BPN Barito Utara Gelar Rapat Internalisasi Penerbitan Dokumen Elektronik

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2024 - 20:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAPAT INTERNALISASI-Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi saat memimpin rapat internalisasi Penerbitan Dokumen Elektronik Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Kamis (1/8/2024) di aula kantor setempat.

TEWENEWS, Muara Teweh – Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara melaksanakan Rapat Internalisasi Penerbitan Dokumen Elektronik. Dalam rapat internalisasi tersebut dihadiri seluruh pegawai Pertanahan dan  dipimpin langsung Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara Primanda Jayadi, S.ST, Kamis (1/8/2024).

Berdasarkan surat Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalimantan Tengah Nomor : HP.02/1774-62/VII/2024 Tanggal : 25 Juli 2024, Hal: Permohonan Persetujuan untuk Melaksanakan Layanan Elektronik dan Penerbitan Dokumen Elektronik, Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara telah diusulkan sebagai Kantor Pertanahan yang dapat melaksanakan Layanan Elektronik dan Penerbitan Dokumen Elektronik.

Kepala Kantor Pertanahan Barito Utara Primanda Jayadi mengatakan kegiatan rapat ini merupakan tahapan pertama sebelum pelaksanaan layanan elektronik, setelah rapat internalisasi akan dilakukan tahapan kedua yaitu pelatihan kepada sumber daya manusia (SDM) oleh Pusdatin ATR/BPN yang akan dilaksanakan di Sampit pada tanggal 8 Agustus 2024.

Baca Juga :  TMMD ke-130 Kodim 1013 Mtw di Desa Muara Bakah Resmi Dibuka, Fokus Percepatan Pembangunan dan Kesejahteraan Warga

“Dan selanjutnya untuk tahapan ketiga akan dilakukan adalah sosialisasi kepada stekholder yang kemudian tahapan keempat akan dilakukan launching layanan elektronik pada Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara,” kata Primanda Jayadi, Kamis (1/8/2024).

Hal ini kata dia untuk menegaskan komitmen Kementerian ATR/BPN untuk melakukan alih media dari Sertipikat Tanah menjadi Sertipikat Elektronik. Adapun inovasi layanan pertanahan elektronik yaitu:

1. Kebal/Resilent, layanan elektronik meningkatkan keamanan output layanan dari kejahatan pemalsuan dokumen, tahan terhadap pandemi, kebakaran, banjir, dan bencana alam lainnya.
2. Transparansi Layanan, memberikan akses yang luas pada masyarakat terhadap standar pelayanan secara transparan
3. Kepastian, layanan elektronik dapat meningkatan kecepatan, kepastian waktu dan biaya layanan pendaftaran tanah.
4. Full Elektronik, layanan elektronik mengurangi penggunaan kertas berupa arsip analog yang terus menerus dihasilkan oleh kegiatan pelayanan
5. Kemudahan Layanan, layanan elektronik meningkatkan PNBP melalui peningkatan volume layanan dalam rangka self financing
6. Kepastian Hukum, layanan elektronik memberikan jaminan kepastian hukum sehingga meningkatkan iklim investasi.

Baca Juga :  Hj Sri Neni Trianawati Apresiasi Kepedulian Ketua TP PKK Barito Utara terhadap Anak Stunting

Dikatakannya, Kementerian ATR/BPN telah menerbitkan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 2023 Tentang Penerbitan Dokumen Elektronik dalam kegiatan pertanahan. Ini menjadi dasar alih media sertipikat tanah menjadi sertipikat elektronik.

“Dokumen elektronik ini dapat disimpan dalam gawai serta dapat dicetak dengan menggunakan secure paper ataupun kertas biasa, serta dilengkapi barcode yang dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN telah menerapkan layanan elektronik. Layanan tersebut adalah Roya, Layanan SKPT, Layanan Zona Nilai Tanah serta Layanan Hak Tanggungan Elektronik yang di terbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.

(AP/Tim)

Berita Terkait

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Dorong Percepatan Penurunan Kemiskinan, Anggota DPRD Hasrat Dukung Evaluasi BPKP
Berita ini 14 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru