Satresnarkoba Polres Lamandau Ringkus Empat Orang Kurir Lintas Negara dan Provinsi, 46,7 Kg Sabu Diamankan

- Jurnalis

Minggu, 21 September 2025 - 19:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TEWENEWS, Lamandau – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau, jajaran Polda Kalteng meringkus empat orang yang kedapatan sedang bertugas sebagai kurir narkoba inisial Sp (41), Ew (25), Um (37) serta Mg (51) yang merupakan jaringan lintas Negara dan Provinsi

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan cukup besar, dengan berat kotor yakni 46,7 kilogram sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik, tiga buah tas ransel ukuran besar, tiga buah handphone, uang tunai Rp 13.480.000 dan dua unit kendaraan roda empat.

Hal itu disampaikan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Kalimantan Tengah (Kalteng) Irjen Iwan Kurniawan, S.I.K., M.Si. di dampingi Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, S.I.K, M.H, saat melakukan kunjungan kerja dan sekaligus konferensi pers di halaman kantor Polres Lamandau, Minggu (21/9/2025).

Baca Juga :  Mubeswilub IWO Kalteng Susun Kepengurusan dan Matangkan Program Kerja Organisasi

Kapolda Kalteng Irjen Pol Irwan Kurniawan mengatakan, saya sangat mengapresiasi kerja keras Kapolres dan seluruh tim yang terlibat. Keberhasilan ini membuktikan komitmen kita bersama dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Kalteng.

“Untuk para tersangka yang diamankan merupakan jaringan narkoba asal Malaysia, Barang haram tersebut dibawa dari perbatasan Indonesia–Malaysia dan rencananya akan dikirim ke wilayah Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) serta Kalimantan Timur (Kaltim) melalui jalur darat,” kata Kapolda Kalteng.

Baca Juga :  Polres Barito Utara Ungkap 21 Kasus Kejahatan Jalanan Sepanjang Januari-Mei  2026

Kapolda menegaskan, keberhasilan ini bukan hanya prestasi Polres Lamandau, tetapi juga bagian dari sinergi seluruh jajaran kepolisian dalam menutup ruang gerak jaringan narkoba lintas Provinsi atau negara. “Kami tidak akan memberi kesempatan sedikit pun bagi para bandar narkoba.

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau hukuman mati,” tegas Kapolda Kalteng. (Aan)

Berita Terkait

Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan Hadiri Upacara Hari Jadi ke-61 Pemerintah Kota Palangka Raya
Bupati M. Yamin Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Waspadai Hasutan
M. Yamin Ubah Paradigma Pembangunan, Orientasi Pemerintah Harus pada Manfaat untuk Masyarakat
Polres Barito Utara Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Amankan Terduga Pengedar dengan 19,03 Gram Sabu
POLRES BARITO UTARA UNGKAP KASUS NARKOTIKA, SEORANG PENGEDAR DITANGKAP DALAM OPERASI ANTIK TELABANG 2026
Cegah Penyimpangan Pengelolaan Keuangan, Pemkab dan Kejari Barito Utara Perkuat Sinergitas
DPRD Barito Timur Sahkan Perda GDPK Lima Pilar 2025–2045, Segera Ajukan Nomor Register ke Gubernur
DPRD Barito Timur Minta Pemda Tuntaskan Temuan BPK Sebelum Akhir 2026
Berita ini 40 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 17:26 WIB

Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan Hadiri Upacara Hari Jadi ke-61 Pemerintah Kota Palangka Raya

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:58 WIB

Bupati M. Yamin Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Waspadai Hasutan

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:16 WIB

Polres Barito Utara Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Amankan Terduga Pengedar dengan 19,03 Gram Sabu

Kamis, 16 Juli 2026 - 16:12 WIB

POLRES BARITO UTARA UNGKAP KASUS NARKOTIKA, SEORANG PENGEDAR DITANGKAP DALAM OPERASI ANTIK TELABANG 2026

Kamis, 16 Juli 2026 - 14:04 WIB

Cegah Penyimpangan Pengelolaan Keuangan, Pemkab dan Kejari Barito Utara Perkuat Sinergitas

Berita Terbaru