Satreskrim Polres Barito Utara Bongkar Penimbunan Pertalite dan Solar Subsidi di Muara Teweh 

- Jurnalis

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Jajaran Satreskrim Polres Barito Utara kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di wilayah hukum Kabupaten Barito Utara.

Pada Kamis malam (14/05/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, anggota Unit Tipidter, Unit Eksus, dan Opsnal Satreskrim Polres Barito Utara bergerak cepat melakukan pengecekan terhadap sebuah rumah yang diduga menjadi lokasi penyalahgunaan sekaligus penimbunan BBM bersubsidi di Jalan Swakarya, Kelurahan Jingah, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas menemukan puluhan jerigen berisi BBM subsidi jenis Pertalite dan Bio Solar yang disimpan di dalam rumah. Selain itu, aparat juga mengamankan berbagai barang bukti yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal tersebut.

Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya 8 jerigen ukuran 35 liter berisi BBM subsidi jenis Pertalite, 1 jerigen ukuran 20 liter berisi Pertalite, 3 jerigen ukuran 35 liter berisi masing-masing 35 liter BBM subsidi jenis Bio Solar, dan 1 unit mobil pick up.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan

Dalam pengungkapan tersebut, Satreskrim Polres Barito Utara turut mengamankan seorang terduga pelaku berinisial JPN (43). Selanjutnya, pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal sebagai saksi dan didukung alat bukti yang cukup, pada Jumat pagi sekitar pukul 07.00 WIB dilakukan gelar perkara penetapan tersangka. Penyidik kemudian menetapkan JPN sebagai tersangka dan langsung melakukan penangkapan serta penahanan untuk kepentingan proses penyidikan.

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara Novendra W.P menyampaikan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap segala bentuk penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat dan negara.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Tindak Tegas Peredaran Narkotika, Seorang Pria Diamankan di Jalan Beringin

“Iptu Novendra menegaskan bahwa Polres Barito Utara tidak akan memberikan ruang bagi pelaku penyalahgunaan maupun penimbunan BBM subsidi. Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan Polres Barito Utara dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran dan benar-benar dinikmati masyarakat yang berhak,” ujarnya.

“Polres Barito Utara akan terus meningkatkan pengawasan serta penegakan hukum demi menjaga stabilitas distribusi BBM subsidi di wilayah Kabupaten Barito Utara,” tutupnya.

Untuk diketahui, Penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas). 
Berdasarkan ketentuan tersebut, setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. (ed/Tim)

Berita Terkait

MALAM MINGGU! Polres Barut Sisir 5 Tempat Hiburan, 52 Orang Dites Urine, 3 Positif Sabu
DRAMA TENGAH MALAM DI FERI LEMO! Pemuda 18 Tahun Nekat Terjun ke Sungai Barito Saat Diciduk Polisi Bawa 10 Gram Sabu
CANTIK-CANTIK PENGEDAR INEX! Gadis 20 Tahun di Muara Teweh Diciduk Polisi, 20 Butir Ekstasi Disembunyikan di Botol Losion
Polres Barito Utara Gencarkan OperasiGrebek Sarang Narkoba, Sabu 10,3 Gram danSejumlah Barang Bukti Diamankan
Polres Barito Utara Tindak Tegas Peredaran Narkotika, Seorang Pria Diamankan di Jalan Beringin
Polres Barito Utara Kembali Ungkap KasusNarkotika, Tiga Orang Diamankan
Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Sabu7,33 Gram di Kapal Penyeberangan Sungai Barito
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Berita ini 804 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:29 WIB

DRAMA TENGAH MALAM DI FERI LEMO! Pemuda 18 Tahun Nekat Terjun ke Sungai Barito Saat Diciduk Polisi Bawa 10 Gram Sabu

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:32 WIB

CANTIK-CANTIK PENGEDAR INEX! Gadis 20 Tahun di Muara Teweh Diciduk Polisi, 20 Butir Ekstasi Disembunyikan di Botol Losion

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Polres Barito Utara Gencarkan OperasiGrebek Sarang Narkoba, Sabu 10,3 Gram danSejumlah Barang Bukti Diamankan

Rabu, 30 September 2026 - 19:14 WIB

Polres Barito Utara Tindak Tegas Peredaran Narkotika, Seorang Pria Diamankan di Jalan Beringin

Jumat, 25 September 2026 - 10:30 WIB

Polres Barito Utara Kembali Ungkap KasusNarkotika, Tiga Orang Diamankan

Berita Terbaru