Aris dan Wahyu Ditangkap Dengan Barang Bukti Satu Ons Sabu

- Jurnalis

Minggu, 8 September 2024 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Sabu-sabu tampaknya menjadi bisnis menggiurkan bagi pengedar narkoba di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, pasalnya sudah banyak yang ditangkap tidak membuat para pelaku jera memperjualbelikan barang haram itu.

Terbukti peredaran narkotika itu sudah merambah sampai ke desa-desa di wilayah terpencil.

Teranyar, Satresnarkoba Polres Barut kembali meringkus dua pengedar sabu yang akan bertransaksi di wilayah Desa Tapen Raya, Kecamatan Gunung Timang. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu dengan berat 1 ons.

Kedua pengedar itu adalah Arisno Firmanto alias Aris (29) warga Desa Rarawa dan Wahyu Ismail alias Wahyu (27) warga Desa Jaman.

Keduanya ditangkap polisi bersamaan di Jalan Muara Teweh-Banjarmasin, Tapen Raya RT 001, Gunung Timang, Barut, Jumat (6/9/2024) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca Juga :  Modus SPK Palsu Berkedok Nipindo Group & PT Bima, Warga Barut Diduga Rugi Milyaran

Kapolres Barut, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro membenarkan jika pihaknya mengamankan 2 pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gunung Timang.

AKP Robertus menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku yang saat itu diduga hendak bertransaksi sabu.

Menurut dia, kedua pelaku ketika hendak diamankan pihaknya sempat membuang barang bukti sabu ke tebing pinggir jalan.

Namun pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yang dilempar pelaku. Di mana disimpan pelaku dalam kantong belanja bertuliskan Istana Boneka warna krem berisi kotak sepiker Advance warna putih yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip bening besar diduga narkotika jenis sabu dengan jumlah cukup banyak.

Baca Juga :  Kejari Barut "Buka Dapur" KONI: Sejumlah Pengurus Cabor Periode Lalu Dimintai Keterangan`

Selain itu pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya terkait tindak pidana narkotika

Penangkapan keduanya disaksikan oleh warga setempat dan barang bukti narkotika jenis sabu yang kami amankan 99,37 gram bruto,” kata AKP Robertus, Ahad (8/9/2024) pagi.

Kedua pelaku, AKP Robertus bilang, mengakui barang bukti sabu itu milik mereka. Terkait pengakuan itu kedua pelaku langsung pihaknya amankan ke Polres Barut untuk diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya

“Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkas AKP Robertus.(Tim)

Berita Terkait

Modus Tukar Kartu ATM di Muara Teweh Terbongkar! Pelaku Raup Rp18,3 Juta untuk Judi Online
Polres Barito Utara Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Amankan Terduga Pengedar dengan 19,03 Gram Sabu
POLRES BARITO UTARA UNGKAP KASUS NARKOTIKA, SEORANG PENGEDAR DITANGKAP DALAM OPERASI ANTIK TELABANG 2026
PN Muara Teweh Gelar Sidang Perkara Pembunuhan, Petugas Keamanan Jadi Terdakwa
Kejaksaan Negeri Barito Utara Panggil Saksi Perkara Alviansyah, Sidang Digelar 7 Juli 2026
POLRES BARITO UTARA UNGKAP 17 KASUS KEJAHATAN JALAN DAN 2 PERKARA NARKOTIKA JUNI 2026
Polres Barito Utara Musnahkan 294 Gram Sabu Senilai Rp500 Juta, 4 Bandar Diringkus
Kajari Barito Utara Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah oleh Sejumlah Cabor di Barut
Berita ini 102 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:34 WIB

Modus Tukar Kartu ATM di Muara Teweh Terbongkar! Pelaku Raup Rp18,3 Juta untuk Judi Online

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:16 WIB

Polres Barito Utara Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Amankan Terduga Pengedar dengan 19,03 Gram Sabu

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:12 WIB

POLRES BARITO UTARA UNGKAP KASUS NARKOTIKA, SEORANG PENGEDAR DITANGKAP DALAM OPERASI ANTIK TELABANG 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:46 WIB

PN Muara Teweh Gelar Sidang Perkara Pembunuhan, Petugas Keamanan Jadi Terdakwa

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:34 WIB

Kejaksaan Negeri Barito Utara Panggil Saksi Perkara Alviansyah, Sidang Digelar 7 Juli 2026

Berita Terbaru