PN Muara Teweh Gelar Sidang Perkara Pembunuhan, Petugas Keamanan Jadi Terdakwa

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

TEWENEWS, Muara Teweh – Pengadilan Negeri Muara Teweh akan menggelar persidangan perkara pembunuhan dengan terdakwa seorang petugas keamanan. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 60/Pid.B/2026/PN Mtw.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara / SIPP PN Muara Teweh, terdakwa atas nama ALVIANSYAH Alias ALVIN didakwa melakukan pembunuhan terhadap korban RIYANTO EFENDI pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi di area PT. Sukma Surya Dua Tiga Empat, Jalan Parang Kampung, Desa Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Barito Utara yang terdiri dari Raisal Ependi Batubara, SH, Yuliana Catrin Tri Sumarna, SH, dan Bimo Martha Wisuna Putro, SH, menguraikan bahwa kejadian bermula saat terdakwa melihat korban menggunakan helm miliknya untuk menimba air di fasilitas air bersih perusahaan.

Baca Juga :  POLRES BARITO UTARA MUSNAHKAN 55,09 GRAM SABU DAN 0,71 GRAM INEX, 4 TERSANGKA DIAMANKAN

Merasa marah, terdakwa kemudian mengambil senapan api laras panjang rakitan dari gudang dan menembak korban dari jarak kurang lebih 4 meter hingga mengenai punggung korban. Akibat kejadian tersebut korban dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama di RS Bhayangkara Palangkaraya pukul 14.23 WIB.

Hasil Visum Et Repertum dan Uji Laboratorium Forensik menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat luka tembak di punggung yang menembus tubuh. Senjata yang digunakan merupakan senapan rakitan kaliber 14.06 mm dengan amunisi peluru gotri yang dibuat sendiri oleh terdakwa sejak tahun 2024.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Tindak Tegas Peredaran Narkotika, Seorang Pria Diamankan di Jalan Beringin

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

Saat ini terdakwa berada dalam status tahanan. Proses persidangan selanjutnya akan mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Muara Teweh.(Tim)

Berita Terkait

MALAM MINGGU! Polres Barut Sisir 5 Tempat Hiburan, 52 Orang Dites Urine, 3 Positif Sabu
DRAMA TENGAH MALAM DI FERI LEMO! Pemuda 18 Tahun Nekat Terjun ke Sungai Barito Saat Diciduk Polisi Bawa 10 Gram Sabu
CANTIK-CANTIK PENGEDAR INEX! Gadis 20 Tahun di Muara Teweh Diciduk Polisi, 20 Butir Ekstasi Disembunyikan di Botol Losion
Polres Barito Utara Gencarkan OperasiGrebek Sarang Narkoba, Sabu 10,3 Gram danSejumlah Barang Bukti Diamankan
Polres Barito Utara Tindak Tegas Peredaran Narkotika, Seorang Pria Diamankan di Jalan Beringin
Polres Barito Utara Kembali Ungkap KasusNarkotika, Tiga Orang Diamankan
Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Sabu7,33 Gram di Kapal Penyeberangan Sungai Barito
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Berita ini 162 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:29 WIB

DRAMA TENGAH MALAM DI FERI LEMO! Pemuda 18 Tahun Nekat Terjun ke Sungai Barito Saat Diciduk Polisi Bawa 10 Gram Sabu

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:32 WIB

CANTIK-CANTIK PENGEDAR INEX! Gadis 20 Tahun di Muara Teweh Diciduk Polisi, 20 Butir Ekstasi Disembunyikan di Botol Losion

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Polres Barito Utara Gencarkan OperasiGrebek Sarang Narkoba, Sabu 10,3 Gram danSejumlah Barang Bukti Diamankan

Rabu, 30 September 2026 - 19:14 WIB

Polres Barito Utara Tindak Tegas Peredaran Narkotika, Seorang Pria Diamankan di Jalan Beringin

Jumat, 25 September 2026 - 10:30 WIB

Polres Barito Utara Kembali Ungkap KasusNarkotika, Tiga Orang Diamankan

Berita Terbaru