Satreskrim Polres Barut Ungkap Kasus Pencurian Tabung Gas dari Dua TKP

- Jurnalis

Kamis, 29 Agustus 2024 - 12:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Barito Utara (Barut) berhasil mengungkap perkara tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang diketahui terjadi Rabu 14 Agustus 2024 sekira pukul 03.00 WIB lalu di Ruko Jalan Jendral Sudirman, Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah, dan mengamankan tersangka R (51) serta sejumlah barang bukti.

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma mengatakan, pemgungkapan kasus ini berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/43/VIII/2024 / Spkt / Polres Barut / Polda Kalteng, Tanggal 15 Agustus 2024 tentang tindak pidana pencurian, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) Ke-3, Juncto Pasal 65 Kuh Pidana.

“Setelah menerima laporan, Unit Opsnal dan Unit PPA Satreskrim Polres Barito Utara langsung melakukan penyelidikan dan memperoleh informasi serta berhasil mengidentifikasi pelaku,” jelas Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan dan Kasi Humas AKP Sugiya serta Kasi Propam Polres Barito Utara saat press relese dihalaman Mapolres setempat, Kamis (29/8/2024).

Selanjutnya terang Kapolres, pada Kamis, 15 Agustus 2024, Pukul 17.30 Wib, tersangka berinisial R (51 tahun) berhasil diamankan
di sebuah Rumah lanting di Jalan Merdeka, RT. 05, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Baca Juga :  Sambut Kajari dan Ketua PA Muara Teweh yang Baru di Rumah Jabatan, Bupati Tegaskan Komitmen Perkuat Sinergi

“Pada saat petugas mendatangi kediaman tersangka, Ia sempat
melarikan diri ke sungai, setelah dilakukan pencarian dan penyisiran selama kurang lebih 3 jam tersangka berhasil ditemukan,” ungkap AKBP Gede Eka Yudharma.

Setelah dilakukan pengembangan, diketahui bahwa pelaku sebelumnya juga melakukan pencurian pada Selasa, 6 Agustus 2024 sekira pukul 01.00 WIB di Toko Hana JI Yetro Sinseng Kelurahan
Lanjas dengan korban atas nama Catur Aji Subekti. Dari toko tersebut pelaku berhasil mengambil 20 buah tabung gas ukuran 3 Kg.

“Untuk barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya ada 30 (tiga puluh) buah tabung gas ukuran 3 Kg, 3 (tiga) buah tabung gas ukuran 5,5 Kg, 1 (satu) lembar terpal warna coklat, 1 (satu) unit sepeda motor matic honda Spacy warna merah tanpa Nomor Polisi beserta kunci kontak, 1 (satu) lembar STNK atas nama Noris Toria dengan No.Pol KH 6533 EK jenis honda warna merah hitam, 1 (satu) buah gergaji besi kecil, 1 (satu) buah potongan besi teralis warna hitam dengan panjang kurang lebih 35 cm yang ditemukan di Toko Hana,” tutur Kapolres.

Baca Juga :  Wisuda Angkatan Ketiga SMK Maharati, Wujud Komitmen PAMA dalam Akselerasi Pendidikan di Pedalaman

Menurut Kapolres, tersangka melakukan aksinya tersebut pada waktu malam hari dalam sebuah rumah atau pekarangan yang tertutup, dengan cara memanjat,
merusak serta mengangkut barang hasil curianya tersebut dengan menggunkan Sepeda Motor miliknya.

Sebelum beraksi, tersangka terlebih dahulu mengamati dan memantau seluk beluk dari kedua toko yang menjadi sasarannya. Setelah mengetahui seluk beluk dari kedua toko tersebut, tersangka langsung melancarkan aksinya.

“Tersangka R ini seorang residivis kasus narkotika. Ia pernah dihukum sebanyak 2 (dua) kali di Wilayah Hukum Polda Kalimantan Selatan. Pertama, perkara Narkotika pada tahun 2008 dan divonis hukuman penjara selama 8 (delapan) bulan di Lapas Teluk Dalam. Kedua, perkara Narkotika pada tahun 2015 dan divonis hukuman penjara selama 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan di Lapas yang sama,” urai Kapolres.

Pasal yang disangkakan pada perkara pencurian dengan pemberatan ini yaitu Pasal 363 ayat (1) ke-3 Juncto Pasal 65 KUH Pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 (tujuh) tahun ditambah 1/3 (sepertiga) dari vonis yang ditetapkan.

(AP)

Berita Terkait

Usai Gowes Bersama Jajaran, Bupati Shalahuddin Tinjau Proyek Jalan Islamic Center
Kemeriahan Parade Band Rock Klasik di Kawasan Eks Bandara Beringin Diapresiasi Bupati H Shalahuddin
Hadiri Groundbreaking Water Front City Lanjas, Hj Nety Herawati Dukung Pembangunan yang Berdampak bagi Masyarakat
Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Reni Sugiarti Harapkan Polri Semakin Profesional dan Humanis
Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD Barito Utara 2025
Jelang Hari Bhayangkara ke-80, 35 Personel Polres Bartim Naik Pangkat
Bupati Barito Utara, Shalahuddin: Sinergi Desa Kunci Keberhasilan Pembangunan
DPRD Barito Timur Siap Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Minta SiLPA Segera Diakomodasi dalam APBD Perubahan
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:19 WIB

Usai Gowes Bersama Jajaran, Bupati Shalahuddin Tinjau Proyek Jalan Islamic Center

Jumat, 3 Juli 2026 - 14:13 WIB

Kemeriahan Parade Band Rock Klasik di Kawasan Eks Bandara Beringin Diapresiasi Bupati H Shalahuddin

Rabu, 1 Juli 2026 - 20:38 WIB

Hadiri Groundbreaking Water Front City Lanjas, Hj Nety Herawati Dukung Pembangunan yang Berdampak bagi Masyarakat

Rabu, 1 Juli 2026 - 07:02 WIB

Peringati Hari Bhayangkara Ke-80, Reni Sugiarti Harapkan Polri Semakin Profesional dan Humanis

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:34 WIB

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban APBD Barito Utara 2025

Berita Terbaru

Jenderal Masuk Gang Tulus Mengabdi Untuk Rakyat

NASIONAL

Jenderal Masuk Gang Tulus Mengabdi Untuk Rakyat

Jumat, 3 Jul 2026 - 16:36 WIB

Aksi Nyata dan Tulus Bakti TNI Ringankan Beban Rakyat

NASIONAL

Aksi Nyata dan Tulus Bakti TNI Ringankan Beban Rakyat

Jumat, 3 Jul 2026 - 14:04 WIB