Satgas PKH Pasang Plang di Depan Kantor PT. KSL dan PT ISA, ini Masalahnya

- Jurnalis

Selasa, 24 Juni 2025 - 22:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, BARITO TIMUR – Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) terus bergerak untuk melakukan penindakan dengan memasang plang di lahan perkebunan kelapa sawit milik beberapa perusahaan di Kalimantan Tengah, termasuk juga lahan milik PT. Ketapang Subur Lestari (KSL) dan PT. Indopenta Sejahtera Abadi (ISA) di Kabupaten Barito Timur.

Berdasarkan pantauan lapangan, untuk ketertiban dan kemanan dilapangan, kegiatan pemasangan plang yang bertuliskan ‘DILARANG’ Lahan Dalam Proses Verifikasi Satgas PKH Terkait Pemenuhan Kewajiban Berdasarkan SK No. 9/MENHUT-II/2012 Tentang Pelepasan Kawasan Hutan Untuk Perkebunan, Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan di backup oleh TNI dan pihak Kejaksaan Negeri.

Diketahui, pemasangan pemasangan plang di lahan ini dilakukan karena perusahaan tersebut diduga telah melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan, seperti menanam kelapa sawit tanpa izin yang sah di kawasan hutan.

Kepala Kejaksaan Negeri Barito Timur, Yedivia Rum SH. MH, dalam keteranganya melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barito Timur Sodiq Sukmana Hadi, SH menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pemasangan plang larangan kepada dua perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Baca Juga :  KUPA-PPAS APBD Perubahan 2026 Disepakati, DPRD dan Pemkab Barito Timur Siap Lanjutkan Pembahasan

“Kami melaksanakan kegiatan pemasangan plang yang ada di PT KSL dan PT Indopenta. Ini pemasangan yang kedua karena yang pertama sudah dilaksanakan di sembilan tempat,” ucap Sodiq saat diwawancarai awak media di lokasi halaman kantor PT KSL, Selasa (24/06/2025).

Menurutnya, kegiatan pemasangan plang tersebut sesuai instruksi dari pemerintah pusat dengan titik koordinat pemasangan di kantor perusahaan yang terdeteksi ada dugaan lahan yang masuk dalam kawasan hutan.

Terkait larangan atau aktivitas di areal dengan adanya plang tersebut, Sodiq menjelaskan bahwa pihaknya hanya melakukan pemasangan plang, namun kewenangan dan aturan pada larangan tersebut ada di pemerintah pusat.

“Terkait dengan larangan, petunjuknya dari atasan. Intinya pemasangan ini artinya di wilayah yang sudah terpasang plang hanya perusahaan dengan Satgas pusat yang tahu lokasi di titik yang tidak boleh dijual belikan lahan sesuai larangan yang ada di plang,” tutup Sodiq.

Baca Juga :  Pusdiklat Paskibraka Bartim 2026 Resmi Dibuka, Peserta Ditempa Jadi Generasi Berkarakter

Sebelumnya, Satgas PKH telah memasang plang larangan di beberapa lokasi perkebunan kelapa di wilayah Kabupaten Barito Timur termasuk di Desa Tarinsing, Kecamatan Paku, dengan luasan 1436,6 hektar.

Berdasarkan informasi yang didapatkan tindakan Satgas PKH telah melakukan Penyitaan Lahan di Kalimantan Tengah kurang lebih dari 300 ribu hektar lahan kelapa sawit di Kalimantan Tengah yang masuk dalam proses verifikasi Satgas PKH, terhitung sejak 24 Februari hingga 18 Maret 2025.

Dengan telah terpasangnya, maka secara otomatis lahan-lahan tersebut akan dikuasai oleh pemerintah dan dikelola oleh BUMN Agrinas Palma untuk meningkatkan pendapatan negara dan kesejahteraan masyarakat.(Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Pimpin Rakor, Bupati Shalahuddin Tekankan Pentingnya Koordinasi untuk Percepatan Pembangunan
Kembangkan Produk IKM Lokal, Disdagrin Barito Utara Perkuat Sinergi dan Kolaborasi
Kabut Asap Kian Pekat, DPK Korpri Barito Utara Bagikan 2.000 Masker ke Masyarakat
Bupati Shalahuddin Turun Langsung Padamkan Karhutla di Desa Trahean
KNPI Cup 2026 Bartim Ditutup Penuh Makna, Tiga Agama Bersatu Berdoa untuk Keselamatan Kalteng
M Iman Topik: SPMI Harus Jadi Budaya Mutu di Sekolah
Laksanakan Shalat Istisqa, Umat Islam Barito Utara Diajak Muhasabah dan Memohon Hujan
Pemkab Barito Utara Ajak Masyarakat Bermunajat Memohon Hujan melalui Shalat Istisqa
Berita ini 396 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 16:07 WIB

Pimpin Rakor, Bupati Shalahuddin Tekankan Pentingnya Koordinasi untuk Percepatan Pembangunan

Selasa, 1 September 2026 - 11:34 WIB

Kembangkan Produk IKM Lokal, Disdagrin Barito Utara Perkuat Sinergi dan Kolaborasi

Senin, 31 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Bupati Shalahuddin Turun Langsung Padamkan Karhutla di Desa Trahean

Minggu, 30 Agustus 2026 - 21:38 WIB

KNPI Cup 2026 Bartim Ditutup Penuh Makna, Tiga Agama Bersatu Berdoa untuk Keselamatan Kalteng

Minggu, 30 Agustus 2026 - 16:00 WIB

M Iman Topik: SPMI Harus Jadi Budaya Mutu di Sekolah

Berita Terbaru