Polres Barito Utara dan BPJS Kesehatan Uji Coba Syarat Kepesertaan Aktif JKN bagi Pemohon SIM

- Jurnalis

Jumat, 1 November 2024 - 15:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara dan BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh terus bersinergi dalam rangka Implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 di wilayah Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah.

Berdasarkan Perpol tersebut, kini per 1 November 2024 mempersyaratkan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif, bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) baik SIM A, SIM B, maupun SIM C yang juga berlaku diseluruh Indonesia.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Utara AKP Dwi Susanto, S.E., M.M. mengimbau kepada seluruh masyarakat Barito Utara agar dapat mendukung implementasi pemberlakuan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi Pemohon SIM ini.

“Karena nantinya kebermanfaatannya juga akan kembali ke masyarakat lagi, dengan terlindungi oleh Program JKN,” ucap Dwi.

Dipersyaratkannya kepesertaan JKN Aktif bagi Pemohon SIM, juga dipastikan tidak akan mempersulit dan menjadi beban untuk masyarakat yang ingin mengurus SIM. Melainkan sebagai komitmen bersama untuk memastikan seluruh masyarakat di Kabupaten Barito Utara mendapat perlindungan kesehatan dari Program JKN.

Baca Juga :  Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Sejalan dengan hal tersebut, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh, Achmad Zainuddin menjelaskan selama masa uji coba nasional ini, dalam proses penerbitan SIM, jika kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan atau masih dalam proses pendaftaran ke Program JKN, maka SIM tetap dapat diberikan.

Achmad juga mengatakan pihaknya akan memberikan pendampingan secara berkala dan terus berkoordinasi melalui Duta BPJS Kesehatan maupun layanan BPJS Keliling dengan petugas yang ada di Satpas Polres Barito Utara hingga masa uji coba Desember 2024.

“Dengan adanya pendampingan ini, harapannya bisa mempermudah seluruh petugas dalam melakukan penerbitan SIM dan mengurangi kendala yang bisa terjadi di lapangan,” kata Achmad saat meninjau langsung layanan di Satpas Polres Barito Utara. Jumat (01/11)

Baca Juga :  Gabungan Organisasi Wanita Barut Dorong Perluasan Pelatihan Ketahanan Keluarga terhadap Penyalahgunaan Narkoba

Ia menambahkan, jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, peserta tetap dapat mengajukan permohonan SIM dan secara bersamaan diimbau untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.

Kemudian, bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan, mereka dapat melunasi tunggakkan iurannya atau bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.

“Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat,” tutup Achmad.

(Red)

Berita Terkait

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Dorong Percepatan Penurunan Kemiskinan, Anggota DPRD Hasrat Dukung Evaluasi BPKP
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru