Kejati Kalteng Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Zircon di Kalteng, Kerugian Negara Capai Rp38,4 Miliar

- Jurnalis

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Palangka Raya, 25 Mei 2026 – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah resmi menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi terkait Penjualan Zircon dan Mineral Turunan Lainnya oleh PT. Kirana Bhumi Mineral (PT. KBM) dan entitas lainnya di Provinsi Kalimantan Tengah periode 2020–2025.

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh lebih dari dua alat bukti yang sah dan bukti permulaan yang cukup, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRIN-02/O.2/Fd.2/03/2026 tanggal 10 Maret 2026 jo. PRIN-02a/O.2/Fd.2/05/2026 tanggal 20 Mei 2026.

#### Lima Tersangka dan Peran Masing-Masing
1. *VC* – Mantan Kepala Bidang Minerba Dinas ESDM Prov. Kalteng periode 2017–2022 dan Kepala Dinas ESDM periode 2022–2025. Diduga memfasilitasi pembuatan dokumen persyaratan IUP Operasi Produksi dan RKAB PT. KBM melalui CV. JASMIN milik istrinya, serta menerima uang dari PT. KBM.

2. *IH* – Penelaah Teknis Kebijakan dan Evaluator Dokumen Teknis Dinas ESDM Prov. Kalteng. Diduga membuat dokumen persyaratan pengajuan IUP dan RKAB PT. KBM secara melawan hukum menggunakan CV. JASMIN, serta menerima uang terkait evaluasi dokumen.

Baca Juga :  Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Desa Sikui, 15 Paket Sabu Siap Edar Diamankan

3. *FC* – Direktur PT. KBM periode 2021–2025. Diduga mengurus IUP dan RKAB secara melawan hukum dengan memberikan uang kepada pegawai Dinas ESDM Kalteng.

4. *HAW* – Direktur PT. KBM periode 2021–2025 dan Direktur CV. UNIVERSAL SARANA ABADI. Diduga mengumpulkan bahan baku zircon dari penambang ilegal di luar wilayah IUP PT. KBM, lalu dijual seolah-olah berasal dari wilayah izin resmi.

5. *ETS* – Pemegang Akses Keuangan PT. KBM dan CV. UNIVERSAL SARANA ABADI. Diduga mengelola keuangan untuk pembiayaan operasi produksi yang tidak sesuai ketentuan dan turut memberikan uang kepada pegawai Dinas ESDM Kalteng.

Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan
Berdasarkan Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP, dugaan korupsi ini mengakibatkan kerugian negara sebesar *USD 59.385.104,14 dan Rp 38.491.963.307,00*.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP jo Pasal 604 KUHP jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo Pasal 605, 606, dan 20 KUHP.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka FC dan HAW dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan terhitung sejak 25 Mei 2026 di Rutan Kelas IIA Palangka Raya. Sementara tersangka VC, IH, dan ETS tidak dilakukan penahanan karena sudah ditahan dalam perkara lain terkait penjualan zircon oleh PT. INVESTASI MANDIRI.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Barito Utara Kembali Ungkap Kasus Narkotika di Kelurahan Lanjas

Modus dan Temuan Penyidikan
Penyidikan mengungkap PT. KBM diduga membeli bahan baku pasir zircon dari penambang ilegal di Kalteng, lalu dipasarkan seolah-olah berasal dari lokasi IUP miliknya. Selain itu, dalam proses penerbitan dan persetujuan RKAB ditemukan adanya penerimaan uang dari PT. KBM kepada penyelenggara negara.

Data OSS menunjukkan PT. KBM tidak memiliki KBLI yang mencakup kegiatan penambangan maupun perdagangan zircon. Sementara data ekspor periode 2022–2025 mencatat volume 15.028 ton dengan nilai USD 17.049.788 atau sekitar Rp281,3 miliar, yang diduga tidak sepenuhnya berasal dari produksi sendiri.

Asisten Intelijen Kejati Kalteng, Hendri Hanafi, S.H., M.H., menyatakan bahwa Kejati Kalteng berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan berintegritas sebagai wujud penegakan hukum untuk pemerintahan yang bersih dan berwibawa di Kalimantan Tengah.(Tim)

Berita Terkait

Dua Lagi Terduga Pengedar Sabu Muara Teweh Ditangkap, Kali Ini di Jalan Nanas
Polres Barito Utara Tertibkan Tambang Emas Ilegal
Satreskrim Polres Barito Utara Bekuk Pelaku Pencurian Motor di Muara Teweh
Satreskrim Polres Barito Utara Bongkar Penimbunan Pertalite dan Solar Subsidi di Muara Teweh 
Lahan Sawit Sitaan PKH Buahnya di Panen, Siapa Bermain
Tak Berkutik, AF Diringkus Polisi saat Berada di Merong Bersama Barbuk 2 Ons Sabu
Press Release : Polres Barito Utara Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Perbatasan Kalteng–Kaltim
Polres Barito Utara Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kecamatan Gunung Purei
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 14:18 WIB

Kejati Kalteng Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Zircon di Kalteng, Kerugian Negara Capai Rp38,4 Miliar

Senin, 25 Mei 2026 - 14:33 WIB

Dua Lagi Terduga Pengedar Sabu Muara Teweh Ditangkap, Kali Ini di Jalan Nanas

Senin, 18 Mei 2026 - 18:20 WIB

Polres Barito Utara Tertibkan Tambang Emas Ilegal

Minggu, 17 Mei 2026 - 21:11 WIB

Satreskrim Polres Barito Utara Bekuk Pelaku Pencurian Motor di Muara Teweh

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:57 WIB

Satreskrim Polres Barito Utara Bongkar Penimbunan Pertalite dan Solar Subsidi di Muara Teweh 

Berita Terbaru

BARITO TIMUR

Pemkab Barito Timur Terima 20 Ekor Sapi Kurban dari Pemprov Kalteng

Selasa, 26 Mei 2026 - 12:57 WIB