Dua Lagi Terduga Pengedar Sabu Muara Teweh Ditangkap, Kali Ini di Jalan Nanas

- Jurnalis

Senin, 25 Mei 2026 - 14:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara kembali berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya. Dalam operasi yang dilakukan pada Senin (25/05/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, petugas mengamankan dua terduga pelaku berinisial RR (27) dan ALF (24).

Penangkapan berlangsung di Jalan Nanas, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah. Kedua terduga diamankan saat sedang mengendarai sepeda motor setelah sebelumnya petugas menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.

Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga setempat berinisial MA dan MY, petugas menemukan empat paket plastik klip ukuran sedang berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu. Barang tersebut disimpan di dalam sebuah kotak rokok.

Baca Juga :  Kemenag Barut Salurkan 500 Paket Bantuan pada Lebaran Yatim dan Penyandang Disabilitas

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika. Barang bukti yang diamankan antara lain empat paket sabu dengan berat bruto 18,48 gram, lima plastik klip kosong, satu unit handphone, satu unit sepeda motor, dan satu buah kotak rokok.

Selanjutnya, kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Barito Utara guna menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satresnarkoba.

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Febiyanto melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Barito Utara.

“Satresnarkoba Polres Barito Utara terus berkomitmen melakukan penindakan terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua terduga pelaku beserta barang bukti sabu seberat 18,48 gram bruto,” ujar Iptu Novendra.

Baca Juga :  Disiplin, Loyalitas dan Profesionalisme ASN Jadi Penekanan Bupati Saat Pimpin Apel Pagi di Dua Instansi

Ia juga mengimbau masyarakat agar aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

“Kami mengajak seluruh masyarakat bersama-sama membantu kepolisian dalam memerangi narkoba. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari narkotika,” tambahnya.

Atas perbuatannya, kedua terduga pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 609 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal VII angka 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.   (AP)

Berita Terkait

Polres Barito Utara Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Amankan Terduga Pengedar dengan 19,03 Gram Sabu
POLRES BARITO UTARA UNGKAP KASUS NARKOTIKA, SEORANG PENGEDAR DITANGKAP DALAM OPERASI ANTIK TELABANG 2026
Cegah Penyimpangan Pengelolaan Keuangan, Pemkab dan Kejari Barito Utara Perkuat Sinergitas
DPRD Barito Timur Sahkan Perda GDPK Lima Pilar 2025–2045, Segera Ajukan Nomor Register ke Gubernur
DPRD Barito Timur Minta Pemda Tuntaskan Temuan BPK Sebelum Akhir 2026
DPRD Barito Timur Sampaikan Laporan Pembahasan Raperda APBD 2025, Soroti Rekomendasi BPK
Kapolres Bartim Silaturahmi ke Kejaksaan Negeri, Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum dan Pelayanan Masyarakat
Imigrasi Kalteng Datangi Disnakertrans Bartim untuk Sinkronisasi Data Tenaga Kerja Asing
Berita ini 871 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:16 WIB

Polres Barito Utara Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Amankan Terduga Pengedar dengan 19,03 Gram Sabu

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:12 WIB

POLRES BARITO UTARA UNGKAP KASUS NARKOTIKA, SEORANG PENGEDAR DITANGKAP DALAM OPERASI ANTIK TELABANG 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:04 WIB

Cegah Penyimpangan Pengelolaan Keuangan, Pemkab dan Kejari Barito Utara Perkuat Sinergitas

Kamis, 16 Juli 2026 - 06:31 WIB

DPRD Barito Timur Sahkan Perda GDPK Lima Pilar 2025–2045, Segera Ajukan Nomor Register ke Gubernur

Rabu, 15 Juli 2026 - 16:36 WIB

DPRD Barito Timur Minta Pemda Tuntaskan Temuan BPK Sebelum Akhir 2026

Berita Terbaru