Polres Barito Utara Ungkap Delapan Kasus Curat dan Curanmor serta 1 Perkara Penggelapan

- Jurnalis

Kamis, 25 Juli 2024 - 15:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Sepanjang bulan Mei hingga Juli 2024, Satuan Reserse Kriminal Polres Barito Utara berhasil mengungkap delapan (8) kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dan pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

“Untuk kasus Curat, TKP pertama, Jalan Manggis RT. 02 Kelurahan Melayu, TKP kedua di Jalan Akasi RT. 07, kemudian di
Jalan Nusa Indah RT. 04 dan TKP terakhir Jalan Taman Rekreasi Remaja Kelurahan Melayu,” ungkap Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma didampingi Kasat Reskrim AKP Ricky Hermawan dan perwira lainnya saat press release di halaman Mapolres setempat, Kamis (25/7/2024).

Menurut Kapolres, barang bukti yang berhasil diamankan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Sporty warna hitam yang dibeli dari uang
hasil curian, 1 (satu) unit Power Bank merk Olike,1 (satu) unit Laptop merk Acer Aspire 3, 1 (satu) unit Laptop merk ASUS X441U-WX325T warna biru beserta chargenya, 1 (satu) buah tabung gas ukuran 15 Kg,
2 (dua) buah tabung gas ukuran 3 Kg, 1 (satu) unit laptop merk AZUS notebook warna hitam tipe SN :
NBN0LP023251475, 1 (satu) buah gelang emas berbentuk rantai, uang tunai pecahan 50.000,- sebanyak 5 lembar,
uang tunai pecahan 100.000,- sebanyak 1 lembar,
uang tunai pecahan 5.000,- sebanyak 1 lembar.

Baca Juga :  Dua Pelaku Pencuri Tandon Air di Wilayah Lanjas Ditangkap Satreskrim Polres Barut

“Selain itu, ada juga barang bukti berupa jam tangan warna hitam, 1 lembar KTP atas nama Nami, 1 lembar STNK sepeda motor KH 6428 EM atas nama RUDY SUPRIADI, 1 lembar STNK sepeda motor KH 2247 EN atas nama RITA FITRIYANTI, 1 (satu) gantungan kunci berisikan 1 kunci sepeda motor, dan 2 kunci rumah,” jelas Kapolres.

Terkait kasus curat, ada lima orang tersangka yang sudah diamankan, yakni : KR, AW, YS dan ML serta DS.

“Tiga Perkara sudah P21 atau tahap 2, barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke
Kejaksaan Negeri Barito Utara, dan 1 perkara masih dalam tahap penyidikan,” tambah AKBP Gede Eka Yudharma.

Sementara untuk kasus Curanmor ada 4 Perkara yakni
TKP Jalan Lingkar Kota, kemudian TKP Jalan A. Yani ( belakang stadion ), selanjutnya TKP Parkiran Masjid Ar-Durrun Jalan Negara Km. 7 Kelurahan Jingah dan TKP Jalan Tringsing RT. 05.

Adapun barang bukti kasus curanmor yang brrhasil diamankan yaitu, 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio M3 warna kuning, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy putih-biru,1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam.

Baca Juga :  Tinjau Lokasi Kebakaran di Dermaga Ujung, Bupati Shalahuddin Salurkan Bantuan Rp28 Juta untuk Korban

“Para tersangka kasus Curanmor yang diamankan adalah, SG, MK dan AS,” imbuhnya.

Dari empat kasus Curanmor ini, 1 Perkara sudah P21 atau tahap 2, barang bukti dan tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Barito Utara dan 3 perkara masih dalam tahap sidik.

“Selain kasus-kasus tersebut ada juga satu perkara penggelapan sepeda motor merk Mio M3 warna biru putih yang masih dalam proses penyidikan. Adapun Pasal yang disangkakan untuk tindak pidana Curat dan curanmor yakni Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 ( tujuh ) tahun,” ungkap Kapolres.

Dalam kesempatan press release ini, Kapolres Barito Utara mengajak kalangan media untuk mengawal perkara-perkara ini hingga di persidangan, sehingga vonis yang dijatuhkan bisa maksimal dan menimbulkan efek jera bagi para  pelaku.

Ia juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar lebih berhati-hati dan bersama-sama menjaga situasi dilingkungannya masing-masing.

“Kami himbau untuk tidak menaruh kunci sepeda motor sembarangan atau yang masih menempel di motor, karena hal itu bisa membuat motivasi para pelaku untuk melakukan tindak pidana,” tutur Kapolres.

(AP)

Berita Terkait

Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK
Langkah Tegas Satgas PKH di Bartim, Lahan Perusahaan Disita dan Disosialisasikan ke Warga
Dua Pengedar Sabu Dibekuk di Desa Sikui, 15 Paket Sabu Siap Edar Diamankan
Dugaan Pencemaran Sungai Sirau, Legalitas Tambang di Barito Timur Dipertanyakan
Sekda Barito Utara Hadiri Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Antisipasi Karhutla di Mapolres
Koordinasi Lintas Sektor Perkuat Sinergi Percepatan Penanganan Stunting 2026
Diduga Tambang Ilegal, CV SEGA Penuhi Undangan Klarifikasi Polres Barito Timur
Tingkatkan SDM, Disnakertranskop UKM Gelar Pelatihan Operator Komputer Muda
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 18:22 WIB

Pemilik Lahan di Betang Nalong Tegaskan Dukungan untuk Aktivitas Tambang CV SEGA di IUP HK

Sabtu, 18 April 2026 - 13:52 WIB

Langkah Tegas Satgas PKH di Bartim, Lahan Perusahaan Disita dan Disosialisasikan ke Warga

Sabtu, 18 April 2026 - 09:44 WIB

Dugaan Pencemaran Sungai Sirau, Legalitas Tambang di Barito Timur Dipertanyakan

Jumat, 17 April 2026 - 20:58 WIB

Sekda Barito Utara Hadiri Apel Gelar Pasukan Kesiapsiagaan Antisipasi Karhutla di Mapolres

Jumat, 17 April 2026 - 10:50 WIB

Koordinasi Lintas Sektor Perkuat Sinergi Percepatan Penanganan Stunting 2026

Berita Terbaru