Aris dan Wahyu Ditangkap Dengan Barang Bukti Satu Ons Sabu

- Jurnalis

Minggu, 8 September 2024 - 10:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Sabu-sabu tampaknya menjadi bisnis menggiurkan bagi pengedar narkoba di Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, pasalnya sudah banyak yang ditangkap tidak membuat para pelaku jera memperjualbelikan barang haram itu.

Terbukti peredaran narkotika itu sudah merambah sampai ke desa-desa di wilayah terpencil.

Teranyar, Satresnarkoba Polres Barut kembali meringkus dua pengedar sabu yang akan bertransaksi di wilayah Desa Tapen Raya, Kecamatan Gunung Timang. Dari tangan keduanya, polisi menyita sabu dengan berat 1 ons.

Kedua pengedar itu adalah Arisno Firmanto alias Aris (29) warga Desa Rarawa dan Wahyu Ismail alias Wahyu (27) warga Desa Jaman.

Keduanya ditangkap polisi bersamaan di Jalan Muara Teweh-Banjarmasin, Tapen Raya RT 001, Gunung Timang, Barut, Jumat (6/9/2024) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Amankan Terduga Pengedar dengan 19,03 Gram Sabu

Kapolres Barut, AKBP Gede Eka Yudharma, melalui Kasat Resnarkoba AKP Robertus Sonny Ady Wuryantoro membenarkan jika pihaknya mengamankan 2 pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Gunung Timang.

AKP Robertus menjelaskan kronologis penangkapan kedua pelaku yang saat itu diduga hendak bertransaksi sabu.

Menurut dia, kedua pelaku ketika hendak diamankan pihaknya sempat membuang barang bukti sabu ke tebing pinggir jalan.

Namun pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yang dilempar pelaku. Di mana disimpan pelaku dalam kantong belanja bertuliskan Istana Boneka warna krem berisi kotak sepiker Advance warna putih yang di dalamnya terdapat 1 plastik klip bening besar diduga narkotika jenis sabu dengan jumlah cukup banyak.

Baca Juga :  5 KOMISIONER KPU KOTIM DITETAPKAN TERSANGKA, KEJATI KALTENG DUGAI KORUPSI DANA HIBAH PILBUP 2024 RP40 MILIAR

Selain itu pihaknya juga mengamankan barang bukti lainnya terkait tindak pidana narkotika

Penangkapan keduanya disaksikan oleh warga setempat dan barang bukti narkotika jenis sabu yang kami amankan 99,37 gram bruto,” kata AKP Robertus, Ahad (8/9/2024) pagi.

Kedua pelaku, AKP Robertus bilang, mengakui barang bukti sabu itu milik mereka. Terkait pengakuan itu kedua pelaku langsung pihaknya amankan ke Polres Barut untuk diperiksa untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya

“Atas perbuatannya kedua pelaku disangkakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkas AKP Robertus.(Tim)

Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Narkotika di Mess Karyawan BBR, Sabu 4,07 Gram Diamankan
AHLI WARIS LAPORKAN PT AUSTRAL BYNA KE POLRES BARITO UTARA ATAS DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH DI BUNTOK BARU
USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA
KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR
Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan
Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 
POLRES BARITO UTARA MUSNAHKAN 55,09 GRAM SABU DAN 0,71 GRAM INEX, 4 TERSANGKA DIAMANKAN
Berita ini 109 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Selasa, 8 September 2026 - 10:28 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Narkotika di Mess Karyawan BBR, Sabu 4,07 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 11:15 WIB

AHLI WARIS LAPORKAN PT AUSTRAL BYNA KE POLRES BARITO UTARA ATAS DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH DI BUNTOK BARU

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:48 WIB

USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:48 WIB

KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR

Berita Terbaru

oplus_0

BARITO TIMUR

RAPBD 2027 Bartim Tembus Rp869 Miliar, SDM Unggul Jadi Prioritas

Jumat, 11 Sep 2026 - 17:16 WIB