PN Muara Teweh Gelar Sidang Perkara Pembunuhan, Petugas Keamanan Jadi Terdakwa

- Jurnalis

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

TEWENEWS, Muara Teweh – Pengadilan Negeri Muara Teweh akan menggelar persidangan perkara pembunuhan dengan terdakwa seorang petugas keamanan. Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 60/Pid.B/2026/PN Mtw.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara / SIPP PN Muara Teweh, terdakwa atas nama ALVIANSYAH Alias ALVIN didakwa melakukan pembunuhan terhadap korban RIYANTO EFENDI pada Senin, 26 Januari 2026 sekitar pukul 12.00 WIB.

Peristiwa tersebut terjadi di area PT. Sukma Surya Dua Tiga Empat, Jalan Parang Kampung, Desa Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Barito Utara yang terdiri dari Raisal Ependi Batubara, SH, Yuliana Catrin Tri Sumarna, SH, dan Bimo Martha Wisuna Putro, SH, menguraikan bahwa kejadian bermula saat terdakwa melihat korban menggunakan helm miliknya untuk menimba air di fasilitas air bersih perusahaan.

Baca Juga :  WASPADA MANGG!! Modus Tipu-Tipu Lagi Marak di Barut: Ada Arisan Bodong, SPK Palsu Milyaran, Sampai Tanah 5 Juta Dijanjikan 150 Juta

Merasa marah, terdakwa kemudian mengambil senapan api laras panjang rakitan dari gudang dan menembak korban dari jarak kurang lebih 4 meter hingga mengenai punggung korban. Akibat kejadian tersebut korban dinyatakan meninggal dunia pada hari yang sama di RS Bhayangkara Palangkaraya pukul 14.23 WIB.

Hasil Visum Et Repertum dan Uji Laboratorium Forensik menyimpulkan bahwa korban meninggal akibat luka tembak di punggung yang menembus tubuh. Senjata yang digunakan merupakan senapan rakitan kaliber 14.06 mm dengan amunisi peluru gotri yang dibuat sendiri oleh terdakwa sejak tahun 2024.

Baca Juga :  Lahan Sawit Sitaan PKH Buahnya di Panen, Siapa Bermain

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat dengan dakwaan alternatif Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api tanpa izin.

Saat ini terdakwa berada dalam status tahanan. Proses persidangan selanjutnya akan mengikuti jadwal yang ditetapkan oleh Majelis Hakim PN Muara Teweh.(Tim)

Berita Terkait

Kejaksaan Negeri Barito Utara Panggil Saksi Perkara Alviansyah, Sidang Digelar 7 Juli 2026
POLRES BARITO UTARA UNGKAP 17 KASUS KEJAHATAN JALAN DAN 2 PERKARA NARKOTIKA JUNI 2026
Polres Barito Utara Musnahkan 294 Gram Sabu Senilai Rp500 Juta, 4 Bandar Diringkus
Kajari Barito Utara Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah oleh Sejumlah Cabor di Barut
Musnahkan Barang Bukti 22 Perkara, Kajari Barito Utara Tegaskan Komitmen Tuntaskan Penegakan Hukum
Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Barito Utara Gagalkan Peredaran Sabu di Teweh Baru
Polres Barito Utara Ungkap Cepat Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Ditangkap Bersama Barang Bukti Sepeda Motor Korban
Polres Barito Utara Bongkar Penipuan Berkedok Arisan, Pelaku Kini Mendekam di Tahanan
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:46 WIB

PN Muara Teweh Gelar Sidang Perkara Pembunuhan, Petugas Keamanan Jadi Terdakwa

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:34 WIB

Kejaksaan Negeri Barito Utara Panggil Saksi Perkara Alviansyah, Sidang Digelar 7 Juli 2026

Senin, 29 Juni 2026 - 15:31 WIB

POLRES BARITO UTARA UNGKAP 17 KASUS KEJAHATAN JALAN DAN 2 PERKARA NARKOTIKA JUNI 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:35 WIB

Polres Barito Utara Musnahkan 294 Gram Sabu Senilai Rp500 Juta, 4 Bandar Diringkus

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:00 WIB

Kajari Barito Utara Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah oleh Sejumlah Cabor di Barut

Berita Terbaru