Iklan Kampanye Pilkada 2024 di Media Massa Ditetapkan Selama 14 Hari

- Jurnalis

Selasa, 22 Oktober 2024 - 14:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RAKOR TERKAIT IKLAN PILKADA-Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Barito Utara, Roya Izmi Fitrianti melakukan rapat koordinasi terkait iklan Pilkada 2024 bersama LO paslon 01 dan paslon 02, Kabid Infokom dan Ketua PWI Barito Utara, Selasa (22/10/2024) di Rumah Pintar Pemilu Barito Utara.

TEWENEWS, Muara Teweh – Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Barito Utara (KPU Barut) menetapkan iklan kampanye Pilkada Barito Utara baik penayangan iklan di media massa cetak dan media massa elektronik dilaksanakan selama 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa tenang (pasal 31 ayat 1).

“Hal ini telah diatur dalam reguliasi tentang pelaksanaan kampanye Pilkada. Untuk kampanye keseluruhan dilaksanakan sejak tanggal 25 September 2024 hingga tanggal 23 November 2024. Dan untuk kampanye iklan di media massa dilaksanakan dari tanggal 10-23 November 2024,” kata Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Barito Utara, Roya Izmi Fitrianti, Selasa (22/10/2024) di Rumah Pintar Pemilu Barito Utara.

Dikatakan Roya Izmi, untuk metode kampanye difasilitasi oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota. KPU Barito Utara akan memfasilitasi pelaksanaan metode iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf f. Fasilitasi dilakukan dalam bentuk penayangan iklan kampanye.

Dijelaskannya iklan media massa cetak dan media massa elektronik dapat berupa tulisan, suara, gambar, dan/atau gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar. KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota menentukan dan menetapkan jumlah penayangan, ukuran, dan/atau durasi iklan media massa cetak dan media massa elektronik.

Baca Juga :  Kepala Disdik Barito Utara Ajak Insan Pendidikan Teladani Akhlak Rasulullah SAW

“Materi iklan media massa cetak dan media massa elektonik dibuat dan dibiayai oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye sesuai dengan ukuran atau durasi yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota,” kata dia dihadapan LO tim paslon 01 dan paslon 02, dan Kabid Infokom pada Dinas Kominfosandi, Hadie Safari serta Ketua PWI Barito Utara, Herman.

Lebih lanjut Roya Izmi menjelaskan untuk materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat informasi mengenai, nama Pasangan Calon, nomor urut, visi, misi, dan program, foto Pasangan Calon; dan tanda gambar Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau foto pengurus Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu.

Ia juga menjelaskan bahwa materi iklan kampanye disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan etika periklanan.

“Parpol peserta Pemilu atau gabungan parpol peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye menyampaikan materi iklan media massa cetak dan media massa elektronik kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum dimulainya masa penayangan iklan Kampanye di media massa,” ucapnya.

Baca Juga :  Hj Maya Savitri Shalahuddin Serahkan Santunan kepada Empat KK Korban Kebakaran di Liang Buah

Iklan Kampanye di media massa yang difasilitasi KPU Provinsi dan KPU Kab/Kota untuk setiap Pasangan Calon dilakukan dengan ketentuan :
1). Fasilitasi penayangan di media massa cetak paling banyak 1 (satu) halaman untuk setiap media cetak;

2). Fasilitasi penayangan di media massa elektronik paling banyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 30 (tiga puluh detik) untuk setiap stasiun televisi; dan fasilitasi penayangan di media massa elektronik paling banyak 10 (sepuluh) spot berdurasi paling lama 60 (enam puluh detik) untuk setiap stasiun radio.

Spesifikasi iklan kampanye di media massa sebagaimana dimaksud dalam huruf a ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Materi Iklan Kampanye di media massa dibuat dan dibiayai oleh Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, Pasangan Calon, dan/atau tim Kampanye, sesuai dengan ukuran yang telah ditentukan oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Materi iklan Kampanye Pemilu dapat memuat nama Pasangan Calon, nomor urut, visi, misi, dan program, foto Pasangan Calon; dan/atau tanda gambar parpol peserta Pemilu atau gabungan parpol peserta Pemilu dan/atau foto pengurus parpol peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu lambang, nama dan nomor urut Partai Politik Peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu pengusul.

Sedangkan untuk materi iklan kampanye Pemilu dapat berupa tulisan, suara, gambar dan/atau gabungan antara tulisan, suara, dan/atau gambar.

(AP/Tim)

Berita Terkait

INI SUSUNAN 13 PEJABAT ADMINISTRATOR PEMKAB BARITO UTARA RESMI DILANTIK BUPATI 
Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Berita ini 32 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 23 Oktober 2026 - 13:28 WIB

INI SUSUNAN 13 PEJABAT ADMINISTRATOR PEMKAB BARITO UTARA RESMI DILANTIK BUPATI 

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru