Pria Pelaku Penganiayaan Mertua di Jalan Pendreh Muara Teweh, Ditangkap

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Aparat Kepolisian dari Polres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (22), warga Jalan Pendreh, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap mertuanya sendiri, yakni HS (59) dan M (53), warga Jalan Mangkutala, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. Menurut keterangan polisi, kejadian bermula saat pelapor bersama kedua orang tuanya mendatangi rumah nenek terlapor untuk membahas urusan keluarga, termasuk perceraian secara adat.

Setelah pembicaraan selesai, kedua orang tua pelapor berniat pulang ke mobil. Namun, terlapor yang saat itu mengendarai sepeda motor, tiba-tiba emosi dan merebut anaknya yang sedang bersama pelapor. Karena takut, pelapor melepaskan anak tersebut. Nenek terlapor sempat menegur agar anak tersebut dilepaskan karena terlapor dinilai tidak mampu mengasuhnya.

Baca Juga :  KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR

Tak terima dengan teguran, terlapor kemudian meletakkan anaknya di tangga rumah, mencabut sebilah parang dari pinggang kirinya, dan secara membabi buta menyerang kedua mertuanya yang berada di belakang mobil. Akibat serangan tersebut, HS mengalami luka bacok di wajah dan kepala, sedangkan istrinya M mengalami luka sabetan di kepala bagian belakang ketika berusaha menolong suaminya.

Setelah melakukan aksi brutal tersebut, terlapor membawa kabur istrinya dengan mengendarai sepeda motor sambil mengancam akan membunuh seluruh keluarga korban jika istrinya menolak ikut.

Pihak kepolisian yang melakukan pencarian selama kurang lebih satu bulan, akhirnya berhasil meringkus pelaku di Desa Tangkahen, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 01.20 WIB.

Baca Juga :  Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan masalah, jangan sampai emosi sesaat menyebabkan tindakan melanggar hukum yang justru akan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ungkap Iptu Novendra.

Saat ini pelaku tengah menjalani proses penyidikan di Polres Barito Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Tim/Ed)

Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana
Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Narkotika di Mess Karyawan BBR, Sabu 4,07 Gram Diamankan
AHLI WARIS LAPORKAN PT AUSTRAL BYNA KE POLRES BARITO UTARA ATAS DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH DI BUNTOK BARU
USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA
KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR
Polres Barito Utara Ungkap Kasus Kekerasan Seksual terhadap Anak, Ayah Tiri Ditahan
Kapolres Barito Utara Pimpin Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu dan Inex sebanyak 70,59 Gram 
POLRES BARITO UTARA MUSNAHKAN 55,09 GRAM SABU DAN 0,71 GRAM INEX, 4 TERSANGKA DIAMANKAN
Berita ini 475 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 08:35 WIB

Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Benangin Didakwa Lakukan Pembunuhan Berencana

Selasa, 8 September 2026 - 10:28 WIB

Polres Barito Utara Ungkap Peredaran Narkotika di Mess Karyawan BBR, Sabu 4,07 Gram Diamankan

Selasa, 1 September 2026 - 11:15 WIB

AHLI WARIS LAPORKAN PT AUSTRAL BYNA KE POLRES BARITO UTARA ATAS DUGAAN PENYEROBOTAN TANAH DI BUNTOK BARU

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:48 WIB

USUT KASUS DANA HIBAH PILBUP KOTIM, KEJATI KALTENG TETAPKAN 2 TERSANGKA

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 18:48 WIB

KEJATI KALTENG TERIMA TAHAP II KASUS KORUPSI RETRIBUSI PELABUHAN BARITO UTARA TAHUN 2023-2024, KERUGIAN NEGARA RP3,9 MILIAR

Berita Terbaru

oplus_0

BARITO TIMUR

RAPBD 2027 Bartim Tembus Rp869 Miliar, SDM Unggul Jadi Prioritas

Jumat, 11 Sep 2026 - 17:16 WIB