TEWENEWS, Muara Teweh – Salah satu Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang berada di kilometer 18 Jalan Muara Teweh – Banjarmasin, tepatnya di wilayah Desa Hajak, kecamatan Teweh Baru, kabupaten Barito Utara, melakukan praktik nakal.
Mereka kedapatan melayani konsumen membeli Bahan Bakar Minyak (BBM) diduga dengan menggunakan jerigen dan Tanki mobil modifikasi.
Pihak SPBU tersebut menjual kepada para tengkulak BBM jenis pertalite dengan mobil Tanki modifikasi, sehingga pengisian BBM untuk satu unit mobil ada yang 200 liter bahkan lebih.

Pengisian tersebut dilakukan pada siang dan malam hari ketika kondisi SPBU dalam keadaan sepi konsumen.
Seorang warga yang meminta namanya tidak disebutkan, “Pengisian pertama dilakukan pada 20 Maret 2025 lalu , kemudian ada lagi pada minggu ini kejadian langka itu saya rekam tampak seorang pria membawa jerigen putih ukuran kurang lebih 25 liter, dan jerigen ukuran besar 35 liter ” Ujar nya kepada media Sabtu (19/4).
Dirinya juga meminta kepada pihak pemerintah dan penegak hukum serta Pertamina, untuk melakukan pengawasan ketat kesetiap SPBU yang ada di Muara Teweh.
Sementara itu, pengawas SPBU saat dikonfirmasi media ini melalui saluran WhatsApp, Mengenai pengisian bahan bakar minyak (BBM) yang menggunakan jerigen belum ada tanggapan
Meskipun pesan WhatsApp sudah di terima hingga di telepon tidak diangkat.
Padahal BBM jenis Pertalite dan Solar sudah menjadi Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) dan masuk jenis BBM bersubsidi sehingga pihak Pertamina melarang SPBU melakukan penjualan dengan Jerigen.
Itu sesuai dengan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan.
Larangan pengisian BBM gunakan jerigen diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191/2014 agar SPBU dilarang untuk menjual premium dan solar kepada warga menggunakan jerigen dan drum untuk dijual kembali ke konsumen.
Selain itu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jeriken yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).
Larangan dalam membeli Pertalite memakai jerigen juga sudah diatur pada Surat Edaran Menteri ESDM Nomor 13 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penyaluran Bahan Bakar Minyak Melalui Penyalur.
Peraturan ini diberlakukan karena beberapa alasan penting, termasuk keamanan, kepatuhan terhadap peraturan, dan pencegahan penyalahgunaan.
SPBU yang melanggar ketentuan pembelian BBM dengan Jerigen dapat dikenakan sanksi, seperti penutupan operasional sementara. (Tim/red)








