Polres Barito Utara Musnahkan 294 Gram Sabu Senilai Rp500 Juta, 4 Bandar Diringkus

- Jurnalis

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, MUARA TEWEH – Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 294,84 gram. Pemusnahan dilakukan Kamis, 25 Juni 2026 di Muara Teweh sebagai bentuk transparansi penegakan hukum dan komitmen Polri memberantas narkoba.

Barang bukti tersebut berasal dari 4 perkara yang berhasil diungkap Satresnarkoba sepanjang Februari hingga Mei 2026.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K melalui rilis resmi menyampaikan, dari 4 perkara itu diamankan 5 orang tersangka. Rinciannya:

1. AM alias A, Ditangkap 25 Februari 2026 di Penginapan Barakati Kamar 303, Jalan Sengaji Hulu Gang Pramuka, Teweh Tengah. BB: 20 bungkus sabu berat 100,09 gram.
2. RP alias R – Ditangkap 27 April 2026 di Jalan Keladan RT 003, Kelurahan Lanjas, Teweh Tengah. BB: 3 bungkus sabu berat 15,32 gram.
3. AF, Ditangkap 10 Mei 2026 di Jalan Brigjen Katamso Gang Lembah Durian RT 031, Kelurahan Melayu, Teweh Tengah. BB: 5 bungkus sabu berat 200 gram.
4. MRH dan ANA, Ditangkap 25 Mei 2026 di Jalan Nanas, Kelurahan Lanjas, Teweh Tengah. BB: 4 bungkus sabu berat 17,18 gram.

Baca Juga :  Satresnarkoba Polres Barut, Amankan 41,48 Gram Sabu dan 4 Butir Ekstasi

“Jika dikonversikan dengan harga peredaran gelap Rp1,5 juta per gram, nilai ekonomi barang bukti mencapai Rp499.830.000. Dengan asumsi 1 gram dipakai 10 orang, pengungkapan ini menyelamatkan sekitar 3.332 jiwa dari bahaya narkoba,” jelas Kapolres.

Selain 4 perkara yang dimusnahkan hari ini, sepanjang Januari-Mei 2026 Satresnarkoba Polres Barito Utara total telah mengungkap 11 kasus tindak pidana narkotika dengan 13 tersangka laki-laki. BB lain yang disita berupa sabu 384,31 gram dan ekstasi 1 butir.

Baca Juga :  GARA-GARA SABU, 4 PENCURI TEMBAGA PEMANCAR TVRI MUARA TEWEH DIBEKUK KERUGIAN RP80 JUTA

Para pelaku menggunakan sistem pemesanan via telepon seluler dan lokasi transaksi berpindah-pindah untuk menghindari deteksi aparat.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 609 Ayat 2 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup atau 5-20 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar.

Kapolres menegaskan pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat Barito Utara aktif melapor ke polisi bila mengetahui aktivitas penyalahgunaan narkotika di lingkungan masing-masing.

Pemusnahan BB ini disaksikan unsur Forkopimda, Kejaksaan Negeri, Pengadilan Negeri, dan awak media.(Tim)

Berita Terkait

Polres Barito Utara Gagalkan Pengangkutan BBM Diduga untuk Dijual ke Murung Raya
1.330 LITER BBM  DIAMANKAN POLRES BARUT, DIDUGA PENYEBAB BBM DI MUARA TEWEH MAHAL DAN LANGKA
GARA-GARA SABU, 4 PENCURI TEMBAGA PEMANCAR TVRI MUARA TEWEH DIBEKUK KERUGIAN RP80 JUTA
5 KOMISIONER KPU KOTIM DITETAPKAN TERSANGKA, KEJATI KALTENG DUGAI KORUPSI DANA HIBAH PILBUP 2024 RP40 MILIAR
SUBUH-SUBUH DIGEREBEK! SATRESNARKOBA POLRES BARUT BEKUK PEMUDA BAWA SABU 10 GRAM DI PASAR PBB
GELEDAH KOTAK ROKO POLISI BEKUK PEMUDA 23 TAHUN BAWA SABU 5 GRAM DI JALAN NANAS MUARA TEWEH
DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH OLEH PT AUSTRAL BYNA DI BUNTOK KECIL BARITO UTARA KEMBALI DISOROT
BEGAL BBM! PAKAI PARANG, PELAKU GASAK 2 JERIGEN MILIK PERUSAHAAN DI JALAN HAULING PT SMM
Berita ini 137 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 12:53 WIB

Polres Barito Utara Gagalkan Pengangkutan BBM Diduga untuk Dijual ke Murung Raya

Selasa, 11 Agustus 2026 - 06:37 WIB

1.330 LITER BBM  DIAMANKAN POLRES BARUT, DIDUGA PENYEBAB BBM DI MUARA TEWEH MAHAL DAN LANGKA

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 16:45 WIB

GARA-GARA SABU, 4 PENCURI TEMBAGA PEMANCAR TVRI MUARA TEWEH DIBEKUK KERUGIAN RP80 JUTA

Kamis, 6 Agustus 2026 - 16:53 WIB

5 KOMISIONER KPU KOTIM DITETAPKAN TERSANGKA, KEJATI KALTENG DUGAI KORUPSI DANA HIBAH PILBUP 2024 RP40 MILIAR

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:27 WIB

SUBUH-SUBUH DIGEREBEK! SATRESNARKOBA POLRES BARUT BEKUK PEMUDA BAWA SABU 10 GRAM DI PASAR PBB

Berita Terbaru