Satresnarkoba Polres Lamandau Ringkus Empat Orang Kurir Lintas Negara dan Provinsi, 46,7 Kg Sabu Diamankan

- Jurnalis

Minggu, 21 September 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Lamandau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau, jajaran Polda Kalteng meringkus empat orang yang kedapatan sedang bertugas sebagai kurir narkoba inisial Sp (41), Ew (25), Um (37) serta Mg (51) yang merupakan jaringan lintas Negara dan Provinsi

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan cukup besar, dengan berat kotor yakni 46,7 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik, tiga buah tas ransel ukuran besar, tiga buah handphone, uang tunai Rp 13.480.000 dan dua unit kendaraan roda empat.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. di dampingi Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, S.I.K, M.H, saat melakukan kunjungan kerja dan sekaligus konferensi pers di halaman kantor Polres Lamandau, Minggu (21/9/2025).

Baca Juga :  Bupati Shalahuddin Tinjau Pos Ketupat Telabang 2026, Pastikan Kesiapan Pengamanan Idul Fitri di Barito Utara

Kapolda Kalteng Irjen Pol Irwan Kurniawan mengatakan, saya sangat mengapresiasi kerja keras Kapolres dan seluruh tim yang terlibat. Keberhasilan ini membuktikan komitmen kita bersama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalteng.

“Untuk para tersangka yang diamankan merupakan jaringan narkoba asal Malaysia, Barang haram tersebut dibawa dari perbatasan Indonesia–Malaysia dan rencananya akan dikirim ke wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) serta Kalimantan Timur (Kaltim) melalui jalur darat,” kata Kapolda Kalteng.

Baca Juga :  Pemkab Barito Utara Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Launching Pendidikan Antikorupsi

Kapolda menegaskan, keberhasilan ini bukan hanya prestasi Polres Lamandau, tetapi juga bagian dari sinergi seluruh jajaran kepolisian dalam menutup ruang gerak jaringan narkoba lintas Provinsi atau negara. “Kami tidak akan memberi kesempatan sedikit pun bagi para bandar narkoba.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati,” tegas Kapolda Kalteng. (Aan)

Berita Terkait

Bupati Barito Timur Tinjau Bantuan Traktor dari Pemerintah Pusat
Siap Tampil di Festival Budaya Isen Mulang 2026, Keberangkatan Kontingen Barito Utara Resmi Dilepas
TP PKK Bartim Lakukan Pembinaan Posyandu di Paju Epat, Dorong Penguatan Pelayanan 6 SPM
Lahan Sawit Sitaan PKH Buahnya di Panen, Siapa Bermain
Pemkab Bartim Pantau Distribusi BBM di SPBU Longkang, Pastikan Antrean Tetap Tertib
Pemkab Barito Utara Ikuti Rakor Pengendalian Inflasi dan Launching Pendidikan Antikorupsi
Tingkatkan Pelayanan Publik, Pemkab Barut Laksanakan SKM Tahun 2026
PT Kertawira Sera Lestari Serahkan Bantuan Ambulance untuk Desa Didi, Dukung Pelayanan Kesehatan Masyarakat
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:20 WIB

Bupati Barito Timur Tinjau Bantuan Traktor dari Pemerintah Pusat

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:13 WIB

Siap Tampil di Festival Budaya Isen Mulang 2026, Keberangkatan Kontingen Barito Utara Resmi Dilepas

Selasa, 12 Mei 2026 - 10:54 WIB

TP PKK Bartim Lakukan Pembinaan Posyandu di Paju Epat, Dorong Penguatan Pelayanan 6 SPM

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:42 WIB

Lahan Sawit Sitaan PKH Buahnya di Panen, Siapa Bermain

Senin, 11 Mei 2026 - 16:37 WIB

Pemkab Bartim Pantau Distribusi BBM di SPBU Longkang, Pastikan Antrean Tetap Tertib

Berita Terbaru

BARITO TIMUR

Bupati Barito Timur Tinjau Bantuan Traktor dari Pemerintah Pusat

Selasa, 12 Mei 2026 - 18:20 WIB

Oplus_16908288

HUKUM KRIMINAL

Lahan Sawit Sitaan PKH Buahnya di Panen, Siapa Bermain

Selasa, 12 Mei 2026 - 07:42 WIB