DPRD Murung Raya Paripurna Pembentukan Fraksi

- Jurnalis

Kamis, 12 September 2024 - 17:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DPRD Murung Raya Paripurna Pembentukan Fraksi

DPRD Murung Raya Paripurna Pembentukan Fraksi

TEWENEWS, PURUK CAHU -DPRD Murung Raya melaksanakan rapat paripurna untuk menetapkan fraksi-fraksi periode 2024-2029, di Gedung DPRD Murung Raya, Kamis, 12 September 2024.

Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua Sementara DPRD Murung Raya Bebie didampingi Wakil Ketua Sementara DPRD Mura Likon Rapat ini juga dihadiri oleh para Anggota DPRD Murung Raya.

Dari Pemkab dihadiri Asisten III Sekda Batara, Forkopimda dan undangan yang hadir.

Ketua Sementara DPRD Mura Bebie S.Sos SH, MH, MAP dan mengatakan, fungsi DPRD sebagai fungsi anggaran, legislasi dan fungsi pengawasan dalam melaksnakan funsgi dimaksud perlu dibentuk fraksi-fraksi DPRD.

Yang bertujuan Untuk mengoptimalkan pelaksanaan fungsi serta tugas dan wewenangan DPRD serta hak dan kewajiban anggota DPRD selanjutnya Fraksi juga bisa sebagai berhimpunya wadah anggota DPRD maka dari itu setiap anggota DPRD wajib menjadi anggota salah satu Fraksi di DPRD Kabupaten Murung Raya.

Baca Juga :  Bupati Shalahuddin: Jadikan Pembinaan dan Pelatihan Paskibraka sebagai Bekal Membentuk Karakter dan Kedisiplinan

“Sebagai pimpinan sementara DPRD Salah satu Tugasnya adalah memfasilitasi pembentukan Fraksi Sehingga pad tanggal 22 Agustus 2024 lalu saya menyampaikan Kepada seluruh pimpinan partai politis yang mempunyai Perwakilan di DPRD Murung Raya untuk membentuk fraksi-fraksi DPRD Murunh Raya sesuai surat DPRD nomor 170/82/DPRD/9/2024. Selanjutnya keputusan dan saurat yang kami terima dari Partai politik yang kami terima pembentukan fraksi-fraksi DPRD Kami Tindaklanjuti,” kata Bebie.

Baca Juga :  Kunker dan Safari Jumat di Montallat, Bupati Tinjau Pembangunan Jembatan Sikan–Tumpung Laung

Sebagaimana ketentuan pasal 120 ayat (7) peraturan pemerintah nomor 12 TAHUN 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi, kabupaten, dan kota, menyebutkan bahwa pembentukan fraksi dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk diumumkan dalam rapat paripurna.

Setelah fraksi DPRD terbentuk pada hari ini maka tugas pimpinan sementara selanjutnya akan menyampaikan surat kepada fraksi- fraksi DPRD kabupaten Murung Raya.

“Agar segera menugaskan anggota fraksinya untuk bergabung didalam alat kelengkapan DPRD Kabupaten Murung Raya, alat kelengkapan dimaksud adalah Badan Musyawarah, Komisi, Bapemperda, badan anggaran, dan badan kehormatan DPRD Kabupaten Murung Raya,” tutupnya. (SU)

Berita Terkait

Pimpin Rakor, Bupati Shalahuddin Tekankan Pentingnya Koordinasi untuk Percepatan Pembangunan
Kembangkan Produk IKM Lokal, Disdagrin Barito Utara Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Kabut Asap Kian Pekat, DPK Korpri Barito Utara Bagikan 2.000 Masker ke Masyarakat
Bupati Shalahuddin Turun Langsung Padamkan Karhutla di Desa Trahean
KNPI Cup 2026 Bartim Ditutup Penuh Makna, Tiga Agama Bersatu Berdoa untuk Keselamatan Kalteng
M Iman Topik: SPMI Harus Jadi Budaya Mutu di Sekolah
Laksanakan Shalat Istisqa, Umat Islam Barito Utara Diajak Muhasabah dan Memohon Hujan
Pemkab Barito Utara Ajak Masyarakat Bermunajat Memohon Hujan melalui Shalat Istisqa
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:07 WIB

Pimpin Rakor, Bupati Shalahuddin Tekankan Pentingnya Koordinasi untuk Percepatan Pembangunan

Selasa, 1 September 2026 - 11:34 WIB

Kembangkan Produk IKM Lokal, Disdagrin Barito Utara Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Bupati Shalahuddin Turun Langsung Padamkan Karhutla di Desa Trahean

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:38 WIB

KNPI Cup 2026 Bartim Ditutup Penuh Makna, Tiga Agama Bersatu Berdoa untuk Keselamatan Kalteng

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:00 WIB

M Iman Topik: SPMI Harus Jadi Budaya Mutu di Sekolah

Berita Terbaru