Pria Pelaku Penganiayaan Mertua di Jalan Pendreh Muara Teweh, Ditangkap

- Jurnalis

Rabu, 28 Mei 2025 - 13:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Muara Teweh – Aparat Kepolisian dari Polres Barito Utara Polda Kalimantan Tengah berhasil mengamankan seorang pria berinisial S (22), warga Jalan Pendreh, Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, setelah dilaporkan melakukan penganiayaan terhadap mertuanya sendiri, yakni HS (59) dan M (53), warga Jalan Mangkutala, Kecamatan Teweh Baru, Kabupaten Barito Utara.

Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Pendreh, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Provinsi Kalimantan Tengah. Menurut keterangan polisi, kejadian bermula saat pelapor bersama kedua orang tuanya mendatangi rumah nenek terlapor untuk membahas urusan keluarga, termasuk perceraian secara adat.

Setelah pembicaraan selesai, kedua orang tua pelapor berniat pulang ke mobil. Namun, terlapor yang saat itu mengendarai sepeda motor, tiba-tiba emosi dan merebut anaknya yang sedang bersama pelapor. Karena takut, pelapor melepaskan anak tersebut. Nenek terlapor sempat menegur agar anak tersebut dilepaskan karena terlapor dinilai tidak mampu mengasuhnya.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Ungkap 21 Kasus Kejahatan Jalanan Sepanjang Januari-Mei  2026

Tak terima dengan teguran, terlapor kemudian meletakkan anaknya di tangga rumah, mencabut sebilah parang dari pinggang kirinya, dan secara membabi buta menyerang kedua mertuanya yang berada di belakang mobil. Akibat serangan tersebut, HS mengalami luka bacok di wajah dan kepala, sedangkan istrinya M mengalami luka sabetan di kepala bagian belakang ketika berusaha menolong suaminya.

Setelah melakukan aksi brutal tersebut, terlapor membawa kabur istrinya dengan mengendarai sepeda motor sambil mengancam akan membunuh seluruh keluarga korban jika istrinya menolak ikut.

Pihak kepolisian yang melakukan pencarian selama kurang lebih satu bulan, akhirnya berhasil meringkus pelaku di Desa Tangkahen, Kecamatan Banama Tingang, Kabupaten Pulang Pisau, Provinsi Kalimantan Tengah, pada Kamis, 22 Mei 2025 sekitar pukul 01.20 WIB.

Baca Juga :  Kejati Kalteng Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Zircon di Kalteng, Kerugian Negara Capai Rp38,4 Miliar

Kapolres Barito Utara, AKBP Singgih Febiyanto, S.H., S.I.K., melalui Kasubsipenmas Sihumas Polres Barito Utara, Iptu Novendra W.P., membenarkan penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang Penganiayaan Berat.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan masalah, jangan sampai emosi sesaat menyebabkan tindakan melanggar hukum yang justru akan merugikan diri sendiri maupun orang lain,” ungkap Iptu Novendra.

Saat ini pelaku tengah menjalani proses penyidikan di Polres Barito Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. (Tim/Ed)

Berita Terkait

Modus Tukar Kartu ATM di Muara Teweh Terbongkar! Pelaku Raup Rp18,3 Juta untuk Judi Online
Polres Barito Utara Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Amankan Terduga Pengedar dengan 19,03 Gram Sabu
POLRES BARITO UTARA UNGKAP KASUS NARKOTIKA, SEORANG PENGEDAR DITANGKAP DALAM OPERASI ANTIK TELABANG 2026
PN Muara Teweh Gelar Sidang Perkara Pembunuhan, Petugas Keamanan Jadi Terdakwa
Kejaksaan Negeri Barito Utara Panggil Saksi Perkara Alviansyah, Sidang Digelar 7 Juli 2026
POLRES BARITO UTARA UNGKAP 17 KASUS KEJAHATAN JALAN DAN 2 PERKARA NARKOTIKA JUNI 2026
Polres Barito Utara Musnahkan 294 Gram Sabu Senilai Rp500 Juta, 4 Bandar Diringkus
Kajari Barito Utara Usut Dugaan Penyalahgunaan Dana Hibah oleh Sejumlah Cabor di Barut
Berita ini 466 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:34 WIB

Modus Tukar Kartu ATM di Muara Teweh Terbongkar! Pelaku Raup Rp18,3 Juta untuk Judi Online

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:16 WIB

Polres Barito Utara Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Amankan Terduga Pengedar dengan 19,03 Gram Sabu

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:12 WIB

POLRES BARITO UTARA UNGKAP KASUS NARKOTIKA, SEORANG PENGEDAR DITANGKAP DALAM OPERASI ANTIK TELABANG 2026

Selasa, 7 Juli 2026 - 20:46 WIB

PN Muara Teweh Gelar Sidang Perkara Pembunuhan, Petugas Keamanan Jadi Terdakwa

Sabtu, 4 Juli 2026 - 15:34 WIB

Kejaksaan Negeri Barito Utara Panggil Saksi Perkara Alviansyah, Sidang Digelar 7 Juli 2026

Berita Terbaru