Begini Paparan Bupati Terkait Mekanisme PSU Perumahan dan Penanganan Permukiman Kumuh

- Jurnalis

Rabu, 4 Maret 2026 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAPAT PARIPURNA DPRD-DPRD Barito Utara menggelar rapat paripurna III masa sidang I dengan agenda penyampaian jawaban pemerintah daerah terhadap lima raperda, di gedung DPRD setempat, Rabu (4/3/2026).

TEWENEWS, Muara Teweh – Bupati Barito Utara, H. Shalahuddin, menyampaikan jawaban lanjutan atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam Rapat Paripurna III Masa Sidang I Tahun 2026 yang digelar di Gedung DPRD Kabupaten Barito Utara, Rabu (4/3/2026).

Dalam penjelasannya terkait Raperda tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) Perumahan dan Permukiman, Bupati menegaskan bahwa mekanisme penyerahan dilakukan secara bertahap dan terukur agar tepat sasaran serta memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

Ia menjelaskan, pada tahap persiapan atau perencanaan, pengembang wajib menyediakan prasarana, sarana, dan utilitas sesuai dengan rencana tapak (site plan) yang telah disetujui pemerintah daerah. Selanjutnya, pengembang mengajukan permohonan penyerahan secara tertulis kepada bupati dengan melampirkan dokumen administrasi dan teknis untuk diverifikasi oleh tim teknis.

Baca Juga :  45 Peserta Dinyatakan Lolos Seleksi Paskibraka Barito Utara 2026

“Apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi, maka dilakukan penandatanganan berita acara serah terima. Setelah itu, pemerintah daerah mencatat PSU tersebut sebagai aset daerah dan mengalokasikan anggaran pemeliharaan melalui APBD,” jelas H. Shalahuddin.

Terkait Raperda tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh, Bupati menyampaikan bahwa pemerintah daerah berkomitmen menjamin ketersediaan hunian layak tanpa diskriminasi.

Upaya tersebut dilakukan melalui pendataan rumah tidak layak huni (RTLH) sesuai kriteria di seluruh wilayah Kabupaten Barito Utara, pelaksanaan program nasional penyediaan tiga juta rumah, serta pemberian Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS).

“Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas hunian masyarakat sekaligus mengurangi kawasan kumuh secara bertahap dan berkelanjutan,” tegasnya.

Baca Juga :  Hj Maya Savitri Shalahuddin Terpilih sebagai Ketua Kwarcab Pramuka Barito Utara 2026–2031 melalui Muscab X

Menjawab pertanyaan mengenai kesiapan menghadapi keadaan darurat, bencana alam, maupun kondisi sosial-ekonomi yang tidak stabil, Bupati menyatakan bahwa pemerintah daerah akan menetapkan status keadaan darurat bencana sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam kondisi tersebut, pemerintah daerah juga akan menyalurkan cadangan pangan pemerintah daerah kepada masyarakat terdampak guna mengurangi beban dan memastikan kebutuhan dasar tetap terpenuhi.

“Melalui regulasi yang sedang dibahas ini, kami ingin memastikan seluruh kebijakan pembangunan daerah, baik di sektor perumahan, pangan, maupun perencanaan pembangunan, berjalan terintegrasi dan mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat, terutama dalam situasi darurat,” pungkas H. Shalahuddin.

Rapat paripurna ini menjadi bagian penting dalam proses pembahasan lima Raperda strategis yang diharapkan mampu memperkuat arah pembangunan Kabupaten Barito Utara secara inklusif, berkelanjutan, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.(Atr)

Berita Terkait

Dalam Dua hingga Tiga Tahun ke Depan, Bupati Targetkan Barito Utara Raih Adipura
Apel Gabungan, Bupati Ajak ASN Barito Utara Perkuat Integritas dan Percepat Penyerapan Anggaran
Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati
Tinjau Kebersihan di Sekitar Pasar Barito Permai, Bupati Ingatkan DLH Tingkatkan Pengawasan dan Penanganan Sampah
Kasatintelkam Polres Bartim Pamit, Insan Pers Beri Apresiasi dan Doa
Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK
Apresiasi Pengungkapan Kasus Narkotika, Ketua Komisi III DPRD Dorong Aparat Tangkap Sang Bandar
Musda III PPNI, Dinkes Dorong Penguatan Peran Perawat dan Transformasi Layanan Kesehatan
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 14:30 WIB

Dalam Dua hingga Tiga Tahun ke Depan, Bupati Targetkan Barito Utara Raih Adipura

Senin, 20 April 2026 - 13:43 WIB

Apel Gabungan, Bupati Ajak ASN Barito Utara Perkuat Integritas dan Percepat Penyerapan Anggaran

Senin, 20 April 2026 - 08:18 WIB

Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati

Senin, 20 April 2026 - 08:05 WIB

Tinjau Kebersihan di Sekitar Pasar Barito Permai, Bupati Ingatkan DLH Tingkatkan Pengawasan dan Penanganan Sampah

Senin, 20 April 2026 - 00:46 WIB

Kasatintelkam Polres Bartim Pamit, Insan Pers Beri Apresiasi dan Doa

Berita Terbaru

BARITO UTARA

Anggota DPRD, Parmana Setiawan Apresiasi Gowes Bersama Bupati

Senin, 20 Apr 2026 - 08:18 WIB