KPU Barito Timur Gelar Sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024, Begini Isinya

- Jurnalis

Jumat, 2 Agustus 2024 - 10:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Tamiang Layang – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur mulai menggelar sosialisasi ke partai politik Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, di Aula Dinas Badan Pengelolaan dan Aset Daerah (DPKAD) setempat, Kamis 1 Agustus 2024.

Kegiatan ini juga dari instansi terkait dari Polres, Dandim 1012 Buntok, Perwakilan RSUD Tamiang Layang juga, 9 perwakilan partai politik yang memiliki kursi di DPRD Barito Timur.

Baca Juga :  Fraksi DPRD Barito Utara Sampaikan Pandangan Umum atas Raperda Perubahan APBD 2026

“Sosialisasi pencalonan ini adalah tahap awal untuk mengkoordinasikan kepada partai politik dan pemangku kepentingan terkait pendaftaran bakal calon,” ujar Ketua KPU Satya Hedipuspita.

Menurutnya, pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur 2024 hanya melalui jalur partai politik saja.

“Untuk jalur perseorangan atau independen, sebelumnya kami sudah buka namun tidak ada peminatnya hingga masa pendaftaran selesai,” kata Satya.

Dalam PKPU Nomor 8 tahun 2024 pasal 11, setiap warga negara berhak dicalonkan atau mencalonkan diri di Pilkada serentak 2024 ini.

Baca Juga :  Setwan Barito Utara Sambut Kunker DPRD HSU, Bahas Penyusunan Raperda Perubahan APBD 2026

Ia mengakui, pencalonan Pilkada Barito Timur kini semakin dekat, maka pada hari ini KPU Barito Timur menyampaikan informasi berkaitan dengan tahapan pencalonan Pilkada.

“Kami juga sudah menyampaikan soal syarat pencalonan dan syarat calon. Mengingat pendaftaran bacalon ini dimulai pada 27-29 Agustus 2024,” lanjutnya.

Adapun ketentuan pencalonan itu, perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD Barito Timur. (Ahmad Fahrizali).

Berita Terkait

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Dorong Percepatan Penurunan Kemiskinan, Anggota DPRD Hasrat Dukung Evaluasi BPKP
Berita ini 10 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru