KPU Barito Timur Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Begini Isinya

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2024 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Tamiang Layang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur mulai menggelar sosialisasi ke partai politik Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di Aula Dinas Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (DPKAD) setempat, Kamis 1 Agustus 2024.

Kegiatan ini juga dari instansi terkait dari Polres, Dandim 1012 Buntok, Perwakilan RSUD Tamiang Layang juga, 9 perwakilan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Barito Timur.

Baca Juga :  Bupati Barito Timur Tinjau Gerai Koperasi Merah Putih dan Buka Pasar Murah

“Sosialisasi pencalonan ini adalah tahap awal untuk mengkoordinasikan kepada partai politik dan pemangku kepentingan terkait pendaftaran bakal calon,” ujar Ketua KPU Satya Hedipuspita.

Menurutnya, pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur 2024 hanya melalui jalur partai politik saja.

“Untuk jalur perseorangan atau independen, sebelumnya kami sudah buka namun tidak ada peminatnya hingga masa pendaftaran selesai,” kata Satya.

Dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 pasal 11, setiap warga negara berhak dicalonkan atau mencalonkan diri di Pilkada serentak 2024 ini.

Baca Juga :  Begini Paparan Bupati Terkait Mekanisme PSU Perumahan dan Penanganan Permukiman Kumuh

Ia mengakui, pencalonan Pilkada Barito Timur kini semakin dekat, maka pada hari ini KPU Barito Timur menyampaikan informasi berkaitan dengan tahapan pencalonan Pilkada.

“Kami juga sudah menyampaikan soal syarat pencalonan dan syarat calon. Mengingat pendaftaran bacalon ini dimulai pada 27-29 Agustus 2024,” lanjutnya.

Adapun ketentuan pencalonan itu, perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD Barito Timur. (Ahmad Fahrizali).

Berita Terkait

Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK
Langkah Tegas Satgas PKH di Bartim, Lahan Perusahaan Disita dan Disosialisasikan ke Warga
Dugaan Pencemaran Sungai Sirau, Legalitas Tambang di Barito Timur Dipertanyakan
Sekda Barito Utara Hadiri Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Antisipasi Karhutla di Mapolres
Koordinasi Lintas Sektor Perkuat Sinergi Percepatan Penanganan Stunting 2026
Diduga Tambang Ilegal, CV SEGA Penuhi Undangan Klarifikasi Polres Barito Timur
Tingkatkan SDM, Disnakertranskop UKM Gelar Pelatihan Operator Komputer Muda
Pemkab Barito Timur Fasilitasi Mediasi Sengketa Warga dengan Perusahaan Tambang
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:22 WIB

Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK

Sabtu, 18 April 2026 - 13:52 WIB

Langkah Tegas Satgas PKH di Bartim, Lahan Perusahaan Disita dan Disosialisasikan ke Warga

Sabtu, 18 April 2026 - 09:44 WIB

Dugaan Pencemaran Sungai Sirau, Legalitas Tambang di Barito Timur Dipertanyakan

Jumat, 17 April 2026 - 20:58 WIB

Sekda Barito Utara Hadiri Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Antisipasi Karhutla di Mapolres

Jumat, 17 April 2026 - 10:50 WIB

Koordinasi Lintas Sektor Perkuat Sinergi Percepatan Penanganan Stunting 2026

Berita Terbaru