Bawaslu Barito Timur Himbau Peserta Pilkada Hindari Pelanggaran Kampanye

- Jurnalis

Jumat, 4 Oktober 2024 - 19:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Barito Timur – Badan pengawasan pemilu (Bawaslu) kabupaten Barito Timur (Bartim) propinsi Kalimantan Tengah imbau para peserta pemilu untuk menghindari pelanggaran dimasa kampanye.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Feryanto Marthen P,S.Kom didampingi Fajarul Hayat ST dan Ahmad Saufi S,Pd.I saat dikonfirmasi awak media di kantor Bawaslu Bartim, Kamis (03/10/2024).

Ketua Bawaslu Bartim menyampaikan bahwa pihaknya sudah melakukan pengawasan dan himbauan kepada para peserta pemilu, baik kepada semua pasangan calon, partai politik maupun masyarakat agar taat pada aturan pemilu.

“Sebelum memasuki masa kampanye tanggal 25 September kemarin, kami Bawaslu sudah mengeluarkan surat himbauan kepada pasangan calon yang mengikuti kontestan Pilkada 2024,” ucap Feryanto.

Terkait pelanggaran Kampanye, Ketua Bawaslu mengatakan bahwa belum mendapatkan pelanggaran. Dirinya juga menjelaskan bahwa di lembaga Bawaslu ada bidang atau kordinator yang bekerja untuk melakukan tindakan maupun pengawasan.

“Pelanggaran kampanya ada beberapa kategori, mulai dari larangan kampanye baik persoalkan dasar negara, menghasut, adu domba dan perusakan peraga kampanye merupakan pelanggaran,” jelas Fajarul selaku kordinator Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS).

Menurut Fajarul, pihak Bawaslu sudah melakukan upaya pencegahan pelanggaran dengan melakukan sosialisasi agar tidak terjerat dengan Undang-undang pemilihan dan PKPU serta menghimbau larangan terkait netralitas ASN maupun Kepala Desa, anggota DPRD dan TNI- Polri.

Baca Juga :  Pemkab Barito Utara Perkuat Mitigasi Karhutla, Siap Tingkatkan Sinergi Hadapi Ancaman Bencana

“Dalam melakukan pengawasan, Bawaslu Bartim ini berupaya melakukan pencegahan secara preventif, bila ada dugaan pelanggaran, baik di media sosial maupun saat kampanye, kami (Bawaslu) lebih dahulu lakukan preventif sebelum lakukan penindakan,” terang Fajarul.

Bawaslu juga mengingatkan agar ASN, Kepala Desa beserta perangkatnya, TNI-Polri dan sebagainya yang dilarang tidak melakukan like, komen atau shaer pada postingan yang mengandung unsur kampanye yang disampaikan.

“Pemberian sembako pada saat kampanye itu dilarang walaupun nilainya tidak sampai 100 ribu. Untuk pasal 187 ayat a Undang-undang pemilihan tahun 2016 bahwa tim pemenangan atau kampanye pasangan calon yang memberikan atau mempengaruhi pemilih dengan materi lainya bisa dikenakan sanksi dengan ancaman 2 bulan denda maksimal 1 miliyar rupiah,” ungkap Fajarul.

Sementara, Ahmad Saufi selaku kordinator Hukum Pencegahan Partisipasi masyarakat dan Hubungan masyarakat (HPPH) menjelaskan bahwa Bawaslu telah mengingatkan kepada tim pasangan calon kontestan Pilkada untuk lebih mengetahui aturan pemilu.

“Kami sudah membentuk kelompok kerja (Pokja) dengan melibatkan stakeholder. Dalam kelompok kerja kita membahas isu negatif, bagaimana upaya preventif kami untuk menindak dan upaya pencegahan pada konten-konten yang sifatnya berbau unsur sara dan lainnya,” tutur Ahmad.

Baca Juga :  Bupati Tinjau Progres Pekerjaan Sejumlah Proyek Infrastruktur Strategis Barito Utara

Selain itu ada membahas Pokja kampanye, lanjut Ahmad menjelaskan, artinya Bawaslu dalam rangka persiapan pengawasan kampanye ini sudah di bentuk Pokja.

“Harapan kami juga, media menyampaikan bahwa kita sama-sama menjaga untuk Pilkada berjalan aman, damai dan juga netral untuk semua kalangan yang dilarang ikut kampanye,” harapnya.

Pada kesempatan tersebut, ketua Bawaslu meminta kepada para awak media untuk lebih bersikap baik dan sesuai aturan dalam menyampaikan informasi. Disamping itu, Bawaslu juga berharap agar masyarakat menghindari pelanggaran pemilu pada Pilkada 2024.

“Terkait dengan tahapan kampanye ini, apa yang menjadi hak masyarakat. Apabila ada hal-hal yang kurang dipahami oleh masyarakat, silahkan berkomunikasi dengan Bawaslu, kita terbuka,” pesan Feryanto.

Menurutnya, Bawaslu selain mengawasi juga punya fungsi pencegahan dan penindakan. Namun saat ini Bawaslu melakukan pencegahan di awal masa kampanye.

“Kita harus menyamakan persepsi dalam pemahaman, karena ada perbedaan makna. Kita sudah mengundang masing-masing LO dari semua pasangan calon terkait pelanggaran pemilu,” pungkasnya. (Red)

Berita Terkait

Pimpin Rakor, Bupati Shalahuddin Tekankan Pentingnya Koordinasi untuk Percepatan Pembangunan
Kembangkan Produk IKM Lokal, Disdagrin Barito Utara Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Kabut Asap Kian Pekat, DPK Korpri Barito Utara Bagikan 2.000 Masker ke Masyarakat
Bupati Shalahuddin Turun Langsung Padamkan Karhutla di Desa Trahean
KNPI Cup 2026 Bartim Ditutup Penuh Makna, Tiga Agama Bersatu Berdoa untuk Keselamatan Kalteng
M Iman Topik: SPMI Harus Jadi Budaya Mutu di Sekolah
Laksanakan Shalat Istisqa, Umat Islam Barito Utara Diajak Muhasabah dan Memohon Hujan
Pemkab Barito Utara Ajak Masyarakat Bermunajat Memohon Hujan melalui Shalat Istisqa
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:07 WIB

Pimpin Rakor, Bupati Shalahuddin Tekankan Pentingnya Koordinasi untuk Percepatan Pembangunan

Selasa, 1 September 2026 - 11:34 WIB

Kembangkan Produk IKM Lokal, Disdagrin Barito Utara Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Selasa, 1 September 2026 - 09:25 WIB

Kabut Asap Kian Pekat, DPK Korpri Barito Utara Bagikan 2.000 Masker ke Masyarakat

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Bupati Shalahuddin Turun Langsung Padamkan Karhutla di Desa Trahean

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:38 WIB

KNPI Cup 2026 Bartim Ditutup Penuh Makna, Tiga Agama Bersatu Berdoa untuk Keselamatan Kalteng

Berita Terbaru