Tingkatkan Ekosistem Inventasi, Pemkab Barito Utara Sosialisasi Perbup Nomor 6 Tahun 2024

- Jurnalis

Jumat, 14 Juni 2024 - 13:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOSIALISASI PERBUP-Pj Sekda Barito Utara Drs Jufriansyah memimpin kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) No 6 tahun 2024 tentang pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, di aula Setda Lantai 1, Kamis (13/6/2024).

TEWENEWS, Muara Teweh – Pemerintah Kabupaten Barito Utara (Pemkab Barut) melaksanakan  sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 6 tahun 2024 tentang  pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, di aula Setda Lantai 1, Kamis (13/6/2024).

Kegiatan sosialisasi dibuka Pj Sekretaris Daerah Drs Jufriansyah, dan dihadiri staf ahli bupati Hery Jhon Setiawan, Inspektur H Rahmad Muratni serta dihadiri kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Barito Utara.

Baca Juga :  Pemerintah Pastikan Tak Ada Kenaikan Harga BBM Subsidi

Pj Sekda, Drs Jufriansyah mengatakan bahwa kegiatan sosialisasi Peraturan Bupati 6 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko sangat penting dilaksanakan.

“Sosialisasi ini penting untuk meningkatkan ekosistem investasi dan menciptakan lapangan kerja berkualitas di wilayah Kabupaten Barito Utara,” kata Pj Sekda Jufriansyah.

Jufriansyah juga menekankan pentingnya pemahaman dan kepatuhan terhadap Perbup Nomor  6 Tahun 2024 untuk mendukung terciptanya iklim usaha yang kondusif dan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Barito Utara.

Baca Juga :  Pacu Pembangunan Tiga Jembatan Sungai Barito, Dinas PUPR Barut Koordinasi ke Balai Jembatan Kementerian PU

Menurut Jufri Perbup No 6 tahun 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, mendorong pemberian perizinan dan pengawasan berdasarkan tingkat risiko usaha dan memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perizinan.

Dalam sosialisasi ini, beberapa sektor yang disebutkan dalam dokumen antara lain Kelautan dan Perikanan, Pertanian, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Perindustrian, Perdagangan, Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Transportasi, Kesehatan, Obat, dan Makanan, Pendidikan dan Kebudayaan, pariwisata, dan Ketenagakerjaan.     (AP/Tim)

Berita Terkait

Koordinasi Lintas Sektor Perkuat Sinergi Percepatan Penanganan Stunting 2026
Diduga Tambang Ilegal, CV SEGA Penuhi Undangan Klarifikasi Polres Barito Timur
Tingkatkan SDM, Disnakertranskop UKM Gelar Pelatihan Operator Komputer Muda
Pemkab Barito Timur Fasilitasi Mediasi Sengketa Warga dengan Perusahaan Tambang
Raperda Penanaman Modal Dorong Peningkatan Iklim Investasi di Barito Utara
Serap Masukan Stakeholder, DPMPTSP Barut Gelar Konsultasi Publik Raperda Penanaman Modal
Disbudparpora Siapkan Duta Pariwisata Barut Menuju Ajang Jagau Bawi Nyai Kalteng 2026
Bupati Dorong Generasi Muda Jadi Duta Wisata Barito Utara yang Kreatif dan Inovatif
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 April 2026 - 10:50 WIB

Koordinasi Lintas Sektor Perkuat Sinergi Percepatan Penanganan Stunting 2026

Jumat, 17 April 2026 - 07:45 WIB

Diduga Tambang Ilegal, CV SEGA Penuhi Undangan Klarifikasi Polres Barito Timur

Kamis, 16 April 2026 - 18:14 WIB

Tingkatkan SDM, Disnakertranskop UKM Gelar Pelatihan Operator Komputer Muda

Kamis, 16 April 2026 - 15:13 WIB

Pemkab Barito Timur Fasilitasi Mediasi Sengketa Warga dengan Perusahaan Tambang

Kamis, 16 April 2026 - 14:10 WIB

Raperda Penanaman Modal Dorong Peningkatan Iklim Investasi di Barito Utara

Berita Terbaru