TEWENEWS, Muara Teweh – Setelah melalui perjalanan cukup panjang dengan beberapa kali sidang, perjuangan tim hukum pasangan nomor urut 02 (Akhmad Gunadi Nadalsyah- Sastra Jaya) akhirnya membuahkan hasil.
Hari ini, Senin (24/2/2025) Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia memutuskan menerima gugatan AGI-SAJA dalam PHPU Pilkada Barito Utara 2024 dan memerintahkan Pemilihan Suara Ulang (PSU) di 2 TPS.
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim MK, Daniel Yusmic P Foekh pada tanggal 24 Februari 2025.
Dalam putusan tersebut MK mengatakan bahwa dalil pemohon terbukti, sehingga memutuskan
termohon dalam hal ini KPU Barito Utara untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di
TPS 04 Desa Malawaken dan TPS 01 Kelurahan Melayu.
Diakhir pembacaan putusan, MK menolak eksepsi termohon seluruhnya dan mengabulkan permohonan pemohon sebagian serta memerintahkan termohon (KPU Barito Utara) melakukan PSU di TPS 04 Desa Malawaken dan TPS 01 Kelurahan Melayu.
(AP)









