Polres Barito Utara Gelar Press Release Hasil Operasi “Berantas Premanisme 2025”

- Jurnalis

Kamis, 15 Mei 2025 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh, — Polres Barito Utara menggelar konferensi pers terkait hasil Operasi Kewilayahan “Berantas Premanisme 2025”. Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., memaparkan dua kasus kriminal yang berhasil diungkap oleh jajarannya selama pelaksanaan operasi, yakni kasus penganiayaan dan pencurian handphone.

Operasi yang berlangsung di seluruh wilayah hukum Polres Barito Utara ini bertujuan untuk menekan angka premanisme dan menciptakan suasana aman, tertib, dan kondusif bagi masyarakat.

Kapolres mengungkapkan bahwa pada 12 Mei 2025, sekitar pukul 09.30 WIB, pihaknya berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di Jalan Desa Trinsing, Kecamatan Teweh Selatan. Korban seorang wanita berinisial AI (24), dipukul secara brutal oleh pelaku berinisial AR (21), warga Desa Trahean Kecamatan Teweh Selatan Kabupaten Barito Utara.

Penganiayaan terjadi saat korban dan pelaku tengah dalam perjalanan menggunakan sepeda motor. Pelaku secara tiba-tiba menghentikan kendaraan dan memukul korban menggunakan tas selempang hingga mengalami pendarahan pada bagian hidung dan kepala. Usai kejadian, pelaku sempat mengancam korban dengan ucapan bernada mengintimidasi.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Musnahkan 294 Gram Sabu Senilai Rp500 Juta, 4 Bandar Diringkus

Barang bukti yang diamankan berupa satu helai kemeja lengan panjang merk Hurley dan satu buah tas selempang merk Pololand. Atas tindakannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.

Dalam kesempatan yang sama, Kapolres juga membeberkan pengungkapan kasus pencurian handphone yang terjadi pada 3 Mei 2025 di Jalan Yetro Singseng, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah. Korban, Syifa Salsabila (18), menjadi korban penjambretan saat mengendarai sepeda motor seorang diri.

Pelaku berinisial MI (26), yang diketahui merupakan residivis kasus narkotika, berhasil mengambil handphone milik korban dari box motor. Setelah menerima laporan, tim Satreskrim Polres Barito Utara bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di Buntok Kota pada 12 Mei 2025 pukul 16.30 WIB.

Baca Juga :  Modus SPK Palsu Berkedok Nipindo Group & PT Bima, Warga Barut Diduga Rugi Milyaran

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit handphone Realme C53 dan sepeda motor Honda Tiger warna hitam yang digunakan pelaku saat beraksi. Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian.

Dalam pernyataannya, AKBP Singgih Febiyanto menegaskan bahwa Polres Barito Utara akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan penegakan hukum terhadap segala bentuk premanisme dan kriminalitas di wilayahnya.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku premanisme dan tindak kriminal lainnya di Barito Utara. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kejahatan. Sinergi antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci utama menjaga keamanan wilayah kita,” tegas Kapolres.

Polres Barito Utara menyatakan akan terus menjalankan operasi serupa secara berkelanjutan guna menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman bagi seluruh warga. (Tim/Ryt)

Berita Terkait

Modus Tukar Kartu ATM di Muara Teweh Terbongkar! Pelaku Raup Rp18,3 Juta untuk Judi Online
Polres Barito Utara Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Amankan Terduga Pengedar dengan 19,03 Gram Sabu
POLRES BARITO UTARA UNGKAP KASUS NARKOTIKA, SEORANG PENGEDAR DITANGKAP DALAM OPERASI ANTIK TELABANG 2026
PN Muara Teweh Gelar Sidang Perkara Pembunuhan, Petugas Keamanan Jadi Terdakwa
Kejaksaan Negeri Barito Utara Panggil Saksi Perkara Alviansyah, Sidang Digelar 7 Juli 2026
POLRES BARITO UTARA UNGKAP 17 KASUS KEJAHATAN JALAN DAN 2 PERKARA NARKOTIKA JUNI 2026
Polres Barito Utara Musnahkan 294 Gram Sabu Senilai Rp500 Juta, 4 Bandar Diringkus
Kajari Barito Utara Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah oleh Sejumlah Cabor di Barut
Berita ini 273 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:34 WIB

Modus Tukar Kartu ATM di Muara Teweh Terbongkar! Pelaku Raup Rp18,3 Juta untuk Judi Online

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:16 WIB

Polres Barito Utara Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Amankan Terduga Pengedar dengan 19,03 Gram Sabu

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:12 WIB

POLRES BARITO UTARA UNGKAP KASUS NARKOTIKA, SEORANG PENGEDAR DITANGKAP DALAM OPERASI ANTIK TELABANG 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:46 WIB

PN Muara Teweh Gelar Sidang Perkara Pembunuhan, Petugas Keamanan Jadi Terdakwa

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:34 WIB

Kejaksaan Negeri Barito Utara Panggil Saksi Perkara Alviansyah, Sidang Digelar 7 Juli 2026

Berita Terbaru