Pj Bupati Muhlis Instruksikan Pemberian THR bagi Pekerja di Perusahaan

- Jurnalis

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Penjabat (Pj) Bupati Barito Utara, Drs Muhlis, telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 560/250/Disnakrtranskop-UKM/III/2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2025 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

SE ini merupakan tindak lanjut dari Surat Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 565/108/HI/III/NAKERTRANS/2025 terkait kewajiban pemberian THR bagi pekerja/buruh sebagai bentuk pemenuhan kebutuhan dalam menyambut Hari Raya keagamaan.

Dalam SE tersebut, Drs Muhlis menegaskan bahwa pemberian THR merupakan kewajiban pengusaha sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga :  Sepekan Bertugas, Kadisdik Barito Utara M Iman Topik Fokus Pembenahan dan Pengembangan Pendidikan

Ketentuan utama dalam SE tersebut meliputi:
1. THR diberikan kepada pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus menerus.

2. Besaran THR bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih adalah sebesar satu bulan upah penuh. Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional.

3. THR wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Keagamaan dan tidak boleh dicicil.

4. Pengusaha yang telah memiliki ketentuan pembayaran THR lebih besar dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau kebiasaan wajib mengikuti ketentuan yang lebih menguntungkan bagi pekerja.

Baca Juga :  Sekda Muhlis Pimpin Upacara Hari Jadi ke-69 Provinsi Kalteng di Barito Utara

Untuk memastikan pelaksanaan pembayaran THR, Pemkab Barito Utara telah membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan di Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, Koperasi, dan UKM Kabupaten Barito Utara.

Posko ini akan melayani konsultasi dan penegakan hukum terkait pembayaran THR dan menerima laporan realisasi pelaksanaan THR paling lambat tiga hari sebelum Hari Raya Keagamaan.

Pj Bupati Drs Muhlis berharap seluruh pengusaha di wilayah Barito Utara dapat mematuhi ketentuan ini demi kesejahteraan pekerja dan kelancaran perayaan Hari Raya Keagamaan.

(AP/Tim)

Berita Terkait

Pimpin Rapat, Bupati Pastikan Kesiapan Batara Expo dan Peringatan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Barito Utara
Temuan Lubang di Makam Hebohkan Warga Desa Lebo, Polisi Turun Tangan
Bupati Barito Utara Resmi Buka Festival Budaya Iya Mulik Bengkang Turan 2026
720 Peserta dari 9 Kecamatan Ikuti Festival Budaya IMBT Barito Utara 2026
Tinjau Sejumlah Infrastruktur, Bupati Pastikan Pembangunan Berjalan Optimal
Disiplin, Loyalitas dan Profesionalisme ASN Jadi Penekanan Bupati Saat Pimpin Apel Pagi di Dua Instansi
Reses di Melayu dan Lanjas, LPG 3 Kg hingga Sarana Posyandu Jadi Usulan Prioritas
Kunjungi UPT Pembibitan Ternak dan Hortikultura, Anggota DPRD Barut Dukung Peningkatan Sarana Prasarana Produksi
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 17:18 WIB

Pimpin Rapat, Bupati Pastikan Kesiapan Batara Expo dan Peringatan Hari Jadi ke-76 Kabupaten Barito Utara

Rabu, 24 Juni 2026 - 15:32 WIB

Temuan Lubang di Makam Hebohkan Warga Desa Lebo, Polisi Turun Tangan

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:53 WIB

Bupati Barito Utara Resmi Buka Festival Budaya Iya Mulik Bengkang Turan 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 13:48 WIB

720 Peserta dari 9 Kecamatan Ikuti Festival Budaya IMBT Barito Utara 2026

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:35 WIB

Tinjau Sejumlah Infrastruktur, Bupati Pastikan Pembangunan Berjalan Optimal

Berita Terbaru