Satpol PP dan Pengadilan Negeri Teken MoU Optimalisasi Penegakan Perda Bartim

- Jurnalis

Selasa, 11 Juni 2024 - 16:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Tamiang Layang – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Barito Timur Ristanto Pratomo dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Tamiang Layang Moch Isa Nazarudin, menandatangani nota kesepahaman (MoU) pelaksanaan sidang yustisi dalam rangka optimalisasi penegakan peraturan daerah (Perda) maupun peraturan kepala daerah (Perkada), Selasa, 11 Juni 2024.

Acara tersebut juga dihadiri oleh Sekretaris Satpol PP, Wakil Ketua dan Panitera PN Tamiang Layang, para hakim, Kabid Satpol PP serta sejumlah personel Satpol PP.

Saat diwawancarai, Ketua PN Tamiang Layang mengaku menyambut baik kegiatan itu dan berterima kasih kepada Kasatpol PP Barito Timur atas inisiasinya untuk penandatanganan MoU tersebut.

Baca Juga :  Status Barito Utara Tanggap Darurat Hingga 2 Oktober 2026, H Shalahuddin Pimpin Rakor Penanganan Karhutla

“Pengadilan Negeri Tamiang Layang pada prinsipnya mendukung segala langkah atau upaya Satpol PP Barito Timur khususnya untuk penegakan peraturan daerah, dan kami siap sedia untuk menjadwalkan khusus hari saat teman-teman dari Satpol PP melimpahkan berkas tuntutan atas pelanggaran peraturan daerah, kami akan mempersiapkan tempat dan personilnya,” ucapnya.

“Sepanjang itu untuk kebaikan dan kemajuan Barito Timur Pengadilan Negeri Tamiang Layang siap,” lanjut Ketua PN.

Kasat Pol PP Barito Timur juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Ketua PN Tamiang Layang bersama jajaran karena telah berkenan untuk melakukan penandatanganan MoU dengan Satpol PP.

Baca Juga :  BERSAMA TRIPIKA KECAMATAN TEWEH TENGAH, PT MULTIPERSADA GATRAMEGAH GELAR SOSIALISASI DAN SIMULASI PENCEGAHAN KARHUTLA DI DESA RIMBA SARI

“Kerja sama ini memberikan dukungan yang baik kepada pemerintah daerah, khususnya Satpol PP dalam hal melaksanakan tugas penegakan Perda,” ujarnya.

Menurut Ristanto, Satpol PP akan dipandu oleh PN Tamiang Layang dalam penegakan Perda khususnya jika ada penuntutan terhadap pelanggar Perda.

“Ini adalah upaya langkah hukum terakhir untuk penegakan Perda, sehingga harapannya banyak masyarakat Barito Timur yang semakin sadar dan tidak ada lagi pelanggaran Perda dalam upaya kita untuk peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah),” pungkasnya. (Ahmad Fahrizali)

Berita Terkait

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!
Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Dorong Percepatan Penurunan Kemiskinan, Anggota DPRD Hasrat Dukung Evaluasi BPKP
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 09:34 WIB

Ketua Komisi I DPRD Barito Utara Hj. Nety Herawati Soroti Karhutla: Jangan Tunggu Asap Pekat Baru Bertindak!

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru