Satresnarkoba Polres Lamandau Ringkus Empat Orang Kurir Lintas Negara dan Provinsi, 46,7 Kg Sabu Diamankan

- Jurnalis

Minggu, 21 September 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Lamandau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau, jajaran Polda Kalteng meringkus empat orang yang kedapatan sedang bertugas sebagai kurir narkoba inisial Sp (41), Ew (25), Um (37) serta Mg (51) yang merupakan jaringan lintas Negara dan Provinsi

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan cukup besar, dengan berat kotor yakni 46,7 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik, tiga buah tas ransel ukuran besar, tiga buah handphone, uang tunai Rp 13.480.000 dan dua unit kendaraan roda empat.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. di dampingi Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, S.I.K, M.H, saat melakukan kunjungan kerja dan sekaligus konferensi pers di halaman kantor Polres Lamandau, Minggu (21/9/2025).

Baca Juga :  Dorong GASPOLL 11 12 Berdampak Nyata, Nurul Anwar Apresiasi Rakor Pengendalian Pembangunan

Kapolda Kalteng Irjen Pol Irwan Kurniawan mengatakan, saya sangat mengapresiasi kerja keras Kapolres dan seluruh tim yang terlibat. Keberhasilan ini membuktikan komitmen kita bersama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalteng.

“Untuk para tersangka yang diamankan merupakan jaringan narkoba asal Malaysia, Barang haram tersebut dibawa dari perbatasan Indonesia–Malaysia dan rencananya akan dikirim ke wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) serta Kalimantan Timur (Kaltim) melalui jalur darat,” kata Kapolda Kalteng.

Baca Juga :  Anggota DPRD Patih Herman AB Dukung Respons Cepat dan Pencegahan Karhutla di Barito Utara

Kapolda menegaskan, keberhasilan ini bukan hanya prestasi Polres Lamandau, tetapi juga bagian dari sinergi seluruh jajaran kepolisian dalam menutup ruang gerak jaringan narkoba lintas Provinsi atau negara. “Kami tidak akan memberi kesempatan sedikit pun bagi para bandar narkoba.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati,” tegas Kapolda Kalteng. (Aan)

Berita Terkait

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur
MALAM MINGGU! Polres Barut Sisir 5 Tempat Hiburan, 52 Orang Dites Urine, 3 Positif Sabu
Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan
DRAMA TENGAH MALAM DI FERI LEMO! Pemuda 18 Tahun Nekat Terjun ke Sungai Barito Saat Diciduk Polisi Bawa 10 Gram Sabu
13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi
Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober
Dorong Pertumbuhan Investasi, Suhendra Apresiasi Bimtek Perizinan Berusaha di Barito Utara
Anggota DPRD Dukung Pendataan Aset Jalan yang Akurat di Barito Utara
Berita ini 41 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:10 WIB

Disbun Kalteng Sosialisasikan Pendataan Sawit Rakyat di Barito Timur

Minggu, 18 Oktober 2026 - 19:20 WIB

Karhutla Bartim Tembus 796 Kejadian, Polres Perkuat Pemadaman dan Pencegahan

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:29 WIB

DRAMA TENGAH MALAM DI FERI LEMO! Pemuda 18 Tahun Nekat Terjun ke Sungai Barito Saat Diciduk Polisi Bawa 10 Gram Sabu

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:59 WIB

13 Pelanggar Perda di Muara Teweh Ditertibkan! Membandel Setelah 5 Bulan Disosialisasi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 20:28 WIB

Bartim Perpanjang Tanggap Darurat Karhutla hingga 31 Oktober

Berita Terbaru