Belasan Pejabat Setingkat Kabid dan Kabag Lingkup Pemkab Barito Utara Ikuti Kegiatan PKA Angkatan VI

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2024 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Sebanyak 13 orang pejabat administrator atau setingkat dengan Kepala Bidang (Kabid) atau Kepala Bagian (Kabag) mengikuti kegiatan Pelatihan Kepemimpinan Administrator Angkatan VI di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Timur (Jatim).

Dari ke 13 peserta dari Pemkab Barito Utara tersebut salah satunya adalah Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah Badan Pengelola Keuangan Daerah Kabupaten Barito Utara (Kabid Perben BPKA Barut), Sarjani Rizal SE.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian bahwa setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta keluarganya harus dapat hidup layak dari gajinya, sehingga dapat memusatkan perhatian dan kegiatannya untuk melaksanakan tugas.

Kabid Perben BPKA Barito Utara Sarjani Rizal, Kamis (2/8/2024) menjelaskan bahwa dalam hal Pengolahan Data Gaji Pegawai untuk Pembayaran Gaji Aparatuir Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Barito Utara, pengelolaannya dilaksanakan oleh Bidang Perbendaharaan Daerah Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset menggunakan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Gaji (SIM Gaji) yang di kembangkan oleh pihak ketiga yang dalam hal ini adalah PT TASPEN (Persero).

Menurut dia, permasalahan yang kemudian dihadapi adalah belum efektifnya pelayanan SIM Gaji di BPKA Kabupaten Barito Utara yang diakibatkan oleh pengelolaannya yang masih terpusat di BPKA.

“Hal ini sangat tidak efektif karena ASN yang ada di Kabupaten Barito Utara setiap tahunnya selalu bertambah dan sampai saat sekarang sudah berjumlah 3.415 orang PNS dan 748 orang P3K,” imbuhnya.

Dengan demikian kata dia agar pekerjaan dapat lebih efektif dan efisien baik dalam hal input pengolahan data gaji pegawai sampai dengan pelaporan akan lebih mudah dan cepat.

Baca Juga :  Pemkab Matangkan Persiapan HUT ke-76 Barito Utara dan Batara Expo 2026

Maka yang perlu dilaksanakan adalah melakukan pengembalian kewenangan pengelolaan gaji oleh OPD yang bersangkutan yang kemudian disebut dengan Aksi Pengembalian Kewenangan (SIWENANG) melalui Pelatihan Singkat (PEKAT) kepada Pembantu Bendahara Pengeluaran Urusan Gaji masing-masing OPD untuk mengelola Sistem Informasi Manajemen Gaji (SIM Gaji).

“Diharapakan, untuk kedepannya pengelolaan Gaji ASN, sudah dilaksanakan dan dikelola oleh masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) secara online namun tetap dalam pengawasan Bidang Perbendaharaan Daerah BPKA selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah,” kata Sarjani Rizal.

Dikatakannya, tujuan dan manfaat dari SIWENANG ini secara Internal adalah untuk mempercepat pelayanan Gaji karena terdistribusi pada masing-masing OPD. Meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan Gaji Pegawai. Meningkatkan kinerja layanan gaji berbasis online. Mengurangi tumpukan berkas yang semakin lama semakin banyak dan meningkatkan pelayanan berbasis paperless.

Secara eksternal adalah untuk memudahkan penyampaikan Gaji pegawai, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan gaji, meningkatkan motivasi pegawai dalam memberikan pelayanan publik dan memudahkan pelayanan berbasis online.

Untuk tujuan jangka pendek, memberikan Pelatihan Singkat (PEKAT) dengan mengundang Bendahara Pengeluaran/Pembantu Bendahara Pengeluaran Urusan Gaji agar bisa dan dapat mengelola Sistem Informasi Manajemen Gaji (SIM Gaji) pada OPD nya masing-masing secara online.

“Kegiatan Pelatihan Singkat (PEKAT) ini dilaksanakan pada Hari Kamis, tanggal 15 Juli 2024 di Aula BPKA Kabupaten Barito Utara lt.2 dengan jumlah peserta yang hadir sebanyak 70 orang dari seluruh OPD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara termasuk Tim Efektif,” kata dia.

Baca Juga :  Bupati Shalahuddin Tekankan Disiplin, Kebersihan dan Optimalisasi Kinerja ASN Dinas Lingkungan Hidup

Sedangkan tujuan jangka menengah dari kegiatan PEKAT tersebut implementasi Aksi Pengembalian Wewenang (SIWENANG) Pengelolaan Gaji oleh masing-masing OPD yang bersangkutan. Tujuan Jangka Menegah, pelaksanaan secara efektif SIWENANG akan dilaksanakan mulai bulan September 2024.

Untuk tujuan Jangka Panjang, yaitu untuk evaluasi Aksi Pengembalian Wewenang (SIWENANG), Pengelolaan Gaji oleh masing-masing OPD yang bersangkutan. Meningkatnya Pengelolaan Sistem Penggajian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara.

Pelaksanaan kegiatan PKA VI tahun 2024 tersebut dilaksanakan sejak 1 April 2024 sampai dengan 8 Agustus 2024.

Ia juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pj Bupati Barito Utara Drs Muhlis, Pj Sekda Barito Utara Drs Jufriansyah yang telah mendukung aksi perubahan, Kepala BPSDM Jawa Timur, Ramliyanto yang telah bersedia bekerjasama dengan Pemkab Barito Utara untuk menyediakan sarana dan prasarana kegiatan pelatihan kepemimpinan administrator bagi pejabat eselon III khususnya di lingkup Pemkab Barito Utara .

“Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Plt Kepala BPKA H Ismael Marzuki yang telah berkenan untuk menjadi mentor dan selalu memberikan motivasi kepada kami selama mengikuti pelatihan, Dewa Ketut Alit selaku Widyaswara yang telah memberikan bimbingan dan arahan dalam penyusunanrancangan aksi perubahan ini serta Dr Akmal Budianto yang juga telah memberikan saran dan masukan pada kegiatan presentasi rencana aksi perubahan dan seluruh jajaran narasumber pada PKA angkatan VI tahun 2024 yang tidak bisa kami sebutkan satu persatu, jajaran panitia BPSDM Jawa Timur serta seluruh jajaran BPKA Kabupaten barito Utara,” pungkasnya.

(AP/Tim)

Berita Terkait

ASN Barito Timur Raih Beasiswa LPDP 2026, Jadi Satu-satunya Perwakilan Kalteng
Dilangsungkan Hingga 31 Juli 2026, Ritual Tiwah di Kereng Bangkirai Dimulai
Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan Hadiri Upacara Hari Jadi ke-61 Pemerintah Kota Palangka Raya
Bupati M. Yamin Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Waspadai Hasutan
M. Yamin Ubah Paradigma Pembangunan, Orientasi Pemerintah Harus pada Manfaat untuk Masyarakat
Cegah Penyimpangan Pengelolaan Keuangan, Pemkab dan Kejari Barito Utara Perkuat Sinergitas
DPRD Barito Timur Sahkan Perda GDPK Lima Pilar 2025–2045, Segera Ajukan Nomor Register ke Gubernur
BUPATI HAJI SHALAHUDDIN SAMBUT BAIK PEWARTA, DUKUNG PENUH PROGRAM KERJA ORGANISASI PEWARTA
Berita ini 43 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:31 WIB

ASN Barito Timur Raih Beasiswa LPDP 2026, Jadi Satu-satunya Perwakilan Kalteng

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:56 WIB

Dilangsungkan Hingga 31 Juli 2026, Ritual Tiwah di Kereng Bangkirai Dimulai

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:58 WIB

Bupati M. Yamin Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Waspadai Hasutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:38 WIB

M. Yamin Ubah Paradigma Pembangunan, Orientasi Pemerintah Harus pada Manfaat untuk Masyarakat

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:04 WIB

Cegah Penyimpangan Pengelolaan Keuangan, Pemkab dan Kejari Barito Utara Perkuat Sinergitas

Berita Terbaru