Tindaklanjuti Arahan Bupati, Satpol PP Intensifkan Sosialisasi Penataan PKL di Kawasan Kota Muara Teweh

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 08:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOSIALISASI PENATAAN PKL-Satpol PP Barito Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada pedagang dan pelaku usaha ekonomi di kawasan perkotaan Muara Teweh, meliputi Kelurahan Lanjas dan Kelurahan Melayu, Senin (25/5/2026) siang.

TEWENEWS, Muara Teweh – Dalam rangka menindaklanjuti arahan Bupati Barito Utara terkait pelaksanaan Gerakan Nasional Indonesia Aman, Sehat, Resik dan Indah (ASRI), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Utara melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada pedagang dan pelaku usaha ekonomi di kawasan perkotaan Muara Teweh, meliputi Kelurahan Lanjas dan Kelurahan Melayu, Senin (25/5/2026) siang.

Kegiatan tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Utara Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat dan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat, Pasar Modern, Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.

Kepala Satpol PP Barito Utara, Suparmi A. Aspian mengatakan sosialisasi kepada masyarakat, khususnya pedagang dan pelaku usaha, sangat penting agar aturan daerah dapat diketahui dan dipahami secara luas.

“Pemerintah Kabupaten Barito Utara menghendaki adanya keteraturan dalam penataan dagangan, baik pemilik ruko, toko maupun pedagang kaki lima agar tidak menggunakan badan jalan, tempat parkir, pemberhentian sementara maupun trotoar untuk menggelar dagangannya,” ujar Suparmi A. Aspian.

Baca Juga :  Setwan Barito Utara Sambut Kunker DPRD HSU, Bahas Penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026

Ia menambahkan, langkah persuasif melalui sosialisasi menjadi upaya awal pemerintah dalam menciptakan ketertiban, kenyamanan, dan keindahan kawasan perkotaan.

Sementara itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Tibum), M. Fitri Tirta Saputra bersama anggota Satpol PP turut memasang baliho dan spanduk imbauan di sejumlah titik strategis.

Menurutnya, pemasangan baliho dilakukan demi menjaga ketentraman dan ketertiban bersama, khususnya bagi pengunjung dan pengelola toko agar tidak memberikan uang kepada pengamen maupun peminta-minta.

“Kami juga memasang spanduk imbauan di kawasan traffic light yang berisi larangan memberikan uang kepada badut, manusia silver, pengamen, pengemis dan anak-anak punk karena dapat mengganggu keselamatan dan kelancaran lalu lintas,” jelas M. Fitri Tirta Saputra.

Di sisi lain, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah (PPUD), Mujiburrahman menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pendataan di lapangan masih ditemukan sejumlah pedagang yang menggunakan fasilitas umum untuk berjualan.

Baca Juga :  Hari Pramuka ke 65, Bupati Shalahuddin Tekankan Kontribusi Gerakan Pramuka dalam Pembangunan

“Dari hasil pendataan diperoleh sebanyak enam pedagang kaki lima, lima ruko dan tiga toko yang masih menggelar dagangannya menggunakan sarana umum seperti trotoar dan badan jalan,” ungkap Mujiburrahman saat melaksanakan sosialisasi di Jalan Sumbawa.

Ia berharap masyarakat dapat lebih sadar dan mematuhi aturan yang berlaku demi menciptakan kawasan kota yang tertib dan nyaman.

Sementara itu, Muhtar Idham selaku pengelola parkir Pasar Gembira dan Water Front City (WFC) mengapresiasi langkah Satpol PP Kabupaten Barito Utara dalam melakukan pendekatan persuasif kepada masyarakat.

“Kami sangat terbantu dengan kedatangan Satpol PP. Selain bekerja sesuai SOP, cara sosialisasi yang dilakukan juga sangat bersahaja sehingga masyarakat menerima dengan lapang dada,” katanya.

Muhtar juga berharap pemerintah daerah dapat terus melakukan penataan terhadap pedagang kaki lima agar area parkir di kawasan Pasar Gembira dan Water Front City tidak berkurang dan tetap tertata dengan baik.         (Atr)

Berita Terkait

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Dorong Percepatan Penurunan Kemiskinan, Anggota DPRD Hasrat Dukung Evaluasi BPKP
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru