TEWENEWS, Muara Teweh – Aparat Kepolisian dari Polres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (22), warga Jalan Pendreh, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap mertuanya sendiri, yakni HS (59) dan M (53), warga Jalan Mangkutala, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. Menurut keterangan polisi, kejadian bermula saat pelapor bersama kedua orang tuanya mendatangi rumah nenek terlapor untuk membahas urusan keluarga, termasuk perceraian secara adat.
Setelah pembicaraan selesai, kedua orang tua pelapor berniat pulang ke mobil. Namun, terlapor yang saat itu mengendarai sepeda motor, tiba-tiba emosi dan merebut anaknya yang sedang bersama pelapor. Karena takut, pelapor melepaskan anak tersebut. Nenek terlapor sempat menegur agar anak tersebut dilepaskan karena terlapor dinilai tidak mampu mengasuhnya.
Tak terima dengan teguran, terlapor kemudian meletakkan anaknya di tangga rumah, mencabut sebilah parang dari pinggang kirinya, dan secara membabi buta menyerang kedua mertuanya yang berada di belakang mobil. Akibat serangan tersebut, HS mengalami luka bacok di wajah dan kepala, sedangkan istrinya M mengalami luka sabetan di kepala bagian belakang ketika berusaha menolong suaminya.
Setelah melakukan aksi brutal tersebut, terlapor membawa kabur istrinya dengan mengendarai sepeda motor sambil mengancam akan membunuh seluruh keluarga korban jika istrinya menolak ikut.
Pihak kepolisian yang melakukan pencarian selama kurang lebih satu bulan, akhirnya berhasil meringkus pelaku di Desa Tangkahen, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 01.20 WIB.
Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat.
“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan masalah, jangan sampai emosi sesaat menyebabkan tindakan melanggar hukum yang justru akan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ungkap Iptu Novendra.
Saat ini pelaku tengah menjalani proses penyidikan di Polres Barito Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Tim/Ed)









