Pj Bupati Muhlis Instruksikan Pemberian THR bagi Pekerja di Perusahaan

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Drs Muhlis, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 560/250/Disnakrtranskop-UKM/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 565/108/HI/III/NAKERTRANS/2025 terkait kewajiban pemberian THR bagi pekerja/buruh sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan dalam menyambut Hari Raya keagamaan.

Dalam SE tersebut, Drs Muhlis menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga :  Dukung UMKM Lokal, Disdagrin Ajak Masyarakat Barito Utara Ramaikan Car Free Day Bersama Bank Kalteng

Ketentuan utama dalam SE tersebut meliputi:
1. THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus.

2. Besaran THR bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih adalah sebesar satu bulan upah penuh. Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

3. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan tidak boleh dicicil.

4. Pengusaha yang telah memiliki ketentuan pembayaran THR lebih besar dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan wajib mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.

Baca Juga :  Bupati Tetapkan Status Siaga Darurat Kebakaran Hutan dan Lahan di Barito Utara

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR, Pemkab Barito Utara telah membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UKM Kabupaten Barito Utara.

Posko ini akan melayani konsultasi dan penegakan hukum terkait pembayaran THR dan menerima laporan realisasi pelaksanaan THR paling lambat tiga hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Pj Bupati Drs Muhlis berharap seluruh pengusaha di wilayah Barito Utara dapat mematuhi ketentuan ini demi kesejahteraan pekerja dan kelancaran perayaan Hari Raya Keagamaan.

(AP/Tim)

Berita Terkait

Pimpin Rakor, Bupati Shalahuddin Tekankan Pentingnya Koordinasi untuk Percepatan Pembangunan
Kembangkan Produk IKM Lokal, Disdagrin Barito Utara Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Kabut Asap Kian Pekat, DPK Korpri Barito Utara Bagikan 2.000 Masker ke Masyarakat
Bupati Shalahuddin Turun Langsung Padamkan Karhutla di Desa Trahean
KNPI Cup 2026 Bartim Ditutup Penuh Makna, Tiga Agama Bersatu Berdoa untuk Keselamatan Kalteng
M Iman Topik: SPMI Harus Jadi Budaya Mutu di Sekolah
Laksanakan Shalat Istisqa, Umat Islam Barito Utara Diajak Muhasabah dan Memohon Hujan
Pemkab Barito Utara Ajak Masyarakat Bermunajat Memohon Hujan melalui Shalat Istisqa
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:07 WIB

Pimpin Rakor, Bupati Shalahuddin Tekankan Pentingnya Koordinasi untuk Percepatan Pembangunan

Selasa, 1 September 2026 - 11:34 WIB

Kembangkan Produk IKM Lokal, Disdagrin Barito Utara Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Bupati Shalahuddin Turun Langsung Padamkan Karhutla di Desa Trahean

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:38 WIB

KNPI Cup 2026 Bartim Ditutup Penuh Makna, Tiga Agama Bersatu Berdoa untuk Keselamatan Kalteng

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:00 WIB

M Iman Topik: SPMI Harus Jadi Budaya Mutu di Sekolah

Berita Terbaru