Polres Barito Utara Tertibkan Tambang Emas Ilegal

- Jurnalis

Senin, 18 Mei 2026 - 18:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Polres Barito Utara, Polda Kalimantan Tengah kembali menggelar kegiatan penertiban aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Jalan Muara Teweh–Banjarmasin tepatnya di KM 7, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara, Senin (18/05/2026).

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari operasi sebelumnya yang telah dilakukan pada Sabtu (16/05/2026) di lokasi yang sama. Langkah tegas ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang dinilai merusak lingkungan dan meresahkan masyarakat sekitar.

Operasi yang dimulai sekitar pukul 14.00 WIB itu melibatkan sekitar 150 personel Polres Barito Utara. Setibanya di lokasi, kegiatan dipimpin langsung oleh Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Pebiyanto, S.H., S.I.K.

Dalam penertiban tersebut, aparat melakukan pemusnahan terhadap berbagai fasilitas dan perlengkapan yang ditinggalkan para penambang ilegal, seperti pondok, talatap, pipa paralon, serta selang penyedot air. Sementara mesin sedot yang digunakan untuk aktivitas penambangan diamankan dan dibawa ke Mapolres Barito Utara sebagai barang bukti.

Meski saat operasi berlangsung tidak ditemukan aktivitas penambangan secara langsung, aparat tetap mengambil tindakan tegas dengan menertibkan dan memusnahkan peralatan yang berada di lokasi. Sejumlah mesin tambang dirusak dan dibakar agar tidak dapat digunakan kembali.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pencuri Tandon Air di Wilayah Lanjas Ditangkap Satreskrim Polres Barut

Kapolres Barito Utara AKBP Singgih Pebiyanto, S.H., S.I.K., yang didampingi Kasubsipenmas IPTU Nopendra, Kasat Reskrim AKP Ricki Hermawan, Kabag Ops Kompol Perdana, dan Kasat Narkoba IPTU Pirza, S.I.K., mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayah hukum Polres Barito Utara.

“Penertiban ini adalah bentuk keseriusan kami dalam merespons keluhan masyarakat. Aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak ekosistem dan mencemari sumber air yang menjadi kebutuhan utama warga,” tegas Kapolres

Ia juga menjelaskan, dalam kurun waktu satu minggu terakhir, Polres Barito Utara telah melakukan tindakan tegas terhadap penambang ilegal di Kecamatan Lahei dan Kecamatan Teweh Tengah, tepatnya di Desa Lemo. Dalam kasus tersebut, sejumlah pelaku telah diamankan dan ditahan.

Sementara itu, pada penertiban di Kecamatan Teweh Baru, aparat tidak berhasil mengamankan pelaku karena para penambang diduga telah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.

“Yang tertinggal hanya mesin-mesin dan perlengkapan penambangan seperti talatap dan karpet. Untuk fasilitas yang tidak memungkinkan dibawa, kami musnahkan di tempat karena keterbatasan personel dan medan yang cukup sulit,” ujarnya.

Kapolres menambahkan, pihaknya menemukan sekitar 20 unit mesin di lokasi dan seluruhnya akan diamankan ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut.

Baca Juga :  Lahan Sawit Sitaan PKH Buahnya di Panen, Siapa Bermain

Selain penegakan hukum, pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Barito Utara terkait kemungkinan legalisasi pemanfaatan pasir dan koral melalui perizinan resmi.

“Kalau nantinya ada izin resmi dari pemerintah daerah untuk pemanfaatannya, silakan saja. Yang penting memiliki payung hukum,” tambahnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas pertambangan ilegal, khususnya penambangan emas tanpa izin, karena dampaknya sangat besar terhadap lingkungan dan kehidupan masyarakat.

“Kegiatan ini sudah menjadi atensi negara karena berdampak pada kerusakan lingkungan dan pencemaran air yang sangat berbahaya bagi kelangsungan hidup manusia,” katanya.

Terkait ancaman hukum, Kapolres menjelaskan bahwa pelaku penambangan emas ilegal di kawasan hutan dapat dikenakan hukuman maksimal 15 tahun penjara. Sementara berdasarkan Undang-Undang Minerba, pelaku terancam pidana penjara maksimal lima tahun.

Saat ditanya awak media mengenai dugaan keterlibatan oknum aparat dalam aktivitas PETI, Kapolres menyatakan pihaknya masih melakukan pendalaman.

“Untuk dugaan keterlibatan anggota masih kami dalami karena ranahnya Propam. Jika nantinya ditemukan ada keterlibatan aparat, kami akan tindak tegas sesuai proses hukum yang berlaku tanpa pandang bulu,” tegasnya. (Tim)

Berita Terkait

Satreskrim Polres Barito Utara Bekuk Pelaku Pencurian Motor di Muara Teweh
Satreskrim Polres Barito Utara Bongkar Penimbunan Pertalite dan Solar Subsidi di Muara Teweh 
Lahan Sawit Sitaan PKH Buahnya di Panen, Siapa Bermain
Tak Berkutik, AF Diringkus Polisi saat Berada di Merong Bersama Barbuk 2 Ons Sabu
Press Release : Polres Barito Utara Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Perbatasan Kalteng–Kaltim
Polres Barito Utara Ungkap Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Kecamatan Gunung Purei
Satresnarkoba Polres Barito Utara Kembali Ungkap Kasus Narkotika di Kelurahan Lanjas
Dugaan Ilegal Logging Di Kecamatan Teweh Timur, Dalih Untuk Pembangunan Di Desa Benangin 2
Berita ini 282 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 18 Mei 2026 - 18:20 WIB

Polres Barito Utara Tertibkan Tambang Emas Ilegal

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:57 WIB

Satreskrim Polres Barito Utara Bongkar Penimbunan Pertalite dan Solar Subsidi di Muara Teweh 

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:42 WIB

Lahan Sawit Sitaan PKH Buahnya di Panen, Siapa Bermain

Senin, 11 Mei 2026 - 11:09 WIB

Tak Berkutik, AF Diringkus Polisi saat Berada di Merong Bersama Barbuk 2 Ons Sabu

Jumat, 1 Mei 2026 - 19:13 WIB

Press Release : Polres Barito Utara Ungkap Motif Pembunuhan Satu Keluarga di Perbatasan Kalteng–Kaltim

Berita Terbaru

HUKUM KRIMINAL

Polres Barito Utara Tertibkan Tambang Emas Ilegal

Senin, 18 Mei 2026 - 18:20 WIB

Oplus_131072

BARITO TIMUR

Stan Barito Timur Jadi Magnet Pengunjung di Kalteng Expo 2026

Senin, 18 Mei 2026 - 07:44 WIB