Total Kerugian Korban Capai Rp860 Juta, Sabu 17,35 Gram Diamankan
TEWENEWS, Muara Teweh – Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah menggelar konferensi pers terkait hasil pengungkapan kejahatan sepanjang Semester I 2026 dan 2 perkara narkotika pada Juni 2026.
Konferensi pers dipimpin dan dibacakan oleh Wakapolres Barito Utara Kombes Pol. Krisistya A. Oktoberna, S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Virza, Kasat Reskrim AKP Fahrurrozi, dan Kasi Humas Iptu Novendra, Senin (29/6/2026).
PENGUNGKAPAN KEJAHATAN JALAN 3C SEMESTER I 2026
Sat Reskrim Polres Barito Utara mencatat 17 kasus kejahatan jalanan jenis 3C periode Januari s/d Juni 2026 Dikatakan Wakapolres, kasus CURAT ada 11 kasus dengan 19 tersangka dan ada 9 kasus sudah selesai.
Kemudian CURAS ada 2 kasus dan ada 2 sudah selesai dengan laporan dicabut.
Selanjutnya CURANMOR ada 4 kasus dengan 6 TSK kemudian ada 1 kasus sudah selesai atau P21.
” Total Kerugian Materil mencapai Rp860.780.332,” ungkapnya.
Selanjutnya Kasus Menonjol Curanmor adalah pencurian Dump Truck HINO dengan LP/B/47/V/RES.1.8/2026/SPKT/POLRES BARUT/POLDA KALTENG tanggal 16 Mei 2026.
Kronologisnya dipaparkan Wakapolres, pada Senin, 9 Februari 2026 di Workshop PT. MFLN Km.24 Desa Hajak, Kec. Teweh Baru, 1 unit Dump Truck HINO Noka MJECCB2F8R5022477 warna hijau hilang. Korban PT. MFLN rugi Rp585.000.000.
Adapun tersangaka yang diamankan Inisial S.B, 20 tahun dan M.S.A, 29 tahun.
Selanjutnya pengungkapan 2 perkara Narkotika hingga JUNI 2026, Satresnarkoba berhasil mengungkap 2 perkara dengan total barang bukti sabu 17,35 gram bruto, estimasi nilai Rp26.025.000.
Perkara Pertama, dengan LP/A/09/VI/2026, 12 Juni 2026 di Kel. Melayu, Kec. Teweh Tengah. Diamankan TSK inisial *A.S, 33 tahun, BB sabu 10,08 gram.
Kemudian Perkara Kedua dengan LP/A/10/VI/2026, 14 Juni 2026 di Desa Hajak, Kec. Teweh Baru. Diamankan TSK inisial A.S, 29 tahun, BB sabu 7,27 gram.
Pengungkapan ini diperkirakan menyelamatkan 173 orang dari penyalahgunaan narkotika.
Kedua TSK dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 5 s/d 20 tahun penjara atau seumur hidup, dan denda Rp1 miliar s/d Rp10 miliar.
Wakapolres Barito Utara Kombes Pol. Krisistya A. Oktoberna, S.I.K. menegaskan Polres akan terus menindak tegas peredaran narkotika dan mengembangkan jaringan pelaku hingga ke pemasok.
Masyarakat diimbau aktif melapor jika mengetahui aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungan masing-masing.(Tim)









