Kasus TB Bahar, Jubendri : Para Terdakwa Niat Sosialisasi Pengawalan

- Jurnalis

Selasa, 6 Mei 2025 - 10:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_16908288

Oplus_16908288

TEWENEWS, Muara Teweh – Ini tolong semua, preman-preman ini mau mengambil minyak sendiri,” masih ingat vidio yang viral sekitar November 2024 lalu? Beberapa orang pria dinarasikan sebagai kelompok preman yang menggunakan perahu kelotok mengejar dan naik ke atas tugboad sebuah kapal besi penarik tongkang bernama “TB Bahar”.

Pria-pria itu disebut-sebut saat itu memaksa ingin merampas minyak dari kapal milik perusahaan yang saat itu sedang melintas di wilayah perairan sekitar Montalat I Kecamatan Montalat, Kabupaten Barito Utara, Kalteng.

Masih dalam vidio itu, terlihat seorang pria yang datang dari perahu tadi masuk ke dalam pintu palka kapal yang cukup sempit, ia turun ke ruang bawah kapal sambil membawa dirigen, namun tiba-tiba dari atasnya datang pria membawa sebilah parang dan membanting pintu Palka dengan keras hingga pintu palka tertutup.

Selanjutnya pria-pria dari kelotok tadi tampak ketakutan setelah diacungkan sajam dan potongan kayu oleh beberapa orang yang berada di atas kapal. Mereka diusir dari atas kapal agar kembali keperahu kecil mereka (klotok) sambil diteriaki “pencuri” oleh diduga perekam vidio.

Saat ini kasus tersebut sudah disidangkan di Pengadilan Negeri Muara Teweh dan telah beberapa kali melewati persidangan dengan dakwaan “pemerasan dan pengancaman”.

Pria-pria tadi adalah warga desa sekitar tempat tagboad tadi rutin melintas, yaitu Montalat dan Tumpung Laung. Dalam pengakuannya, mereka hanya menginginkan haknya sebagai warga yang wilayahnya rutin dilewati oleh kegiatan koorporasi tersebut untuk pekerjaan pengawalan.

“Selaku warga masyarakat yang mendiami kampung yang dilintasi, mereka mempunyai hak untuk, itu” ucap Jubendri Lusfernando, SH, M.H pengacara asli Dayak yang menjadi kuasa hukum para terdakwa dalam perkara ini pada waktu lalu.

Baca Juga :  DPRD Barito Utara, Soroti Dugaan Ketidaktransparanan Dana Deposito BLUD RSUD Muara Teweh

Menurut keterangan Kuasa Hukum Jubendri Lusfernando, sebelum kejadian ini sebenarnya warga telah mengirimkan Surat Penawaran berupa proposal yang disampaikan oleh RK (salah satu terdakwa saat ini) dan mereka mengajukan nego-nego saat itu. Mereka mengajukan penawaran agar menjadi pengawalan yang merupakan salah satu syarat pandu alur keamanan.

Ternyata penawaran mereka tidak mendapat respons dan tidak ada kejelasannya. Nego-nego pun tetap tidak membuahkan hasil juga, maka terjadilah peristiwa seperti dalam vidio itu semacam “reaksi”.

Pada hari ini tanggal 5 Mei 2025 telah digelar sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Muara Teweh. Keluarga para terdakwa terlihat datang menghadiri sidang saat itu. Mereka kumpul membawa nasi dan lauk pauk di sekitar tahanan Pengadilan Negeri untuk menyempatkan diri mengunjungi para terdakwa. Anak-anak terdakwa yang masih kecil sekali tampak bermain di sekitar tahanan. Sebuah gambaran keadaan ekonomi juga sangat terlihat jelas di sana saat itu.

Kuasa Hukum para terdakwa, Jubendri Lusfernando, putra Dayak yang menjadi kuasa hukum para terdakwa atas rasa kepeduliannya ini melalui zoom menyampaikan kepada Majelis Hakim, bahwa pembelaannya bukanlah bertujuan untuk melumpuhkan ataupun membantah dakwaan dan tuntutan pidana yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum, akan tetapi perbedaan argumentasi, prinsip dan pandanganlah yang menimbulkan sebuah tujuan di antara kedua misi yang diemban.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Musnahkan 294 Gram Sabu Senilai Rp500 Juta, 4 Bandar Diringkus

“Bahwa persidangan ini pada akhirnya akan berakhir dengan putusan yang “Mengatasnamakan Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, tentu merupakan putusan yang sangat diharapkan menjunjung tinggi nilai-nilai keadilan dan kebenaran dengan sumpah kepada Tuhan Yang Maha Esa,” kata Jubendri.

Kepada tewenews melalui sambungan WA, pengacara yang tak sungkan membela rakyat kecil ini menilai, tuntutan 2 tahun kepada para terdakwa sangatlah terlalu berat buat ke 7 warga tadi.

“Kesalahan itu sebenarnya bukan dilakukan oleh para terdakwa, bahwa ada tindakan pengancaman dan sebagainya, justru disitu tindakan seorang yang berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang),” papar Jubendri.

Tidak mungkin, kata Jubendri, orang yang tidak dalam perkara kemudian dibebankan untuk menanggung akibat dari pengancaman ingin membunuh dan sebagainya. Sementara dalam fakta persidangan justru para terdakwa ini yang terlihat jadi korban, ada yang disakiti, diintimidasi dengan senjata tajam dan sebagainya.

“Para terdakwa dengan niat sosialisasi pengawalan. Karena para terdakwa sudah banyak kerjasama untuk pengawalan kapal,” kata Jubendri mengulangi motif sebenarnya para terdakwa.

Namun bilamana Hakim ada berpendapat lain menganggap para terdakwa bersalah, ia berharap jangan diputus 2 tahun.

“Alternatif pertama, Keringanan yang seringan-ringannya. Kedua, Memohon agar para terdakwa diputus dengan potong masa tahanan, putus, dan terakhir, bilamana Hakim berpendapat lain mohon diputus dengan pidana percobaan, artinya terdakwa bisa bebas. Karena dalam dakwaan alternatif kedua pun disebut “percobaan pemerasan” selaras dengan tuntutan Jaksa : “mencoba memeras,” kata Jubendri dengan penuh harap pada keadilan.(Rony)

Berita Terkait

Polres Barito Utara Musnahkan 294 Gram Sabu Senilai Rp500 Juta, 4 Bandar Diringkus
Kajari Barito Utara Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah oleh Sejumlah Cabor di Barut
Musnahkan Barang Bukti 22 Perkara, Kajari Barito Utara Tegaskan Komitmen Tuntaskan Penegakan Hukum
Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Barito Utara Gagalkan Peredaran Sabu di Teweh Baru
Polres Barito Utara Ungkap Cepat Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Ditangkap Bersama Barang Bukti Sepeda Motor Korban
Polres Barito Utara Bongkar Penipuan Berkedok Arisan, Pelaku Kini Mendekam di Tahanan
Kejari Barut “Buka Dapur” KONI: Sejumlah Pengurus Cabor Periode Lalu Dimintai Keterangan`
WASPADA MANGG!! Modus Tipu-Tipu Lagi Marak di Barut: Ada Arisan Bodong, SPK Palsu Milyaran, Sampai Tanah 5 Juta Dijanjikan 150 Juta
Berita ini 30 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 25 Juni 2026 - 11:35 WIB

Polres Barito Utara Musnahkan 294 Gram Sabu Senilai Rp500 Juta, 4 Bandar Diringkus

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:00 WIB

Kajari Barito Utara Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah oleh Sejumlah Cabor di Barut

Senin, 15 Juni 2026 - 12:14 WIB

Musnahkan Barang Bukti 22 Perkara, Kajari Barito Utara Tegaskan Komitmen Tuntaskan Penegakan Hukum

Senin, 15 Juni 2026 - 11:12 WIB

Komitmen Berantas Narkoba, Satresnarkoba Polres Barito Utara Gagalkan Peredaran Sabu di Teweh Baru

Minggu, 14 Juni 2026 - 09:40 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Cepat Kasus Curanmor, Pelaku Berhasil Ditangkap Bersama Barang Bukti Sepeda Motor Korban

Berita Terbaru