Iklan Kampanye Pilkada 2024 di Media Massa Ditetapkan Selama 14 Hari

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKOR TERKAIT IKLAN PILKADA-Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Barito Utara, Roya Izmi Fitrianti melakukan rapat koordinasi terkait iklan Pilkada 2024 bersama LO paslon 01 dan paslon 02, Kabid Infokom dan Ketua PWI Barito Utara, Selasa (22/10/2024) di Rumah Pintar Pemilu Barito Utara.

TEWENEWS, Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara (KPU Barut) menetapkan iklan kampanye Pilkada Barito Utara baik penayangan iklan di media massa cetak dan media massa elektronik dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa tenang (pasal 31 ayat 1).

“Hal ini telah diatur dalam reguliasi tentang pelaksanaan kampanye Pilkada. Untuk kampanye keseluruhan dilaksanakan sejak tanggal 25 September 2024 hingga tanggal 23 November 2024. Dan untuk kampanye iklan di media massa dilaksanakan dari tanggal 10-23 November 2024,” kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Barito Utara, Roya Izmi Fitrianti, Selasa (22/10/2024) di Rumah Pintar Pemilu Barito Utara.

Dikatakan Roya Izmi, untuk metode kampanye difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. KPU Barito Utara akan memfasilitasi pelaksanaan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f. Fasilitasi dilakukan dalam bentuk penayangan iklan kampanye.

Dijelaskannya iklan media massa cetak dan media massa elektronik dapat berupa tulisan, suara, gambar, dan/atau gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menentukan dan menetapkan jumlah penayangan, ukuran, dan/atau durasi iklan media massa cetak dan media massa elektronik.

Baca Juga :  720 Peserta dari 9 Kecamatan Ikuti Festival Budaya IMBT Barito Utara 2026

“Materi iklan media massa cetak dan media massa elektonik dibuat dan dibiayai oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye sesuai dengan ukuran atau durasi yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” kata dia dihadapan LO tim paslon 01 dan paslon 02, dan Kabid Infokom pada Dinas Kominfosandi, Hadie Safari serta Ketua PWI Barito Utara, Herman.

Lebih lanjut Roya Izmi menjelaskan untuk materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat informasi mengenai, nama Pasangan Calon, nomor urut, visi, misi, dan program, foto Pasangan Calon; dan tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau foto pengurus Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.

Ia juga menjelaskan bahwa materi iklan kampanye disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan.

“Parpol peserta Pemilu atau gabungan parpol peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye menyampaikan materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa penayangan iklan Kampanye di media massa,” ucapnya.

Baca Juga :  Kesbangpol Apresiasi Konsolidasi DAD Barito Utara, sebagai Upaya Perkuat Sinergi Pelestarian Adat dan Kebangsaan

Iklan Kampanye di media massa yang difasilitasi KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota untuk setiap Pasangan Calon dilakukan dengan ketentuan :
1). Fasilitasi penayangan di media massa cetak paling banyak 1 (satu) halaman untuk setiap media cetak;

2). Fasilitasi penayangan di media massa elektronik paling banyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh detik) untuk setiap stasiun televisi; dan fasilitasi penayangan di media massa elektronik paling banyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh detik) untuk setiap stasiun radio.

Spesifikasi iklan kampanye di media massa sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Materi Iklan Kampanye di media massa dibuat dan dibiayai oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye, sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Materi iklan Kampanye Pemilu dapat memuat nama Pasangan Calon, nomor urut, visi, misi, dan program, foto Pasangan Calon; dan/atau tanda gambar parpol peserta Pemilu atau gabungan parpol peserta Pemilu dan/atau foto pengurus parpol peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu lambang, nama dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul.

Sedangkan untuk materi iklan kampanye Pemilu dapat berupa tulisan, suara, gambar dan/atau gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar.

(AP/Tim)

Berita Terkait

Bupati dan Wabup Tinjau Calon Kantor BNK Barito Timur
SEKDA DRS. MUHLIS: PROGRAM AUDIENSI MASYARAKAT KEJAKSAAN SANGAT PENTING 
Launching Audiensi Masyarakat Resmi Dibuka Kejari Barito Utara
Wabup Barito Utara, Felix SY Tingan Hadiri Pembukaan Sinode Umum ke-25 GKE di Puruk Cahu
Pemkab Barito Timur Ajak Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Perkuat Peran Keluarga Lewat Gerakan GAMAS
Fraksi Golkar Soroti Kemandirian Fiskal, Pemkab Bartim Diminta Genjot PAD
Pria di Barito Timur Diamankan Polisi atas Dugaan Pencabulan terhadap Anak
Sekda Barito Timur Hadiri Rapat Paripurna DPRD Bahas Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 Juli 2026 - 15:28 WIB

Bupati dan Wabup Tinjau Calon Kantor BNK Barito Timur

Kamis, 9 Juli 2026 - 10:14 WIB

SEKDA DRS. MUHLIS: PROGRAM AUDIENSI MASYARAKAT KEJAKSAAN SANGAT PENTING 

Rabu, 8 Juli 2026 - 20:58 WIB

Wabup Barito Utara, Felix SY Tingan Hadiri Pembukaan Sinode Umum ke-25 GKE di Puruk Cahu

Rabu, 8 Juli 2026 - 15:22 WIB

Pemkab Barito Timur Ajak Ayah Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Perkuat Peran Keluarga Lewat Gerakan GAMAS

Selasa, 7 Juli 2026 - 18:41 WIB

Fraksi Golkar Soroti Kemandirian Fiskal, Pemkab Bartim Diminta Genjot PAD

Berita Terbaru

BARITO TIMUR

Bupati dan Wabup Tinjau Calon Kantor BNK Barito Timur

Kamis, 9 Jul 2026 - 15:28 WIB