Kejati Kalteng Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Zircon di Kalteng, Kerugian Negara Capai Rp38,4 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Palangka Raya, 25 Mei 2026 – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah resmi menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penjualan Zircon dan Mineral Turunan Lainnya oleh PT. Kirana Bhumi Mineral (PT. KBM) dan entitas lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah periode 2020–2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah dan bukti permulaan yang cukup, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/O.2/Fd.2/03/2026 tanggal 10 Maret 2026 jo. PRIN-02a/O.2/Fd.2/05/2026 tanggal 20 Mei 2026.

#### Lima Tersangka dan Peran Masing-Masing
1. *VC* – Mantan Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Prov. Kalteng periode 2017–2022 dan Kepala Dinas ESDM periode 2022–2025. Diduga memfasilitasi pembuatan dokumen persyaratan IUP Operasi Produksi dan RKAB PT. KBM melalui CV. JASMIN milik istrinya, serta menerima uang dari PT. KBM.

2. *IH* – Penelaah Teknis Kebijakan dan Evaluator Dokumen Teknis Dinas ESDM Prov. Kalteng. Diduga membuat dokumen persyaratan pengajuan IUP dan RKAB PT. KBM secara melawan hukum menggunakan CV. JASMIN, serta menerima uang terkait evaluasi dokumen.

Baca Juga :  Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 

3. *FC* – Direktur PT. KBM periode 2021–2025. Diduga mengurus IUP dan RKAB secara melawan hukum dengan memberikan uang kepada pegawai Dinas ESDM Kalteng.

4. *HAW* – Direktur PT. KBM periode 2021–2025 dan Direktur CV. UNIVERSAL SARANA ABADI. Diduga mengumpulkan bahan baku zircon dari penambang ilegal di luar wilayah IUP PT. KBM, lalu dijual seolah-olah berasal dari wilayah izin resmi.

5. *ETS* – Pemegang Akses Keuangan PT. KBM dan CV. UNIVERSAL SARANA ABADI. Diduga mengelola keuangan untuk pembiayaan operasi produksi yang tidak sesuai ketentuan dan turut memberikan uang kepada pegawai Dinas ESDM Kalteng.

Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan
Berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP, dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar *USD 59.385.104,14 dan Rp 38.491.963.307,00*.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 605, 606, dan 20 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka FC dan HAW dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 25 Mei 2026 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Sementara tersangka VC, IH, dan ETS tidak dilakukan penahanan karena sudah ditahan dalam perkara lain terkait penjualan zircon oleh PT. INVESTASI MANDIRI.

Baca Juga :  DRAMA TENGAH MALAM DI FERI LEMO! Pemuda 18 Tahun Nekat Terjun ke Sungai Barito Saat Diciduk Polisi Bawa 10 Gram Sabu

Modus dan Temuan Penyidikan
Penyidikan mengungkap PT. KBM diduga membeli bahan baku pasir zircon dari penambang ilegal di Kalteng, lalu dipasarkan seolah-olah berasal dari lokasi IUP miliknya. Selain itu, dalam proses penerbitan dan persetujuan RKAB ditemukan adanya penerimaan uang dari PT. KBM kepada penyelenggara negara.

Data OSS menunjukkan PT. KBM tidak memiliki KBLI yang mencakup kegiatan penambangan maupun perdagangan zircon. Sementara data ekspor periode 2022–2025 mencatat volume 15.028 ton dengan nilai USD 17.049.788 atau sekitar Rp281,3 miliar, yang diduga tidak sepenuhnya berasal dari produksi sendiri.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, S.H., M.H., menyatakan bahwa Kejati Kalteng berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas sebagai wujud penegakan hukum untuk pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Kalimantan Tengah.(Tim)

Berita Terkait

MALAM MINGGU! Polres Barut Sisir 5 Tempat Hiburan, 52 Orang Dites Urine, 3 Positif Sabu
DRAMA TENGAH MALAM DI FERI LEMO! Pemuda 18 Tahun Nekat Terjun ke Sungai Barito Saat Diciduk Polisi Bawa 10 Gram Sabu
CANTIK-CANTIK PENGEDAR INEX! Gadis 20 Tahun di Muara Teweh Diciduk Polisi, 20 Butir Ekstasi Disembunyikan di Botol Losion
Polres Barito Utara Gencarkan OperasiGrebek Sarang Narkoba, Sabu 10,3 Gram danSejumlah Barang Bukti Diamankan
Polres Barito Utara Tindak Tegas Peredaran Narkotika, Seorang Pria Diamankan di Jalan Beringin
Polres Barito Utara Kembali Ungkap KasusNarkotika, Tiga Orang Diamankan
Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Sabu7,33 Gram di Kapal Penyeberangan Sungai Barito
Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Berita ini 168 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:29 WIB

DRAMA TENGAH MALAM DI FERI LEMO! Pemuda 18 Tahun Nekat Terjun ke Sungai Barito Saat Diciduk Polisi Bawa 10 Gram Sabu

Rabu, 14 Oktober 2026 - 17:32 WIB

CANTIK-CANTIK PENGEDAR INEX! Gadis 20 Tahun di Muara Teweh Diciduk Polisi, 20 Butir Ekstasi Disembunyikan di Botol Losion

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:02 WIB

Polres Barito Utara Gencarkan OperasiGrebek Sarang Narkoba, Sabu 10,3 Gram danSejumlah Barang Bukti Diamankan

Rabu, 30 September 2026 - 19:14 WIB

Polres Barito Utara Tindak Tegas Peredaran Narkotika, Seorang Pria Diamankan di Jalan Beringin

Jumat, 25 September 2026 - 10:30 WIB

Polres Barito Utara Kembali Ungkap KasusNarkotika, Tiga Orang Diamankan

Berita Terbaru