Tiga Pelaku Narkoba di Barito Utara Diamankan Beserta Barbuk Sabu 121,7 Gram

- Jurnalis

Kamis, 1 Agustus 2024 - 18:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TUNJUKKAN BARANG BUKTI SABU-Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma didampingi Kasat Narkoba AKP R Robertus Sonny dan Kasie Humas Polres Barito Utara AKP Sugiya saat press rilis tindak pidana narkoba dihalaman Mapolres Barito Utara, Kamis (1/8/2024). 

TEWENEWS, Muara Teweh – Satresnarkoba Polres Barito Utara mengamankan 3 (tiga) pelaku tindak pidana narkoba dalam waktu setengah bulan sejak 15 hingga 29 Juli 2024 dengan barang bukti sabu seberat 121, 7 gram. Ketiga pelaku tersebut berinisial N (58), GN (40) dan SP (20).

Kapolres Barito Utara AKBP Gede Eka Yudharma dalam press rilis  dihadapan awak media mengatakan ketika pelaku tindak pidana narkoba ini diamankan setelah adanya laporan dari masyarakat.

“Penangkapan pelaku ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Petugas mengamankan pelaku N (58) dan dilakukan penggeledahan badan dan rumah yang disaksikan Ketua RT dan warga setempat, dan dilakukan penggeledahan dikamar pelaku N ada ditemukan barang bukti barang bukti sabu,” kata Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma didampingi Kasat Narkoba AKP R Robertus dan Kasie Humas Polres Barito Utara AKP Sugiya.

Baca Juga :  Modus Tukar Kartu ATM di Muara Teweh Terbongkar! Pelaku Raup Rp18,3 Juta untuk Judi Online

Kemudian kata Gede Eka, pelaku diintrogasi di TKP dn pelaku N mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari pelaku GN atas perintah B. Selanjutnya petugas menuju ke Cafe yang berlokasi di kompleks Pasar Bebas Banjir (PBB) Jalan Yetrosinseng dan berhasil mengamankan pelaku GN.

“Pelaku GN ini dilakukan penggeledahan badan dan dirumah pelaku di Jalan Marko Rukun oleh petugas dan disaksikan Ketua RT setempat. Dan pada saat dilakukan penggeledahan dirumah pelaku ditemukan 1 (satu) paket plastik klip yang berisi cristal putih yang diduga narkotika jenis sabu yang ditemukan dibebatuan samping rumah pelaku. Dan selanjutnya para pelaku dan barang bukti ini diamankan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kapolres Barito Utara.

Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma juga mengatakan bahwa untuk pelaku SP (20) ini diamankan di Jalan Wonorejo Kelurahan Melayu Kecamatan Teweh Tengah.

Baca Juga :  Dua Lagi Terduga Pengedar Sabu Muara Teweh Ditangkap, Kali Ini di Jalan Nanas

“Petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa di jalan Wonorejo akan ada penyelahgunaan narkotika jenis sabu. Petugas langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar, pelaku berhasil diamankan petugas bersama barang bukt sabu,” kata Kapolres.

Barang bukti yang diamankan berupa 26 buah plastik klip kecil bening berisi serbuk cristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 121,7 gram, dua unit sepeda motor, 5 plastik klip kosong, 1 sendok takar terbuat dari plastik warna hijau, timbangan elektronik, 5 unit HP, 1 alat hisap (bong), 1 buah bolam lampu, 1 buah salon warna hitam merk Polytron dan 1 buah tas selempang.

“Pasal yang dikenakan kepada pelaku yaitu pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara,” kata AKBP Gede Eka Yudharma.

(AP/Tim)

Berita Terkait

ASN Barito Timur Raih Beasiswa LPDP 2026, Jadi Satu-satunya Perwakilan Kalteng
Modus Tukar Kartu ATM di Muara Teweh Terbongkar! Pelaku Raup Rp18,3 Juta untuk Judi Online
Dilangsungkan Hingga 31 Juli 2026, Ritual Tiwah di Kereng Bangkirai Dimulai
Wakil Bupati Felix Sonadie Y Tingan Hadiri Upacara Hari Jadi ke-61 Pemerintah Kota Palangka Raya
Bupati M. Yamin Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Waspadai Hasutan
M. Yamin Ubah Paradigma Pembangunan, Orientasi Pemerintah Harus pada Manfaat untuk Masyarakat
Polres Barito Utara Kembali Gagalkan Peredaran Narkotika, Satresnarkoba Amankan Terduga Pengedar dengan 19,03 Gram Sabu
POLRES BARITO UTARA UNGKAP KASUS NARKOTIKA, SEORANG PENGEDAR DITANGKAP DALAM OPERASI ANTIK TELABANG 2026
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 21:31 WIB

ASN Barito Timur Raih Beasiswa LPDP 2026, Jadi Satu-satunya Perwakilan Kalteng

Jumat, 17 Juli 2026 - 20:34 WIB

Modus Tukar Kartu ATM di Muara Teweh Terbongkar! Pelaku Raup Rp18,3 Juta untuk Judi Online

Jumat, 17 Juli 2026 - 19:56 WIB

Dilangsungkan Hingga 31 Juli 2026, Ritual Tiwah di Kereng Bangkirai Dimulai

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:58 WIB

Bupati M. Yamin Ajak Masyarakat Jaga Kondusivitas dan Waspadai Hasutan

Jumat, 17 Juli 2026 - 12:38 WIB

M. Yamin Ubah Paradigma Pembangunan, Orientasi Pemerintah Harus pada Manfaat untuk Masyarakat

Berita Terbaru