TEWENEWS, Muara Teweh – Seorang warga Muara Teweh, Barito Utara berinisial AR alias Auliya Rahmah yang dikenal sebagai “Shanum Chicken”, diduga melakukan penipuan berkedok Surat Perintah Kerja (SPK) perusahaan. Akibat perbuatannya, sejumlah korban ditaksir mengalami kerugian hingga miliaran rupiah.
Modus yang digunakan terduga pelaku adalah menjanjikan proyek dari perusahaan besar menggunakan dokumen SPK. Belakangan dokumen tersebut diketahui palsu setelah dikonfirmasi langsung ke perusahaan terkait.
“Kerugian kami bukan hanya uang. Mental dan kepercayaan kami juga hancur karena persoalan ini,” ujar AM, salah satu korban kepada wartawan.
Kasus Ditangani Satreskrim Polres Barut.
Kasus dugaan penipuan ini kini ditangani Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara. Proses penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap seluruh rangkaian kejadian yang disebut telah berlangsung berulang kali.
Menurut pengakuan AM, dirinya bukan korban pertama. Beberapa korban sebelumnya memilih jalur damai karena minimnya bukti tertulis atau perjanjian resmi dalam kerja sama yang dijanjikan terduga pelaku.
“Saudari AM ini bukan korban pertama. Sudah ada korban-korban sebelumnya. Namun biasanya berakhir damai karena tidak ada perjanjian tertulis atau bukti kuat terkait kerja sama tersebut,” ungkap sumber yang mengetahui perkara itu.
Nama PT Bima dan Nipindo Group Dicatut
Para korban menyebut nama PT Bima dan Nipindo Group kerap dicatut terduga pelaku dalam menawarkan proyek fiktif tersebut.
“Yang kami bingung, ini sudah kesekian kali yang bersangkutan memakai nama perusahaan PT Bima, tetapi pihak perusahaan seperti bergeming dan tidak memberikan respons tegas,” ujar korban.
Untuk memastikan keabsahan dokumen, para korban mengaku mendatangi kantor pusat Nipindo Group di Jakarta. Hasil konfirmasi menyatakan SPK yang digunakan terduga pelaku adalah palsu.
“Kami sudah ke HO Nipindo Group di Jakarta dan dikonfirmasi perwakilan perusahaan bernama Sahlan dan Aulia Rahman bahwa SPK tersebut palsu. Kami 100 persen ditipu. Saat konfirmasi ke Bima melalui Anang dan Retsi, mereka menyatakan SPK itu palsu. Kop Bima dan stempel Bima bukan seperti itu, TTD saya pun bukan seperti itu,” tegas AM.
Korban Rela Jual Harta Pribadi
Salah satu korban berinisial RY mengaku membuat perjanjian dengan terduga pelaku di Polsek Teweh Tengah pada Agustus 2025. Perjanjian itu dibuat karena tidak ada bukti SPK atau perjanjian kerja sama resmi lainnya.
Korban lain mengaku harus menjual perhiasan dan mobil pribadi untuk menutup kerugian membayar barang pesanan yang tidak pernah dibayarkan terduga pelaku.
Para korban berharap aparat penegak hukum menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional agar tidak muncul korban baru dengan modus serupa.
“Kami sangat berharap kasus ini benar-benar tuntas dan tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban,” tutupnya.
Tewenews.id berupaya konfirmasi ke Satreskrim Polres Barito Utara, PT Bima, dan Nipindo Group terkait perkembangan kasus ini.(Tim)









