Satgas Yuridis PTSL 2026 Sinkronkan Data Sertifikat Hak Atas Tanah

- Jurnalis

Minggu, 22 Februari 2026 - 20:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SATGAS YURIDIS PTSL 2026-Tim Satgas Yuridis PTSL melaksanakan kunjungan koordinasi ke Kantor Kepala Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, dalam rangka percepatan pelaksanaan Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.

TEWENEWS, Muara Teweh – Ketua Tim Satgas Yuridis PTSL 2026 Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Charles, S.Sos., bersama tim melaksanakan kunjungan koordinasi ke Kantor Kepala Desa Bukit Sawit, Kecamatan Teweh Selatan, dalam rangka percepatan pelaksanaan Program Strategis Nasional Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2026.

Kegiatan tersebut difokuskan pada sinkronisasi data teknis dan yuridis terkait penerbitan Sertipikat Hak Atas Tanah (SHAT), sekaligus memastikan kelengkapan berkas masyarakat yang menjadi peserta PTSL tahun ini.

Kehadiran Tim Satgas Yuridis disambut langsung oleh Kepala Desa Bukit Sawit beserta jajaran perangkat desa. Pertemuan berlangsung dengan pembahasan intensif terkait pemetaan bidang tanah yang akan didaftarkan serta identifikasi kendala administrasi di lapangan.

Baca Juga :  Realisasi Anggaran RSUD Muara Teweh Capai 46,66 Persen, Fisik 50,46 Persen

Ketua Tim Satgas Yuridis, Charles, S.Sos., Kamis (19/2/2026), menegaskan pentingnya validitas dokumen alas hak sebagai dasar utama dalam proses sertipikasi tanah. “Validitas dokumen alas hak menjadi kunci utama dalam proses penerbitan sertipikat. Karena itu, kami mendorong perangkat desa untuk memastikan setiap berkas yang diajukan masyarakat benar-benar lengkap dan sah secara administrasi maupun yuridis,” ujar Charles.

Ia menjelaskan, koordinasi di tingkat desa sangat penting guna memastikan seluruh bidang tanah yang diusulkan dalam PTSL 2026 telah melalui verifikasi awal sehingga dapat meminimalisasi potensi sengketa di kemudian hari.

“Melalui sinkronisasi data teknis dan yuridis ini, kami ingin memastikan bahwa setiap tahapan berjalan sesuai ketentuan. Target kami bukan hanya kuantitas sertipikat, tetapi juga kualitas dan kepastian hukum bagi masyarakat,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Barito Utara, Primanda Jayadi, saat dikonfirmasi secara terpisah, Kamis (19/2/2026), menyampaikan bahwa PTSL merupakan bagian dari Program Strategis Nasional yang bertujuan memberikan kepastian hukum hak atas tanah kepada masyarakat secara menyeluruh.

Baca Juga :  Antar Jenazah H Nadalsyah Koyem ke Peristirahatan Terakhir secara Kedinasan, Bupati Shalahuddin Sampaikan Penghormatan

“PTSL adalah wujud komitmen negara dalam memberikan kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Karena itu, sinergi antara kantor pertanahan dan pemerintah desa menjadi faktor penting dalam keberhasilan program ini,” kata Primanda.
Ia juga mengapresiasi peran aktif pemerintah desa dalam mendukung pengumpulan dan verifikasi berkas warga. Menurutnya, keterlibatan aparatur desa akan mempercepat proses administrasi serta meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas tanah.

Dengan adanya koordinasi intensif antara Satgas Yuridis dan pemerintah desa, diharapkan pelaksanaan PTSL Tahun 2026 di Kabupaten Barito Utara dapat berjalan lancar, tepat sasaran, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat dalam bentuk kepastian hukum atas tanah yang dimiliki.  (Atr)

Berita Terkait

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Dorong Percepatan Penurunan Kemiskinan, Anggota DPRD Hasrat Dukung Evaluasi BPKP
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru