Polres Barito Utara Ungkap Delapan Kasus Curat dan Curanmor serta 1 Perkara Penggelapan

- Jurnalis

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Sepanjang bulan Mei hingga Juli 2024, Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara berhasil mengungkap delapan (8) kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

“Untuk kasus Curat, TKP pertama, Jalan Manggis RT. 02 Kelurahan Melayu, TKP kedua di Jalan Akasi RT. 07, kemudian di
Jalan Nusa Indah RT. 04 dan TKP terakhir Jalan Taman Rekreasi Remaja Kelurahan Melayu,” ungkap Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan dan perwira lainnya saat press release di halaman Mapolres setempat, Kamis (25/7/2024).

Menurut Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna hitam yang dibeli dari uang
hasil curian, 1 (satu) unit Power Bank merk Olike,1 (satu) unit Laptop merk Acer Aspire 3, 1 (satu) unit Laptop merk ASUS X441U-WX325T warna biru beserta chargenya, 1 (satu) buah tabung gas ukuran 15 Kg,
2 (dua) buah tabung gas ukuran 3 Kg, 1 (satu) unit laptop merk AZUS notebook warna hitam tipe SN :
NBN0LP023251475, 1 (satu) buah gelang emas berbentuk rantai, uang tunai pecahan 50.000,- sebanyak 5 lembar,
uang tunai pecahan 100.000,- sebanyak 1 lembar,
uang tunai pecahan 5.000,- sebanyak 1 lembar.

Baca Juga :  Bina Husada Apresiasi Pembangunan IPA PDAM, Dorong Layanan Air Bersih Makin Merata

“Selain itu, ada juga barang bukti berupa jam tangan warna hitam, 1 lembar KTP atas nama Nami, 1 lembar STNK sepeda motor KH 6428 EM atas nama RUDY SUPRIADI, 1 lembar STNK sepeda motor KH 2247 EN atas nama RITA FITRIYANTI, 1 (satu) gantungan kunci berisikan 1 kunci sepeda motor, dan 2 kunci rumah,” jelas Kapolres.

Terkait kasus curat, ada lima orang tersangka yang sudah diamankan, yakni : KR, AW, YS dan ML serta DS.

“Tiga Perkara sudah P21 atau tahap 2, barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke
Kejaksaan Negeri Barito Utara, dan 1 perkara masih dalam tahap penyidikan,” tambah AKBP Gede Eka Yudharma.

Sementara untuk kasus Curanmor ada 4 Perkara yakni
TKP Jalan Lingkar Kota, kemudian TKP Jalan A. Yani ( belakang stadion ), selanjutnya TKP Parkiran Masjid Ar-Durrun Jalan Negara Km. 7 Kelurahan Jingah dan TKP Jalan Tringsing RT. 05.

Adapun barang bukti kasus curanmor yang brrhasil diamankan yaitu, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna kuning, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy putih-biru,1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam.

Baca Juga :  Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 

“Para tersangka kasus Curanmor yang diamankan adalah, SG, MK dan AS,” imbuhnya.

Dari empat kasus Curanmor ini, 1 Perkara sudah P21 atau tahap 2, barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Barito Utara dan 3 perkara masih dalam tahap sidik.

“Selain kasus-kasus tersebut ada juga satu perkara penggelapan sepeda motor merk Mio M3 warna biru putih yang masih dalam proses penyidikan. Adapun Pasal yang disangkakan untuk tindak pidana Curat dan curanmor yakni Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 ( tujuh ) tahun,” ungkap Kapolres.

Dalam kesempatan press release ini, Kapolres Barito Utara mengajak kalangan media untuk mengawal perkara-perkara ini hingga di persidangan, sehingga vonis yang dijatuhkan bisa maksimal dan menimbulkan efek jera bagi para  pelaku.

Ia juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih berhati-hati dan bersama-sama menjaga situasi dilingkungannya masing-masing.

“Kami himbau untuk tidak menaruh kunci sepeda motor sembarangan atau yang masih menempel di motor, karena hal itu bisa membuat motivasi para pelaku untuk melakukan tindak pidana,” tutur Kapolres.

(AP)

Berita Terkait

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
MALAM MINGGU! Polres Barut Sisir 5 Tempat Hiburan, 52 Orang Dites Urine, 3 Positif Sabu
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
DRAMA TENGAH MALAM DI FERI LEMO! Pemuda 18 Tahun Nekat Terjun ke Sungai Barito Saat Diciduk Polisi Bawa 10 Gram Sabu
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:29 WIB

DRAMA TENGAH MALAM DI FERI LEMO! Pemuda 18 Tahun Nekat Terjun ke Sungai Barito Saat Diciduk Polisi Bawa 10 Gram Sabu

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Berita Terbaru