.

“Setelah menerima laporan, Unit Opsnal dan Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara langsung melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi serta berhasil mengidentifikasi pelaku,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan dan Kasi Humas AKP Sugiya serta Kasi Propam Polres Barito Utara saat press relese dihalaman Mapolres setempat, Kamis (29/8/2024).

Selanjutnya terang Kapolres, pada Kamis, 15 Agustus 2024, Pukul 17.30 Wib, tersangka berinisial R (51 tahun) berhasil diamankan
di sebuah Rumah lanting di Jalan Merdeka, RT. 05, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Baca Juga :  Raperda Cadangan Pangan Diajukan, Kepala Dinas KP3 Tegaskan Perkuat Ketahanan dan Stabilitas Harga

“Pada saat petugas mendatangi kediaman tersangka, Ia sempat
melarikan diri ke sungai, setelah dilakukan pencarian dan penyisiran selama kurang lebih 3 jam tersangka berhasil ditemukan,” ungkap AKBP Gede Eka Yudharma.

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa pelaku sebelumnya juga melakukan pencurian pada Selasa, 6 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB di Toko Hana JI Yetro Sinseng Kelurahan
Lanjas dengan korban atas nama Catur Aji Subekti. Dari toko tersebut pelaku berhasil mengambil 20 buah tabung gas ukuran 3 Kg.

“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya ada 30 (tiga puluh) buah tabung gas ukuran 3 Kg, 3 (tiga) buah tabung gas ukuran 5,5 Kg, 1 (satu) lembar terpal warna coklat, 1 (satu) unit sepeda motor matic honda Spacy warna merah tanpa Nomor Polisi beserta kunci kontak, 1 (satu) lembar STNK atas nama Noris Toria dengan No.Pol KH 6533 EK jenis honda warna merah hitam, 1 (satu) buah gergaji besi kecil, 1 (satu) buah potongan besi teralis warna hitam dengan panjang kurang lebih 35 cm yang ditemukan di Toko Hana,” tutur Kapolres.

Baca Juga :  Anggota DPRD H Tajeri kembali Salurkan Ratusan Paket Zakat Harta kepada Warga di Muara Teweh

Menurut Kapolres, tersangka melakukan aksinya tersebut pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, dengan cara memanjat,
merusak serta mengangkut barang hasil curianya tersebut dengan menggunkan Sepeda Motor miliknya.

Sebelum beraksi, tersangka terlebih dahulu mengamati dan memantau seluk beluk dari kedua toko yang menjadi sasarannya. Setelah mengetahui seluk beluk dari kedua toko tersebut, tersangka langsung melancarkan aksinya.

“Tersangka R ini seorang residivis kasus narkotika. Ia pernah dihukum sebanyak 2 (dua) kali di Wilayah Hukum Polda Kalimantan Selatan. Pertama, perkara Narkotika pada tahun 2008 dan divonis hukuman penjara selama 8 (delapan) bulan di Lapas Teluk Dalam. Kedua, perkara Narkotika pada tahun 2015 dan divonis hukuman penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan di Lapas yang sama,” urai Kapolres.

Pasal yang disangkakan pada perkara pencurian dengan pemberatan ini yaitu Pasal 363 ayat (1) ke-3 Juncto Pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun ditambah 1/3 (sepertiga) dari vonis yang ditetapkan.

(AP)

Berita Terkait

Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK
Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkotika, Ketua Komisi III DPRD Dorong Aparat Tangkap Sang Bandar
Musda III PPNI, Dinkes Dorong Penguatan Peran Perawat dan Transformasi Layanan Kesehatan
Langkah Tegas Satgas PKH di Bartim, Lahan Perusahaan Disita dan Disosialisasikan ke Warga
Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Desa Sikui, 15 Paket Sabu Siap Edar Diamankan
Dugaan Pencemaran Sungai Sirau, Legalitas Tambang di Barito Timur Dipertanyakan
Target Raih WTP, Wabup Barito Utara Serahkan LKPD 2025 ke BPK Kalteng
Sekda Barito Utara Hadiri Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Antisipasi Karhutla di Mapolres
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:22 WIB

Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK

Sabtu, 18 April 2026 - 16:40 WIB

Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkotika, Ketua Komisi III DPRD Dorong Aparat Tangkap Sang Bandar

Sabtu, 18 April 2026 - 13:52 WIB

Langkah Tegas Satgas PKH di Bartim, Lahan Perusahaan Disita dan Disosialisasikan ke Warga

Sabtu, 18 April 2026 - 10:32 WIB

Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Desa Sikui, 15 Paket Sabu Siap Edar Diamankan

Sabtu, 18 April 2026 - 09:44 WIB

Dugaan Pencemaran Sungai Sirau, Legalitas Tambang di Barito Timur Dipertanyakan

Berita Terbaru